Batasan Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam Keadaan Darurat

Authors

  • Celestial Darya Suryadi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Septia Elora Tesalonika Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Brandon Angelo Leman Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8336

Keywords:

Diskresi, Pejabat Tata Usaha Negara, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Abstract

Penelitian ini membahas batasan penggunaan diskresi oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam keadaan darurat dalam kerangka hukum administrasi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan pejabat pemerintahan untuk bertindak cepat dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tetap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif penggunaan diskresi serta merumuskan batasan hukumnya agar tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan instrumen hukum yang dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Penggunaan diskresi harus memenuhi prinsip keharusan, kesebandingan, akuntabilitas, serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Maka, diskresi berfungsi untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dalam kondisi darurat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi kepentingan umum serta hak warga negara.

References

ADCO Law. (2022, September 29). Diskresi sebagai Praktik Hukum bagi Pejabat Pemerintahan. ADCO Law. https://adcolaw.com/id/blog/diskresi-sebagai-praktik-hukum-bagi-pejabat-pemerintahan/

Fachruddin, I. (2004). Pengawasan Peradilan administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Alumni.

Hadjon, P. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hamidi, J., & Erwiningsih, W. (2000). Yurisprudensi Tentang Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak. Tatanusa.

Hasan, R. (2024). Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–19. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.812

Hayati, M. (2017). Implementasi Penerapan Asas Pelayanan Publik yang Baik Dalam Meningkatkan Kinerja di Kantor Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. http://digilib.unila.ac.id/25812/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf#:~:text=Asas%20Pelayanan%20Yang%20Baik%20adalah%20asas%20yang,dengan%20standar%20pelayanan%2C%20dan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan

Hukumonline. (2023, August 12). Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-tata-usaha-negara-lt62a29cca9f65d/?page=3

Marbun, S. F. (1988). Peradilan Tata Usaha Negara. Liberty.

Nugraha, S. (2007). Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI. https://bphn.go.id/data/documents/pemerintahan_yang_baik.pdf

Pratiwi, C. S., Yulita, C., Fauzi, & Purnamawati, S. A. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik: Hukum Administrasi Negara. Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan. https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf

Putri, N. N., & Hasbaj, M. E. (2026). Pemaafan Hakim sebagai Instrumen Humanisasi Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Rekonstruksi Batas Diskresi Hakim antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2210–2225. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7967

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385K/TUN/2012

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 533K/TUN/2017

Ridwan. (2008). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Sihotang, G. A., Pujiyono, & Saadah, N. (2017). Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Pada Pelaksanaan Tugas Dalam Situasi Darurat. Jurnal Law Reform, 13(1), 60–69. https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15951

SIP Law Firm. (2026, January 26). Diskresi Pemerintah sebagai Solusi Administratif dalam Penanganan Bencana dan Pelayanan Publik. SIP Law Firm. https://siplawfirm.id/diskresi-pemerintah-sebagai-solusi-administratif-dalam-penanganan-bencana-dan-pelayanan-publik/?lang=id

Suhady, I. (2009). Kepemerintahan Yang Baik, Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II (Revisi II). Lembaga Administrasi Negara Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkama.

Sumeleh, E. (2017). Implementasi Kewenangan Diskresi Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan Undang-Undang NO. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 5(9), 130–137.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

United Nation Development Program Governance. (2011). Principle, Institutional Capacity and Quality. United Nation Development Program Governance. https://www.undp.org/sites/g/files/zskgke326/files/publications/Towards_SustainingMDGProgress_Ch8.pdf

Wijaya, A. S. (2025, May 13). Apakah Diskresi dapat Digugat di PTUN? ILS Law Firm. https://www.ilslawfirm.co.id/diskresi-dapat-digugat-di-ptun/

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Suryadi, C. D., Tesalonika, S. E., & Leman, B. A. (2026). Batasan Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam Keadaan Darurat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2677–2684. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8336