Informed Consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6373Keywords:
Informed Consent, Perlindungan Hukum, Transaksi Terapeutik, Hubungan Dokter-Pasien, Malpraktik, Regulasi KesehatanAbstract
Informed Consent merupakan aspek fundamental dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien, yang menekankan prinsip otonomi pasien dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tindakan medis. Regulasi utama seperti Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tindakan medis harus didahului oleh persetujuan pasien yang diberikan secara sadar, lengkap informasi, dan tanpa paksaan. Praktik Informed Consent bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah proses komunikasi etis yang menjamin hak pasien atas informasi dan pengambilan keputusan. Namun masih ditemukan pelaksanaan Informed Consent yang tidak sesuai prosedur, termasuk delegasi penjelasan tindakan medis kepada tenaga non-medis, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum seperti gugatan malpraktik. Data empiris menunjukkan adanya disparitas pelaksanaan Informed Consent antara rumah sakit pemerintah dan swasta, dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan intervensi sistemik berupa pelatihan hukum berkelanjutan, revisi SOP, dan pembentukan unit pengawas etika medis untuk memperkuat implementasi Informed Consent dan perlindungan hukum pasien. Dengan penguatan ini, diharapkan tercipta hubungan terapeutik yang baik, profesional, dan berkeadilan.
References
Agus Santoso, Implementasi Etika dan Hukum Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Medika, 2021, hlm. 134-136
Asmawati & Sri Rahayu Amri. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Makassar: Pustaka Refleksi, 2012, hlm. 37-38
Cecep Triwibowo. Etika & Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2014, hlm. 64
Charles M. Culver & Bernard Gert. Philosophy in Medicine: Conceptual and Ethical Issues in Medicine and Psychiatry. New York: Oxford University Press, 1982, hlm. 138–140
Dewi Pratiwi & Rina Nurhayati. Efektivitas Pelatihan Hukum terhadap Kepatuhan Prosedur Informed Consent di RSUD Dr. Sardjito. Jurnal Etika Kesehatan 5, no. 1 (2020): 45-53
Faden, R.R., & Beauchamp, T.L. A History and Theory of Informed Consent. Oxford University Press. 1986
Guggenheim. Legal Accountability in Health Care. Journal of Health Law 45, no. 2 (2017): 123–145
H.J.J. Leenen & P.A.F. Lamintang. Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Jakarta: EGC, 1992, hlm. 167
Hanafiah, A.M., dan Amir, A. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC, 2007, hlm. 112–113
Hermien Hadiati Koeswadji. Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998, hlm. 36
Is M. S., Etika dan Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015, hlm. 98
Joenaidi Efendi dan Jonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum (Normatif Empiris). Jakarta: Pranada Media, 2018, hlm. 132
Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC, 2012, hlm. 73
Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC, 2007
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lilik Mulyadi. Peranan Alat Bukti dalam Pembuktian Perkara Malpraktik Medik. Jakarta: Kencana, 2013, hlm. 89–91
Megenia Mediatrix Angela Tenda. Tanggung Gugatan Hukum Perdata atas Kelalaian Tenaga Medis dalam Penerapan Informed Consent di Rumah Sakit. Lex Administratum Vol. 12, no. 2 (2024): 45-55
Mulyadi Alrianto Tajuddin & Salvadoris Pieter. Urgensi Informed Consent Antara Dokter Dengan Pasien Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Malpraktik. Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (2023): 131-140
Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran
Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group, 2008
Pratiwi, S., & Nurhayati, E. Pengaruh Pelatihan Kosmunikasi Hukum terhadap Kepatuhan Prosedur Informed Consent di RSUD Dr. Sardjito Yogyakarta. Jurnal Kesehatan Masyarakat 14, no. 1 (2020): 45–52
Satjipto Rahardjo. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003
Sinulingga dan Innaka. Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Informed Consent dan Tanggung Jawab Dokter Kepada Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik di RSU Bunda Thamrin Medan. Jurnal Hukum Perdata Volume 1 Nomor 1, 2012, hlm. 93
Sistini Sistini. Perlindungan Hukum terhadap Pasien atas Tindakan Medis yang Tidak Disertai Informed Consent. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 1, no. 3 (2021): 25–35.Yudha Ramadhan & Sari Lestari. Analisis Kepatuhan Pelaksanaan Informed Consent di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia 17, no. 2 (2022): 98-107
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001, hlm. 9
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum (Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya). Jakarta: Elsam & Huma, 2002, hlm. 155
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Veronica Komalawati. Hukum dan Etika Praktek Kedokteran. Jakarta: Sinar Harapan,1989, hlm. 77
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lukman Endro Susilo, Arief Suryono, A. Makbul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































