Refleksi Praktik Notaris: Penegakan Kode Etik terhadap Manipulasi Hak Atas Harta Klien
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6892Keywords:
Notary Code of Ethics, Manipulation of Client Property Rights, Reflective Ethics, Oversight MechanismAbstract
Penelitian ini mengkaji tantangan penerapan dan penegakan Kode Etik Notaris dalam mencegah manipulasi hak atas harta klien di Indonesia. Menggunakan metode penelitian non-doktrinal (socio-legal research) melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis kasus, penelitian mengungkap kesenjangan sistemik antara law in books dan law in action yang dipicu faktor struktural (lemahnya koordinasi antar lembaga), kultural (rendahnya kepatuhan etika), dan individual (minimnya kesadaran moral). Temuan menunjukkan 73% pelanggaran etik berasal dari tekanan eksternal dan sistem verifikasi yang tidak memadai. Penelitian merekomendasikan penguatan refleksivitas etika melalui pendidikan berkelanjutan, mekanisme pengawasan independen, dan integrasi teknologi verifikasi digital untuk memitigasi risiko manipulasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas notaris.
References
Anshori, A. G. (2024). Hukum Pengawasan Notaris: Mekanisme dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan UUJN. Jakarta: Prenada Media Group.
Aris Yulia. (2019). Penegakan Kode Etik Notaris Dalam Kerangka Etika Deontologi (DIPONEGORO). DIPONEGORO. Diambil dari https://repository.usahid.ac.id/2181/1/DISERTASI.pdf
Asfariyani A. Talango, Nurwita Ismail, & Ramdhan Kasim. (2025). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(2), 10–15. https://doi.org/10.62383/terang.v2i2.942
Audita, N., & Santoso, B. (2025). Pentingnya Penerapan Kode Etik Notaris dalam Meningkatkan Kedudukan Notaris di Indonesia. 5(4), 2836. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4
Basyarudin. (2021). Budaya Hukum Notaris Dalam Menjalankan Jabatan. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 23 (No. 1), p.3.
Bondi, A. J., Aradoni, E. B., Naif, M. Y., & Rabawati, D. W. (2024). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelayanan Kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1 (No. 6), p.206. https://doi.org/10.5281/zenodo.10516410
Busetto, L., Wick, W., & Gumbinger, C. (2020). How to use and assess qualitative research methods. Neurological Research and Practice, Vol. 2 (No. 14), p.4-5.
Consoleo, A. S., Sulasno, & Rokilah. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Identitas Penghadap Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Dan Kuasa Jual. Jurnal Hukum Administrasi & Komunikasi, Vo. 1 (No. 1), p.102-103. https://doi.org/10.10.30656/j hak.v1i1.7443
Fahmi Ihsan Margolang, & Mayaningsih, D. (2025). Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, Vol. 2 (No. 3,), p.110. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.838
Fardiansyah, H. (2024). Cyber Notary dan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Transaksi Digital. Jakarta: Sasana Law Press.
Fuad. (2020). SOCIO LEGAL RESEARCH DALAM ILMU HUKUM. Jurnal Widya Pranata Hukum, 2(2), 15–18.
Hotimah, C., & Tarmidi, A. (2025). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (2024) Tema/Edisi: Hukum Perdata (Bulan Ketujuh) https://jhlg.rewangrencang.com/. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), p.9-11.
Ibrahim, J. (2021). Metode Penelitian Hukum: Diarahkan pada Penelitian Disertasi. Malang: Bayumedia Publishing.
Larasati, R. (2023). Dinamika Sistem Pengawasan Notaris di Indonesia. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.
Lenaini, I. (2021). Teknik Pengambilan Sampel Purposive Dan Snowball Sampling. HISTORIS: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, Vol 6 (No. 1), p.34.
Lubis, I., & Lubis, D. I. S. (2024). Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Notaris. Malang: Setara Press.
Mahadewi, I. G. A. I. L., Padmawati, N. K. T., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2022). Notary in Indonesia: How Are State Fundamental Values Reflected in Law and Professional Ethics? Udayana Journal of Law and Culture, Vol. 6 (No. 2), p.212. https://doi.org/10.24843/UJLC.2022.v06.i02.p05
Moechthar, O. (2024). Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT. Jakarta: Prenada Media Group.
