Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Risiko Jual Beli Organ Dalam Transplantasi Ginjal : Tinjauan Terhadap Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

Authors

  • A. Hamigu Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • M. Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • A. Makbul Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5352

Keywords:

Perlindungan Hukum, Rumah Sakit, Transplantasi Ginjal, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Jual Beli Organ

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi rumah sakit yang terlibat dalam praktik transplantasi ginjal terkait dengan risiko jual beli organ, dengan fokus pada Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam menangani praktik ilegal transplantasi organ, termasuk upaya pencegahan terhadap jual beli organ yang merugikan. Melalui analisis literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun peraturan sudah ada, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pengawasan di lapangan. Rumah sakit perlu melakukan upaya preventif, seperti pembentukan kebijakan internal dan pelatihan untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi ilegal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dalam memberikan perlindungan hukum serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh rumah sakit untuk meminimalkan risiko hukum yang timbul. Kesimpulannya, implementasi regulasi yang ketat dan kesadaran hukum yang tinggi di tingkat rumah sakit sangat diperlukan dalam menjaga integritas praktik transplantasi ginjal di Indonesia.

References

Budiastuti, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit dalam Praktik Transplantasi Organ di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan, 21(2), 135-150.

Daeng, Y., Abdurachman, I., Bagir, A. H. M., Mustafa, H., & Noviarti, D. (2023). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(3), 16572–26577. https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.21893.

Damanik, E., & Rahayu, I. (2022). Transplantasi Ginjal dan Risiko Hukum Jual Beli Organ di Indonesia: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 30(1), 56-72.

Fitriani, S. (2023). Peran Undang-Undang Kesehatan dalam Menanggulangi Jual Beli Organ di Praktik Transplantasi Ginjal. Jurnal Hukum dan Etika Medis, 19(3), 75-88.

Haryanto, A., & Saputra, M. (2022). Praktik Transplantasi Ginjal dan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit: Perspektif Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Medis, 18(2), 112-125.

Kurniawan, Y. (2022). Penerapan Hukum pada Transplantasi Organ: Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan, 20(1), 98-112.

Lestari, S., & Widodo, A. (2023). Analisis Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dalam Kasus Transplantasi Ginjal yang Melibatkan Jual Beli Organ. Jurnal Medis dan Hukum, 28(4), 202-218.

Lim, K., & Tan, S. L. (2018). Ethical considerations and legal challenges in kidney transplantation. Journal of Transplantation, 23(3), 445-451. Available at https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6784310/.

McGregor, M., & Williams, T. (2020). The impact of legal frameworks on organ transplantation practices. Journal of Law, Medicine & Ethics, 48(4), 678-690. Available at https://www.jstor.org/stable/10.1086/710838.

Mulyani, I. (2023). Perlindungan Hukum dalam Praktik Transplantasi Ginjal: Perspektif Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Kesehatan, 31(2), 142-159.

Parker, L. (2021). Legal implications of illegal organ trade in healthcare institutions. Journal of Health Law, 45(2), 212-227. Available at https://academic.oup.com/healthlaw/article/45/2/212/6167425.

Ramadhani, A., & Wibowo, P. (2022). Implikasi Hukum dari Transplantasi Ginjal: Perspektif Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum Indonesia, 22(3), 234-248.

Suhartini, F., & Sari, D. (2023). Implementasi Peraturan Hukum dalam Mengatur Praktik Transplantasi Ginjal di Rumah Sakit. Jurnal Etika Medis dan Hukum Kesehatan, 25(1), 63-77.

Tsai, M. H., & Hsu, S. C. (2017). Legal and ethical issues in kidney transplantation. Transplantation Proceedings, 49(5), 1070-1075. Available at https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0041134517302027.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Utama, R. (2022). Upaya Rumah Sakit dalam Mencegah Praktik Jual Beli Organ: Perspektif Hukum dan Etika Transplantasi Ginjal di Indonesia. Jurnal Kesehatan dan Hukum, 27(4), 198-212.

Varga, C., & Leahy, J. (2019). The role of hospitals in preventing organ trafficking: A legal perspective. Transplantation Proceedings, 51(6), 1850-1856. Available at https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0041134519300288.

World Health Organization (WHO). (2014). Organ trafficking and transplant tourism. Geneva: World Health Organization. Available at https://www.who.inT.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Hamigu, A., Nasser, M., & Makbul, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Risiko Jual Beli Organ Dalam Transplantasi Ginjal : Tinjauan Terhadap Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4866–4875. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5352