Penangguhan TikTok Live Selama Demonstrasi Agustus 2025 dan Dampaknya Terhadap Kelangsungan Bisnis di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6913Keywords:
TikTok LIVE, Kelangsungan Bisnis, Tata Kelola DigitalAbstract
Penangguhan sementara fitur TikTok LIVE yang belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh Indonesia selama demonstrasi massal pada akhir Agustus 2025 menimbulkan pertanyaan hukum dan praktis tentang tata kelola digital, tanggung jawab platform, dan kelangsungan bisnis di negara ini. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan TikTok LIVE di kalangan bisnis dan konsumen Indonesia, mengevaluasi sejauh mana penghentian sukarela ini mencerminkan kepatuhan terhadap kerangka hukum nasional dan internasional, serta menilai dampaknya terhadap kelangsungan bisnis dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia melalui pendekatan hukum administrasi dan perdagangan yang terintegrasi. Fokus penelitian ini penting baik secara teoritis maupun praktis, karena mengeksplorasi hubungan yang terus berkembang antara otoritas negara, regulasi swasta, dan ketahanan ekonomi digital Indonesia yang berkembang pesat. Studi ini menerapkan metodologi penelitian kualitatif yang menggabungkan metode penelitian hukum primer dan sekunder. Ketika TikTok LIVE berhenti beroperasi, banyak pemilik bisnis menyuarakan kekhawatiran atas kerugian pendapatan dan pembatalan kontrak. Dengan demikian, ketergantungan bisnis Indonesia pada TikTok LIVE menyoroti perlunya TikTok untuk bertindak lebih bertanggung jawab sebagai suatu platform. Pemerintah juga harus menetapkan peraturan yang lebih jelas untuk kasus-kasus semacam itu guna memastikan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik.
References
Advitama, D., Widyaningrum, T., Christiawan, R., & Sirait, T. (2024). Electronic and Information Technology Law as a Control Tool and Legal Umbrella for Communities and Business Actors in Facing the Demographic Bonus 2030. JURNAL HUKUM SEHASEN, 10(2), 455-464. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i2.6536
Alfarizi, M. K. (2024, January 15). Survei IPSOS Ungkap Fitur Live Streaming E-commerce Bantu UMKM Tingkatkan Omzet. Tempo; PT Tempo Inti Media. https://www.tempo.co/ekonomi/survei-ipsos-ungkap-fitur-live-streaming-e-commerce-bantu-umkm-tingkatkan-omzet--97634
Arsad, R. (2023). Realizing Good Governance in Governance Through Law Enforcement and Democracy. Central European Management Journal, 31(2). https://doi.org/10.32052/23364890.cemj.31.2.126
CNBC Indonesia. (2025, October 3). Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251003140233-37-672628/tolak-kasih-data-live-demo-menkomdigi-bisa-blokir-tiktok
CNN Indonesia. (2025, August 21). Kronologi Viral Gaji DPR Rp3 Juta per Hari-Dapat Uang Beras Rp12 Juta. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250821092250-532-1264714/kronologi-viral-gaji-dpr-rp3-juta-per-hari-dapat-uang-beras-rp12-juta
IDEAS. (2025, September 22). Rugi Pedagang Usai Fitur Live TikTok Ditangguhkan. IDEAS. https://ideas.or.id/2025/09/22/rugi-pedagang-usai-fitur-live-tiktok-ditangguhkan/
International Covenant on Civil and Political Rights
Irach, H. (2025, July 24). YSL Beauty Tampil Live di TikTok, Strategi Adaptif atau Risiko Kehilangan Aura Mewah? FIMELA. https://www.fimela.com/beauty/read/6113352/ysl-beauty-tampil-live-di-tiktok-strategi-adaptif-atau-risiko-kehilangan-aura-mewah?page=5
Irani, Z. (2025, July 11). Understanding the differences between Social Commerce and E-Commerce. VIDJET. https://www.vidjet.com/blog/understanding-the-differences-between-social-commerce-and-e-commerce
Meagher, D., Emerton, P., & Groves, M. (2024). THE PRINCIPLE OF LEGALITY AND SECONDARY LEGISLATION: THE ROLE OF PROPORTIONALITY. Melbourne University Law Review, 47(2), 431–432.
