Penerapan Asas Kehati- Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik untuk Meminimalisir Terjadinya Keterangan Palsu Hak Waris Sesuai dengan Kewenangannya
-
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4992Keywords:
Akta Warisan Tanah, Notaris, Kode Etik NotarisAbstract
Penelitian ini membahasan mengenai ngaimana penerapan prinsip kehati hatian notarsi dalam pebuatan akta untuk meinimalisir terjadinya keterangan palsu yang nantinya akan merugikan notaris. Seorang notaris harus teliti dan juga menerapkan prinsip ini dalam menjalankan kewenangan serta tugasnya. Penelitian yang menggunakan metode penelitian normative ini di ambil dengan menggunakan bahan hukum promer , skunder dan tersier yang mana dilakukan dengan bahan kepustakaan. Hasil penelutian ini menggambarkan seorang notaris harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari risiko yang merugikan berbagai pihak termasuk juga notaris dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan UUJN yang berlaku.
References
Aaron Pietter, “Efektivitas Alat Bukti dalam Pembuktian Suatu Perjanjian Lisan,” Lex Patrimonium 1, no. 1 (November 2022):
Abdul Ghofur Ansori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, hal.6.
Ahmad Farich Sulthonin, “Batas PertanggungJawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Autentik,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 1 (June 2021): 85–86.
Amin Slamet, “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Berasal Dari Warisan”, Jurnal Legalitas 5, no 2, (Desember 2020): 124
Bella Okladea Amanda, 2022, Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna, jurnal hukum Vol. 4 No. 1, Hal. 231
Brilian Pratama, et al., “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris,” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (Mei 2022): 31.
Brilian Pratama, et.al, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Notaris”, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.11, No.1, diakses 30 04 2025
Denny Saputra, et.al.,”Prinsip Kehati-hatian Bagi Notaris/PPAT Dalam Upaya Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3, diakses tanggal 30 )4 2025 Puul 10.54
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 27
Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip KehatiHatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Lex Renaissance, Vol. 3, No. 2, diakses tanggal 30 04 2025
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1983 hlm 31
Habib Adjie, 2010, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Surabaya, Hal.19.
I Made Pasek Diantha, 2015, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Dalam Justifikasi Teori Hukum), Cetakan ke-1, Prenada Media Group, Denpasar, hal. 118
Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, et.al,, “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018, diakses tanggal 30 04 2025
Khafid Setiawan, et al., “Notaris Dalam Pembuatan Akta Kontrak Yang Berlandaskan Prinsip Kehati-Hatian,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 2 (Juni 2022
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ainun Zuraida, Habib Adjie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.