Analisis Asas Kecermatan dalam Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Akibat Perselingkuhan: Studi Putusan PTUN Nomor 178/G/2025/PTUN.JKT
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8309Keywords:
Asas kecermatan, disiplin PNS, Keabsahan Putusan, Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), PTUNAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan asas kecermatan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil akibat perselingkuhan, serta mengkaji implikasinya terhadap keabsahan keputusan tata usaha negara dalam Putusan PTUN Nomor 178/G/2025/PTUN.JKT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural, proses penjatuhan hukuman disiplin telah memenuhi tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan hingga penetapan keputusan, sehingga tidak terdapat cacat administratif. Namun, dari aspek substantif, ditemukan adanya ketidaksempurnaan dalam penerapan asas kecermatan, khususnya dalam hal kurangnya verifikasi terhadap alat bukti dan tidak dilibatnya pihak pelapor secara memadai dalam proses pemeriksaan. Hal ini berimplikasi pada potensi ketidaksesuaian antara fakta pelanggaran dengan jenis hukuman yang dijatuhkan. Dengan demikian, meskipun keputusan secara formal sah, kelemahan dalam kecermatan material dapat mempengaruhi kualitas dan keabsahan substantif dari keputusan tata usaha negara tersebut.
References
Ali, F. (2012). Hukum tata pemerintahan: Heteronom dan Otonom. Refika Aditama.
Amrie, A. I. (2018). Kajian Yuridis Pelaksaan Freies Ermessen Ditinjau dari Pasal 10 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Privatum, VI(1), 52–59.
Arif, M. F. (2023). Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/583
Devi Yulida, Kartika Widya Utama, & Nugraha, X. (2022). Verifikasi Manual Manifestasi Asas Kecermatan Sebagai Batu Uji Terhadap Keputuan Tata Usaha Negara. Jurnal USM Law Review, 5(1), 31–31. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4600
Hadjon, P. M., et al. (2011). Pengantar hukum administrasi negara (Cet. ke-11). Gadjah Mada University Press.
Ichsan Syuhudi. (2017). Implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik di lingkungan Peradilan Administrasi Negara. Jurnal Hukum Kalimantan. Universitas Islam Kalimantan. https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/download/580/529 )
Kesuma, F., Adriani, N., Simanjorang, B., & Ramadhan, T. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Asas Kecermatan pada Putusan Nomor: 123/G/2019/PTUN-BDG. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1884–1891. https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Indonesia (LEIP). (2016). Penjelasan hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik: Hukum administrasi negara. https://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-Asas-Asas-Umum-Pemerintahan-yang-Baik-Hukum-Administrasi-Negara.pdf
LPPM Universitas Jambi. (2025). Buku ajar hukum peradilan tata usaha negara. https://lppm.unja.ac.id/wp-content/uploads/2025/03/BUKU-AJAR-HUKUM-PERADILAN-TATA-USAHA-NEGARA.pdf
Marbun, S.F. (2003). Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. UII Press, Yogyakarta.
Nugraha, D. P. (2015). Desain konstitusi keseimbangan bermartabat: Rekonstruksi pengaturan politik identitas dalam pemilihan kepala pemerintah daerah. Universitas Pelita Harapan.
Nugraha, S. (2007). Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik (pp. 11–12). Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. (2022). Hukum acara peradilan tata usaha negara. STPN Press. https://repository.stpn.ac.id/3845/1/Buku%20Ajar%20PTUN.pdf
Setya Pratiwi, C., Yulita, C., Fauzi, F., & Purnamawati, S. A. (2016). Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): Hukum administrasi negara. Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (LEIP). https://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-Asas-Asas-Umum-Pemerintahan-yang-Baik-Hukum-Administrasi-Negara.pdf
Siallagan, H., Siburian, K., & Tampubolon, F. Z. (2019). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Lembaga Pemberdayaan Media dan Komunikasi, Universitas HKBP Nommensen.
Van Wijk, H. D., Konijnenbelt, W., & Van Male, R. M. (2011). Hoofdstukken van bestuursrecht. Reed Business.
Wibowo, R. A. (2024). Hukum administrasi negara: Konsep fundamental, perkembangan kontemporer dan kasus. Rajawali Pers.
Wishesa, D. I. (2020). Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Pengawasan Sistem Merit. Jurist-Diction, 3(5), 1617. https://doi.org/10.20473/jd.v3i5.21969
Wishesa, A.I. (2020). Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Rechtsvinding.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zoya Windyaningrum, Valerie Elaine Tamzil, Frederika Eugene Moningka, Jehuda Betrandus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































