Penerapan Prinsip Transparansi AUPB Terhadap Putusan Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4382Keywords:
AUPB, transparansi, maladministrasiAbstract
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa melalui pelaksanaan tugas yang luas dan kompleks, yang didasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah berfokus pada tiga fungsi utama yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan, dengan perizinan sebagai alat hukum penting. Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau dikenal sebagai AUPB diperkuat oleh Undang - Undang Administrasi Publik Tahun 2014, yang berfungsi sebagai pedoman hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka. Pedoman ini dibutuhkan agar setiap tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pejabat pemerintah tidak sewenang-wenang dan mempertimbangkan segala sesuatu dalam prosesnya. Salah satu prinsip penting dalam AUPB dan Good Governance adalah prinsip transparansi. Prinsip Transparansi merupakan simbol dari sebuah mekanisme promosi terhadap good governance untuk mendapatkan kepercayaan publik dalam sebuah demokrasi maupun administrasi publik modern. Prinsip transparansi dalam AUPB dan Good Governance penting untuk melawan maladministrasi, korupsi, dan memastikan akuntabilitas. Pentingnya Prinsip Transparansi dapat kita lihat melalui studi kasus mengenai sengketa di Kota Tangerang menunjukkan pentingnya transparansi dalam alokasi dana kelurahan. PTUN Serang menguatkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang sebagian mengabulkan permohonan KITA-PD, meskipun Pemerintah Kecamatan Benda merasa telah bekerja sesuai peraturan. Hal ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pemerintahan yang baik dan berwibawa.
References
Alinapia. (2015). Expansion And The Implication Of Regional Autonomy In North Sumatra. Jurnal Dinamika Hukum.15(1).
Askar dan Mukmin Muhammad. (2020).Regional Government Administration: Study of the Concept of Regional Autonomy in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change. 13(7).
Ibrahim, Johnny.2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya : Bayumedia Publishing.
Mujiono. 2017. Analysis of Accountability and Transparency in the Management of School Operational Assistance (Bos). Journal of Management Science. 4(1).
Murat Jashari dan Islam Pepaj. (2018). The Role of the Principle of Transparency and Accountability in Public Administration”. Acta Universitatis Danubius. 10(1).
Ngatikoh, Siti, dkk. (2020). Transparency in Government: A Review on the Failures of Corruption Prevention in Indonesia. Advances in Economics, Business and Management Research. 122.
Prawiranegara, Khalid. (2021). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Pemerintahan Kabupaten Dompu, Lex Renaissan, 2021, 6(3).
Rahmadani, Muhammad Gilang dan Pudji Astuty. (2023). Transparency And Accountability Analysis of Musrenbang Fund Allocation. ICLSSEE.
Sabara, Abdul Rahman. (2022). Regional Autonomy In The Politicanl System And Authority In Indonesia. Diponegoro Law Review. 7(2).
Safrijal, M. Nasir Basyah, Hasbi Ali. (2016). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah. 1(1).
Sakapurnama,Eko Dan Nurul Safitri. (2012). Good Governance Aspect in Implementation of The Transparency of Public Information Law”. Journal of Administrative Science & Organization. 19(1).
Salle, Agustinus. (2017). Makna Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Keuangan Daerah.
Savitri, Enni; Andreas dan Volta Diyanto.(2020).Accountability and Transparency of Allocated Village Funds. Jurnal Ilmiah PPI-UKM.7(1).
Soenarjanto, Bagoes. (2019) “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Perumusan Kebijakan Publik”. Jurnal Widya Publika. 7(1).
Solechan. (2019). “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik”. Adminitrative Law & Governance Journal. 2(3).
Wafirotin, Husnatul Zulfa dan Umi Septiviastuti. 2019. The Effect Of Transparency, Community Participation, And Accountability On Management Of Village Funds In Ponorogo Regency. Ekuilibrium : Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu. 14(1).
Wikipedia. (1 Desember 2023). Kota Tangerang. Diakses pada 1 Desember 2023 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Tangerang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yaka Dampaka, Anna Erliyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.