Meliana, P. (2025, April 25). Live shopping & TikTok Shop in Indonesia’s e-commerce boom. ContentGrip. https://www.contentgrip.com/indonesia-ecommerce-tiktok-live-shopping/
Nugraha, D., Silalahi, J., & Silalahi, T. (2025). Reverse Mechanism Selection Sebagai Instrumen Rekonfigurasi Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum: Menata Ulang Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Menjamin Kemandirian. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(2), 309–336. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art3
Ooo Flavus and Others v. Russia. (2020). Application No. 21468/15, ECHR 2020. https://hudoc.echr.coe.int/fre#{%22itemid%22:[%22001-203178%22]}
Pau, A. (2025, August 9). Indonesia Puncaki Daftar Pengguna TikTok Terbanyak Dunia 2025 (A. Sengge, Ed.). Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/index.php/hiburan/1757559/indonesia-puncaki-daftar-pengguna-tiktok-terbanyak-dunia-2025#:~:text=Sebuah%20laporan%20terbaru%20yang%20dirilis,menembus%20angka%20194%2C37%20juta
Pratomo, Y. (2025, August 30). TikTok Matikan Sementara Fitur Live di Indonesia. KOMPAS; Kompas.com. https://tekno.kompas.com/read/2025/08/30/21463127/tiktok-matikan-sementara-fitur-live-di-indonesia
Rinaldi, R. (2025, October 3). TikTok’s electronic registration suspended over August protest live streams (I. Razak, Ed.). Business Post. https://indonesiabusinesspost.com/5376/policy/tiktok-s-electronic-registration-suspended-over-august-protest-live-streams
Rizaldi, A. (2025, October 3). Indonesia suspends TikTok license, House urges protection for SMEs. Antara News. https://en.antaranews.com/news/383965/indonesia-suspends-tiktok-license-house-urges-protection-for-smes
Rosa, M. (2025, August 28). Fenomena Pendemo “Live Streaming” TikTok Saat Ricuh Demo di DPR 28 Agustus 2025. KOMPAS; Kompas.com. https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/08/28/164300088/fenomena-pendemo-live-streaming-tiktok-saat-ricuh-demo-di-dpr-28
Sandy, O., & Nurrahma, A. (2023, February 9). Tanpa Regulasi, Social Commerce Main Sendiri. ValidNews. https://validnews.id/nasional/tanpa-regulasi-social-commerce-main-sendiri
Setiawanty, I., & Trianita, L. (2025, August 29). Affan Kurniawan Tewas Dilindas Mobil Brimob karena Terjatuh saat Ambil Ponsel. Tempo; PT Tempo Inti Media. https://www.tempo.co/hukum/affan-kurniawan-tewas-dilindas-mobil-brimob-karena-terjatuh-saat-ambil-ponsel-2064656
Stephanou, Constantine. n.d. “Good Governance and Administrative Discretion.” Accessed October 1, 2025.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek): dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan (43rd ed.). Balai Pustaka.
Supriadi, C. (2025, August 7). Strategi YSL Beauty Menjaga Aura Mewah di Platform Populer. MARKETING.co.id. https://marketing.co.id/strategi-ysl-beauty-menjaga-aura-kemewahan-di-era-interaktif/
The Stance. (2025, September 2). Tiktok Live Dihentikan Sementara, UMKM Menjerit. The Stance. https://thestance.id/tiktok-live-dihentikan-sementara-umkm-menjerit
TikTok. (2025). About | TikTok - Real Short Videos. Tiktok.com; TikTok. https://www.tiktok.com/about?lang=en
TikTok Shop. (n.d.). Pelajari Cara untuk Meningkatkan Penjualan | TikTok Shop Academy | Indonesia. Tokopedia. Retrieved October 28, 2025, from https://seller-id.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=4967466053519105&default_language=id-ID&identity=1
TikTok Shop. (2025, August 11). SHOP SELLER TERMS OF SERVICE (ID). TikTok Shop. https://seller-id.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=5833735817053953&default_language=id-ID
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
United Nations. (n.d.). About good governance. OHCHR. Retrieved October 1, 2025, from https://www.ohchr.org/en/good-governance/about-good-governance
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Celestial Darya Suryadi, Keira Veurell Wise, Valerie Elaine Tamzil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































