Menakar Perlu Tidaknya Pemungutan Cukai Atas Minuman Berpemanis di Indonesia

Authors

  • Muhammad Arsy Revaldy Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Aminah Aminah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4502

Keywords:

Pajak

Abstract

Guna menjalankan pemerintahan, Negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan rakyat di bidang kesejahteraan keamanan, pertahanan dan kecerdasan kehidupan. Ini sesuai tujuan negara yang ada di Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. pajak ialah iuran wajib berbentuk uang atau barang yang dikumpulkan pejabat yang berwenang sesuai peraturan UU. Menutupi biaya produksi barang dan jasa bersama untuk mencapai kemakmuran Bersama. Dengan menjalankan pemerintahan. Negara berkewajiban melindungi kepentingan rakyat di bidang kesejahteraan sosial, keamanan, pertahanan dan intelejen. Berdasar pada Soeparman Soemahamidjaja. Pajak ialah sumbangan wajib berbentuk uang atau barang yang dipungut wakil yang berwenang sesuai ketnetuan UU. Menutupi biaya produksi barang dan jasa Bersama untuk mencapai kesejahteraan Bersama. Lalu berdasar pada Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S.H. Pajak ialah sumbangan rakyat pada kas negara berdasar pada ketentuan peraturan UU, tanpa menerima jasa apapun, yang dapat dibuktikan secara langsung. Secara umum retribusi pajak ialah pungutan atas pembayaran jasa izin tertentu yang diterbitkan pemerintah atau diberikan pada perorangan atau badan hukum.

References

Bastari, Rudy Gunawan, Hukum Pajak Di Indonesia (Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023)

Chandra, Esther Maria, ‘Kajian Ektensifikasi Barang Kena Cukai Pada Minuman Ringan Berkarbonisasi’, Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 16 (2011)

Hamidah, Ummah, ‘Potensi Minuman Berenergi Sebagai Barang Kena Cukai’, Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 6 (2022)

Ilyas, Wirawan B., Hukum Pajak?: Teori, Analisis Dan Perkembangannya, 6th edn (Jakarta: Salemba Empat, 2014)

Jamaluddin, Pengantar Perpajakan, ed. by Sirajuddin (Makassar: Alauddin Press, 2011)

Khalimi, Hukum Pajak: Teori Dan Praktik (Bandar Lampung: Aura, 2020)

Nafi’ah, BInti Azizatun, ‘Strategi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Menekan Konsumsi Rokok Indonesia’, Journal of Governance and Administrative Reform, 2 (2021)

Saidi, Muhammad Djafar, Pembaruan Hukum Pajak (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2010)

Downloads

Published

2025-04-05

How to Cite

Revaldy, M. A., & Aminah, A. (2025). Menakar Perlu Tidaknya Pemungutan Cukai Atas Minuman Berpemanis di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3418–3425. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4502