Melihat Asas Partisipasi dalam Pengangkatan Perangkat Desa Cabean di Kabupaten Demak (Studi Kasus Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5088Keywords:
AUPB, Partisipasi, Desa, Keputusan Kepala DesaAbstract
Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah pedesaan mencakup desa dan daerah adat atau sebutan lain yang kemudian secara umum disebut desa, merupakan komunitas hukum teritorial yang dalam batas kewilayahannya berhak menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dan urusan masyarakat lokal berdasarkan inisiatif warga, hak historis, dan/atau hak konvensional yang diakui serta dihormati dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas partisipasi dalam proses pengangkatan perangkat Desa Cabean di Kabupaten Demak dengan fokus pada Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG. Penelitian didasarkan pada pentingnya penerapan asas partisipasi sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait AUPB, pemerintahan desa, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat Desa Cabean tahun 2018 terjadi pelanggaran asas partisipasi, terutama terkait keterlibatan dan transparansi pemangku kepentingan dalam seleksi dan penetapan perangkat desa. Temuan utama dari Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG adalah adanya ketidakjelasan kerja sama antara panitia seleksi dengan pihak eksternal, kurangnya keterbukaan informasi, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dan transparansi dalam setiap tahapan pengangkatan perangkat desa guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan demokratis.
References
Desa Dero. Pemerintah Desa Dan Pemerintahan Desa - Desa Dero
Desa Keblukan. Tugas Pokok Dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa (temanggungkab.go.id)
Dwiyanto Agus. 2015. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Gramedia. Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya (gramedia.com)
Guntur Muhammad. Implementation Of Good Governance Principles Based On Transparency, Accountability And Public Participation In Indonesia, Makassar: ADRI.
ICW. Cegah Korupsi Dana Desa (antikorupsi.org).
Klitgaard Robert. 2005. Penuntun Pembrantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, (alih bahasa oleh Masri). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Latif Abdul dan Rise Karmilia. 2020. Konsep Asas Partisipasi dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Riau: Jurnal Ilmu Hukum.
Mustanir, Ahmad. 2017. Participation of Ethnic Community Towani Tolotang in Deliberation of Development Plan. atlantis pres 84(Iconeg 2016): 356–59.
Pemerintah Desa | Desa Jembayan Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan.
Pratiwi Cekli Setya, dkk. Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: LeIP.
Pusbimtek Palira. Azas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahaan Desa. https://pusbimtekpalira.com/azas-partisipatif-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-desa/
Sari Hikma Dian. Asas dan Fungsi Pemerintahan: Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta Fungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik, Rappang: Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang.
Suryaningrat Bayu. 1992. Pemerintahan Adminstrasi Desa dan Keluarahan, Jakarta: Rhineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UNDP. 1994. Governance for Sustainable Human Development. UNDP Policy Document online. http://www.magnet.undp.org/policy /chapter_1.
UNDP. Governance Prinsiples, Institutional Capacity and Quality Documment Online. https://www.undp.org/sites/g/files/zskgke326/files/publications/Towards_SustainingMDGProgress_Ch8.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Virihana Widad Nisrina, Anna Erliyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.