Keseimbangan antara Efisiensi Biaya dan Hak Pasien dalam Studi Kebijakan Pembatasan Obat dalam BPJS Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5693Keywords:
Hak Pasien BPJS, Pembatasan Obat, Kebijakan Jaminan KesehatanAbstract
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Tetapi terdapat pembatasan dan pengecualian terhadap beberapa jenis obat yang berdampak pada aksesibilitas terapi pengobatan bagi pasien. Penelitian ini menganalisis perlindungan hak pasien BPJS terhadap terapi pengobatan serta iuran biaya atas obat yang dibatasi dan dikecualikan, dengan berlandaskan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No. 71 Tahun 2013 Pasal 13 ayat 1. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menelaah aspek hukum dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang menjamin hak pasien, masih terjadi kendala dalam implementasi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan medis yang tidak sepenuhnya tercakup dalam daftar obat yang ditanggung BPJS. Diperlukan evaluasi kebijakan guna memastikan keseimbangan antara efisiensi biaya dan hak pasien dalam mengakses terapi pengobatan yang optimal.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press.
Adha, F. R., Sahria, Y., Febriarini, N. I., Fauziah, R. N., Sa’adah, W., & Hidayati, A. (2023). Analisis Literatur Sistem Informasi Kesehatan (SIK): Tren, Tantangan, dan Manfaat dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional UNIMUS.
Astuti, F. A. (2021). Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence untuk Penguatan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Sistem Cerdas, 4(1), 25-34.
Fitriyani, K. A. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pasien BPJS Kesehatan dalam Prosedur Pembedahan yang Biaya Pengobatannya Melebihi Tarif INA CBGs. Notarius, 11(1), 85-99.
Harmanto, D., Budiarti, A., & Herisandi, A. (2022). Gambaran Kelengkapan Informasi Medis dan Keakuratan Kode Diagnosis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan, 7(2), 65-75.
Indahri, Y., Lestari, T. R., Retnaningsih, H., Hakim, L. N., & Yuningsih, R. (2014). Ketersediaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelanggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (Studi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dan Kota Jayapura, Provinsi Papua). Kajian, 19(3), 201-218.
Oktarina, N., & Anggunsuri, U. (2024). Penegakan Hukum Pengadaan Obat Sebagai Pemenuhan Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1268-1282.
Pradhita, K. A., Mainassy, M. C., Marpaung, M. P., & Juwita, R. (2023). Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat dalam Rangka Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 7(1).
Rombot, K. M., Rorie, R. E., & Roeroe, S. (2024). Pembatasan Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. E-Journal UNSRAT.
Sholehah, B. M., Sudjana, U., & Suryaman, A. (2020). Perlindungan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan BPJS di Kota Bandung Dihubungkan dengan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Widayatun, & Fatoni, Z. (2013). Permasalahan Kesehatan dalam Kondisi Bencana: Peran Petugas Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 8(1), 37-52.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fredy Arifta Nasel, Diah Arimbi, A. Makbul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































