Perlindungan Hukum bagi Debitur atas Pelaksanaan Kuasa Menjual dalam Akta Pengakuan Hutang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6656Keywords:
Debitur, Kuasa Menjual, Pengakuan HutangAbstract
Akta Pengakuan Hutang yang disertai Kuasa Menjual merupakan instrumen hukum yang sering digunakan dalam praktik kenotariatan sebagai jaminan pelunasan utang di luar jaminan kebendaan formal seperti Hak Tanggungan, Fidusia, atau Gadai. Pemberian kuasa menjual dimaksudkan untuk mempermudah kreditur dalam pelunasan piutang apabila debitur wanprestasi. Namun, dalam praktiknya sering timbul permasalahan ketika kreditur menggunakan kuasa tersebut secara sepihak tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada debitur, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan kuasa menjual yang melekat pada akta pengakuan hutang serta menelaah tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan dan keseimbangan hak para pihak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas keadilan kontraktual. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur mencakup perlindungan preventif, melalui peran notaris dalam mengawasi isi akta agar tidak merugikan salah satu pihak, dan perlindungan represif, melalui upaya hukum seperti pembatalan akta atau gugatan jika terjadi penyalahgunaan kuasa menjual. Notaris memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak independen serta menjamin terpenuhinya asas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap akta yang dibuatnya.
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Atmaja, I Dewa Gede. Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan, 2019.
Fuady, Munir. Hukum Perjanjian (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2016.
Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2015.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afifah Khairani Siregar, Aminah Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































