Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Privasi Pasien dalam Era Digital: Studi Kasus Aplikasi Satu Sehat

Authors

  • Ronald Winardi Kartika Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • M. Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Tri Agus Suswantoro Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5874

Keywords:

Privasi Pasien, Aplikasi Satu Sehat, Perlindungan Data, Regulasi, Keamanan Data, Kesadaran Masyarakat

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam layanan kesehatan, termasuk penggunaan aplikasi berbasis elektronik untuk pengelolaan data pasien. Aplikasi Satu Sehat merupakan inisiatif pemerintah dalam meningkatkan akses dan efisiensi layanan kesehatan, tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis perlindungan privasi pasien dalam aplikasi kesehatan digital, dengan menyoroti regulasi yang berlaku dan tantangan implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi terkait, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Permenkes No. 36 Tahun 2012 mengenai kerahasiaan data medis. Selain itu, dilakukan analisis terhadap penelitian terdahulu yang membahas privasi pasien dalam layanan kesehatan digital untuk mengidentifikasi celah regulasi dan tantangan implementasi. Penelitian menunjukkan bahwa Beberapa undang-undang yang mendukung perlindungan data pribadi pasien meliputi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian oleh Tombokan dkk (2024) menekankan pentingnya sanksi bagi penyalahgunaan data dalam aplikasi layanan kesehatan. Selain itu, studi Wibowo dkk (2024) mengkaji tantangan implementasi perlindungan privasi pasien dalam rekam medis elektronik. Penelitian-penelitian ini memberikan konteks tambahan mengenai perlunya penguatan regulasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi di era digital. Penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan edukasi publik, serta sistem pengawasan yang lebih efektif guna memastikan perlindungan data pasien dalam era digital.

References

European Commission. (2023). General Data Protection Regulation and healthcare services. Brussels: European Commission.

Ghozali, A., et al. (2024). Implementasi sistem keamanan dalam rekam medis elektronik. Jurnal Teknologi Informasi Kesehatan.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 246.

Indonesia. Kementerian Kesehatan. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 828.

Indonesia. Kementerian Kesehatan. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829.

Irawan, S. (2023). Penerapan keamanan data pasien dalam fasilitas kesehatan digital. Jurnal Infomedika.

Kelly, M. N. (2024). Analisis regulasi perlindungan data dalam aplikasi kesehatan digital. Jurnal Kebijakan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Kebijakan perlindungan data pasien dalam aplikasi kesehatan nasional. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Pedoman keamanan data dalam layanan digital. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Prasetyo, B. (2021). Harmonisasi hukum perlindungan data pribadi dalam pelayanan kesehatan digital. Jurnal Hukum Medis.

Sundari, T. (2024). Kerahasiaan medis dalam era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Bioetika Kesehatan.

Susanto, R. (2022). Etika dan hukum dalam perlindungan data pasien. Jurnal Hukum Medis Indonesia.

Suswantoro, T. A. (2023). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem kesehatan Indonesia. Jurnal Hukum & Kesehatan.

Tombokan, C. D., et al. (2024). Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online. Jurnal Hukum Kesehatan.

Wibowo, A., et al. (2024). Rekam medis elektronik dan perlindungan privasi pasien: Analisis regulasi dan implementasi. Jurnal Regulasi Kesehatan.

World Health Organization. (2022). Guidelines on patient data protection in digital health. Geneva: World Health Organization.

Downloads

Published

2025-10-10

How to Cite

Kartika, R. W., Nasser, M., & Suswantoro, T. A. (2025). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Privasi Pasien dalam Era Digital: Studi Kasus Aplikasi Satu Sehat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 1–8. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5874