Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu

(Study Putusan No.15/pid.B/2020/PN PWK)

Authors

  • Nazwa Prassetya Shalihah Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Zarinov Arafat Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abbas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6314

Keywords:

Pengedaran Uang Palsu, Hukum Pidana Materiil, Pasal 36 UU Mata Uang, Putusan Pengadilan

Abstract

Studi ini mengulas tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pwk dengan terdakwa Dede Sopana alias Deris sebagai fokus kajian. Penelitian difokuskan pada aspek penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa serta analisis atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan kajian terhadap putusan pengadilan yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan dakwaan primair berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dinilai kurang tepat karena unsur “mengedarkan” atau “membantu pengedaran” secara meluas dan sistematis tidak terpenuhi. Tindakan terdakwa terbukti lebih bersifat individual dan sporadis untuk kebutuhan pribadi. Sebaliknya, unsur dalam Pasal 36 ayat (2) lebih relevan karena terdakwa secara sadar menyimpan uang palsu dalam jumlah besar di tas ransel miliknya. Meskipun Pasal 36 ayat (3) tetap digunakan dalam putusan, seharusnya Pasal 36 ayat (2) lebih tepat diterapkan karena lebih mencerminkan substansi perbuatan terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya ketelitian dalam mengklasifikasikan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu, agar pasal yang dikenakan benar-benar mencerminkan sifat perbuatan pelaku dan menjamin kepastian hukum secara adil.

References

Amir. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Prostitusi Online Yang Dilakukan Mucikari Melalui Aplikasi Michat. Universitas Hasanuddin.

Astini, D., & Sari, M. (2019). Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu. Serambi Akademica;Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 7(3), 351.

Halim, F. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memalsukan Atau Meniru Rupiah Untuk Diedarkan (Studi Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2018/PN.Mks).

Iryanto, A. (2025, July 3). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Studi PutusanNomor:169/PID.B/2019/PN.RGT).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2021).

Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Nurisman, E., & Monica, S. (2018). Tinjauan Yurisdis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu. Journal Of Judicial, 20(1), 126–127.

Tuandingo, S., Suwitno, & Kaluku, J. A. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Peredaran Uang Palsu Di Pengadilan Negeri Limboto. Federalisme:Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 54.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pub. L. No. 7 (2011).

Waroka, K., Rimbing, N., & Nachrawy, N. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Mata Uang. Lex Crimen, 11(4), 1.

Wijayanto, A. A. (2020). Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(1), 12.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Shalihah, N. P., Arafat, Z., & Abbas, M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu: (Study Putusan No.15/pid.B/2020/PN PWK). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 494–501. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6314