Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perundungan Siber (Cyberbullying) yang Dilakukan oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9281Keywords:
Keadilan Restoratif, Perundungan Siber, Diversi AnakAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme diversi dalam penyelesaian tindak pidana perundungan siber (cyberbullying) oleh anak. Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara watak punitif-retributif UU ITE dan watak pemulihan UU SPPA, ditambah adanya pembatasan diversi yang kaku. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memberikan perlindungan komprehensif karena mengabaikan karakteristik khas kejahatan digital yang berdampak psikologis laten dan destruktif. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, konsep pengaturan ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari subject-based jurisdiction menuju crime-based jurisdiction melalui konsep digital restorative justice. Pendekatan ini mengintegrasikan pemulihan multidimensional bagi korban—seperti pemulihan reputasi digital dan pemulihan psikologis—serta pembinaan literasi digital bagi anak pelaku demi mewujudkan asas kepentingan terbaik bagi anak dan kesetaraan di hadapan hukum.
References
Beccaria, Cesare & Voltaire. 2015. Tentang Kejahatan dan Hukuman, terjemahan M. Nur Prabowo S. Yogyakarta: Lintas Nalar.
Braithwaite, John. 1989. Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.
Bruggink, J.J.H. 1999. Refleksi tentang Hukum, terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Chandhoke, Neera. 1995. State and Civil Society. New Delhi: Sage Publication.
Dahrendorf, Ralf. 1985. Law and Order. Colorado: Westview Press.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2002. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Duran, Patrice. 2009. “Legitimacy, Law, and Public Action.” L’Année Sociologique, Volume 59. Translated by Cadenza Academic Translations.
Eva Achjani Zulfa. 2016. Restorative Justice dan Perkembangan Makna Nulla Poena Sine Lege dalam Restorative Justice (Paradigma Baru Hukum Pidana). Jakarta: INCA Publishing.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media.
Hamzah, A., & Putri, R. 2021. “Urgensi Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 411–432.
Kirkwood, S. 2022. “A Practice Framework for Restorative Justice.” Aggression and Violent Behavior, Volume 63.
Latukau, F. 2019. “Kajian Progres Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana.” Tahkim, 15(1).
Lodi, E., Perrella, L., Lepri, G. L., Scarpa, M. L., & Patrizi, P. 2022. “Use of Restorative Justice and Restorative Practices at School: A Systematic Literature Review.” International Journal of Environmental Research and Public Health, Volume 19 Issue 1.
Marder, I. D. 2022. “Mapping Restorative Justice and Restorative Practices in Criminal Justice in the Republic of Ireland.” International Journal of Law, Crime and Justice, Volume 70.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Satjipto Rahardjo. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Short Jr., James F. 2002. Criminology: Modern Controversies. Dalam Joshua Dressler (Ed.), Encyclopaedia of Crime and Justice, Second Edition, Volume 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Miftakhul Jannah, Habib Adjie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































