Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu
(Study Putusan No.15/pid.B/2020/PN PWK)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6314Keywords:
Pengedaran Uang Palsu, Hukum Pidana Materiil, Pasal 36 UU Mata Uang, Putusan PengadilanAbstract
Studi ini mengulas tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pwk dengan terdakwa Dede Sopana alias Deris sebagai fokus kajian. Penelitian difokuskan pada aspek penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa serta analisis atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan kajian terhadap putusan pengadilan yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan dakwaan primair berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dinilai kurang tepat karena unsur “mengedarkan” atau “membantu pengedaran” secara meluas dan sistematis tidak terpenuhi. Tindakan terdakwa terbukti lebih bersifat individual dan sporadis untuk kebutuhan pribadi. Sebaliknya, unsur dalam Pasal 36 ayat (2) lebih relevan karena terdakwa secara sadar menyimpan uang palsu dalam jumlah besar di tas ransel miliknya. Meskipun Pasal 36 ayat (3) tetap digunakan dalam putusan, seharusnya Pasal 36 ayat (2) lebih tepat diterapkan karena lebih mencerminkan substansi perbuatan terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya ketelitian dalam mengklasifikasikan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu, agar pasal yang dikenakan benar-benar mencerminkan sifat perbuatan pelaku dan menjamin kepastian hukum secara adil.
References
Amir. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Prostitusi Online Yang Dilakukan Mucikari Melalui Aplikasi Michat. Universitas Hasanuddin.
Astini, D., & Sari, M. (2019). Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu. Serambi Akademica;Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 7(3), 351.
Halim, F. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memalsukan Atau Meniru Rupiah Untuk Diedarkan (Studi Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2018/PN.Mks).
Iryanto, A. (2025, July 3). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Studi PutusanNomor:169/PID.B/2019/PN.RGT).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2021).
Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Nurisman, E., & Monica, S. (2018). Tinjauan Yurisdis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu. Journal Of Judicial, 20(1), 126–127.
Tuandingo, S., Suwitno, & Kaluku, J. A. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Peredaran Uang Palsu Di Pengadilan Negeri Limboto. Federalisme:Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 54.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pub. L. No. 7 (2011).
Waroka, K., Rimbing, N., & Nachrawy, N. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Mata Uang. Lex Crimen, 11(4), 1.
Wijayanto, A. A. (2020). Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(1), 12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazwa Prassetya Shalihah, Zarinov Arafat, Muhamad Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