Nadia, N. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 9,(No. 2), p.24. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.786
Navisa, F. D., & Sunardi. (2024). Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris: Buku Ajar Magister Kenotariatan. Jakarta: Thalibul Ilmi Publishing & Education.
Ningsih, D. A., Ginting, B., Suprayitno, S., & Nasution, F. A. (2022). Implementasi Fungsi Pejabat Publik yang Dapat Diemban Oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Sebagai Pejabat Umum. Jurnal Notarius, Vol. 1 (No. 2,), p.177. Diambil dari https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13958
Nugroho, T. W. (2022). Analisis Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 10 (No. 2), p.7. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8544
Nurafifah, & Herning, R. A. (2024). Pengakuan Notaris Sebagai Officium Nobile Dari Negara Dan Implikasinya Dalam Praktik Kenotariatan Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.
Ozora, A., Takeisha Permana, C., Nauly, E., Ryanthie Maya Puteri, E., Eve, J., Boenni, N., … Priskila Ginting, Y. (2023). ANALISIS KODE ETIK NOTARIS DALAM MENJALANKAN PROFESI. Jurnal Pengabdian West Science, 02(08), 6–7. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.511
Pertiwi, E. (2019). Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawanhukum Oleh Para Pihak. Jurnal Recten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 (No. 1), p.8. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.5
Prasetyawati, B. I., & Prananingtyas, P. (2022). Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris di Era 4.0. Notarius, Vol. 15 (No.1,), p.312. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
Prasetyo, M. K. (2024). Peranan Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Nusantara, Vol. 1 (No. 4), p.20-21. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1571
Putri Adelita, N., & Kayus Kayowuan Lewoleba. (2025). TANGGUNG JAWAB PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM KASUS PEMALSUAN TANDATANGAN AKTA JUAL BELI DI KUDUS. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(4), 1–5. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Rifai, A. (2025). Penguatan Refleksivitas Etika Notaris melalui Pendidikan Berbasis Kasus dan Forum Diskusi Kolaboratif. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), Vol. 6 (No. 1), p.40. https://doi.org/10.61292/eljbn.2025.601.03
Sahira, S. B., Novianti, D., & Prasetia, D. P. (2024). Penerapan Etika Dan Transparansi Notaris Dalam Akta Otentik. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, Vol.1 (No. 1), p.7.
Setyarini. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik Atas Etika Profesi Hukum PadaProfesi Notaris. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1 (No. 5), p.65. https://doi.org/10.5281/zenodo.10259119
Sugandi, D. A. H., & Putrijanti, A. (2023). Analisis Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 (No. 1), p.59.
Sugianto, Q. F. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Jurnal Notarius, Vol. 12 (No. 2), p.657.
Sulistya, E. (2021). Pemberian Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris Dan Perilaku Notaris Oleh Majelsi Pemeriksa. Jurnal Officium Notarium, Vol. 1 (No.2), p.260-262. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss2.art6
Syahputra, R. R. (2025). Peran Teknologi Know Your Customer (KYC) dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional: Aspek Keamanan dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 2 (No. 1), p.79. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.700
Utami, P. S., Ikhwansyah, I., & Mayana, R. F. (2020). Kepastian Hukum Regulasi Tugas Dan Wewenang Jabatan Notaris Dikaitkan Dengan Disrupsi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 133–151. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.478
Wahyuni, F. (2019). Hukum Notaris di Indonesia: Tinjauan Etika dan Tanggung Jawab Profesi. Jakarta: Rajawali Pers.
Yalid, & Simamora, B. (2021). Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Dengan Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 19 (No. 2), p.20.
Yuliana, Ismail, & Setiawan, P. A. H. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Berindikasi Tindak Pidana Dalam Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1,(No. 5), 274. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.432
Yuniati, S., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris. Jurnal Akta, Vol. 4 (No. 4), 4–5.
Zackia, V. P. R. (2021). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Negeri Nomor: 09/PDT.G/2016/PN.MAM JUNCTO Putusan Nomor 1544/PID.B/2019/PN.MKS). Indonesian Notary Journal, Vol. 6 (No. 2), p.206.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ilma Ayu Puspitaningrum, Aminah Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































