Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Dibawah Pengampuan (Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas)

Authors

  • Trapsila Hardyas Beranta Riyanda Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Habib Adjie Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6258

Keywords:

perlindungan hukum, hak keperdataan, pengampuan

Abstract

Penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang di bawah pengampuan dengan mengambil studi kasus pada putusan nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas. Dalam penelitian yang menggunakan metodoli studi kasus ini penulis menemukan bahwa akibat hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Dalam putusan ini membahas mengenai subjek hukum yang memiliki gangguan jiwa. Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada

References

Abnan Pancasilawati. 2014. “Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Keperdataan Anak Luar Kawin”. Jurnal Fenomena. Samarinda: STAIN Samarinda.

Ahdiana Yuni Lestari & Endang Heriyani, 2009, Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Yogyakarta: Moco Media, hlm 6

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi undang-undang (LegisPrudence). Jakarta: Prenada Media Grup.

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Jakrta: Raja Grafindo Persada.

C.S.T Kansil, Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-asas Hukum Perdata), (Jakarta: Pradnya Paramita, 2010), Hal. 51.

Imma Indra Dewi W, (2008), Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum Di Kabupaten Sleman, Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 3, hlm 559,

Imma Indra Dewi W. 2007. “Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang yang Tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman”. Jurnal Mimbar Hukum. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Mahmud Marzuki, Peter. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, Djaja S. 2014. Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Nur Iftitah Isnantiana. 2017. “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan”. Jurnal Nasional. Vol. XVIII No.2. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

P. N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, hal.24

Pradhita Rika Nagara. 2014. “Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Anak yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rahmawati Boty. 2017. “Kekuatan Akta Notaris dalam Menjamin Hak Keperdataan”. Jurnal Cendekia Hukum. Payakumbuh: STIH Putri Payakumbuh.

Reefani, Nur Kholis. 2013. Panduan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Imperium.

Salman Maggalatung. 2014. “Hubungan antara Fakta, Norma, dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim”. Jurnal Cita Hukum. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Shenti Agustini, Bona Hidayat. 2021. “Implementasi pelaksanaan hibah dalam peralihan hak atas tanah untuk anak dan orang yang dibawah pengampuan di Batam, Indonesia”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Batam: Universitas Internasional Batam.

Soekido Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 83.

Soetojo Prawirohamidjojo, R dan Marthalena Pohan, (1991), Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht), Surabaya: Airlangga University Press, hlm. 237

Soetojo Prawirohamidjojo, R dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1990

V. H. Sharfina and S. Sukananda, “Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan

Vitra Hana Sharfina, Satria Sukananda. 2019. “Perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang yang berada dalam pengampuan (studi kasus penetapan nomor 0020/Pdt.P/2015/PA.Btl)”. Justitia jurnal hukum fakultas hukum universitas Muhammadiyah Surabaya.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Riyanda, T. H. B., & Adjie, H. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Dibawah Pengampuan (Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 89–98. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6258