Kajian Normatif terhadap Konstruksi Hukum Kerja Sama Waralaba Menantea dan Implikasinya bagi Franchisee

Authors

  • Anneke Catlynne Gunawan Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Ariaghali Gerard Achmad Nasution Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Chaterine Grace Gunadi Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Jaffray Paul Kam Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Quinncy Quillon Nugraha Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5044

Keywords:

Waralaba, STPW, Pelanggaran Hukum, Menantea, Perlindungan Mitra

Abstract

Karya tulis ini mengkaji permasalahan hukum dalam praktik waralaba yang dilakukan oleh Menantea, sebuah perusahaan minuman yang mulai menawarkan jenis kerjasama berupa waralaba mulai Agustus 2021, hanya 4 (empat) bulan sejak awal berdirinya pada April 2021. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang mensyaratkan bahwa usaha baru dapat diwaralabakan setelah beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut. Selain itu, Menantea juga belum memenuhi kewajiban administratif berupa kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang terjadi, pertanggungjawaban hukum yang seharusnya dikenakan, serta perlindungan hukum bagi mitra waralaba yang dirugikan. Kajian ini disusun dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan referensi dari sumber-sumber hukum yang kredibel. Temuan menunjukkan adanya pelanggaran substantif dan administratif dalam praktik waralaba Menantea, yang berimplikasi pada potensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kajian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi waralaba dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra usaha.

References

Anggita, S. (n.d.). Strategi Pengembangan Waralaba: Kasus Bisnis Minuman “Menantea” Di Tebet. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 845.

Arini, S. C. (2023, April 14). Belajar Dari Kasus Menantea, Ini Cara Bedakan Franchise dan Kemitraan. Detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6673634/belajar-dari-kasus-menantea-ini-cara-bedakan-franchise-dan-kemitraan

Asih, R. W., & Asih, R. W. (2023, March 24). Viral Dituding Scam, Skema Franchise Menantea Sehari dapat Rp15 Juta. Bisnis.com. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20230324/263/1640302/viral-dituding-scam-skema-franchise-menantea-sehari-dapat-rp15-juta/-60

CNBC Indonesia. (2023). Menantea Jerome Polin Dianggap Scam, Tak Laku Tapi Jual Saham.

Efriani, R. S., & Indawati, Y. (2024). Perlindungan Hukum Franchisee yang Belum Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(4), 4177–4184. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i4.4277

Gigih Albased. (2023). Perlindungan hukum terhadap franchise dari pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor menurut hukum bisnis di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(9), 1–10. https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH

Hukumonline, T. (2023, June 5). Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/joint-venture-lt61f7e67ef2763/

Kumparan.com. (2022). Franchise Menantea: Biaya, Cara Daftar dan Varian Menunya. https://kumparan.com/berita-bisnis/franchise-menantea-biaya-cara-daftar-dan-varian-menunya-1zCv9rxAEpo

Laras, A., & Dinisari, M. C. (2023, March 27). 6 fakta penting kasus bisnis Menantea Jerome Polin. Bisnis.com. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20230327/52/1640777/6-fakta-penting-kasus-bisnis-menantea-jerome-polin

Menantea Jerome Polim Dianggap Scam, Tak Laku Tapi Jual Saham. (2023, June 3). CNBC Indonesia. Retrieved April 27, 2025, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230603143421-17-442669/menantea-jerome-polim-dianggap-scam-tak-laku-tapi-jual-saham

Minuman Gak Laku Tapi Jual Saham, Menantea Jerome Polin Scam? (2023, May 23). CNBC Indonesia. Retrieved April 27, 2025, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230523074439-17-439632/minuman-gak-laku-tapi-jual-saham-menantea-jerome-polin-scam

Najla, Yani Dewanthi, and Erwin Permana. “Strategi Mempertahankan Usaha Franchise Pada Minuman Mixue Di Indonesia.” Journal of Business, Finance, and Economics (JBFE) 3, no. 2 (2023): 189–98. https://doi.org/10.32585/jbfe.v3i2.4099.

Negara, L. M. A. (n.d.). Mengenal Sistem Bagi Hasil di Indonesia. AESIA. http://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/mengenal-sistem-bagi-hasil-di-indonesia-117.html

Permendag No. 71 Tahun 2019. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/128632/permendag-no-71-tahun-2019

PP No. 35 Tahun 2024. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024

PP No. 35 Tahun 2024. (n.d.). Peraturan BPK. Retrieved April 27, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024

Putri, Eka Amanda. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Usaha Waralaba (Franchise).” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (2020): 174–200. https://jurnal.pasca.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/200/141.

Rachmadi, B. (2007). Franchising The Most Practical and Excellent Way Of Succeeding. Gramedia Pustaka, Cetakan Kedua, 7.

Rahman, Yusuf Aulia. “Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian Waralaba Yang Bertentangan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.” Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2023.

Rivai, M. M. (2012). Pengaturan Waralaba Di Indonesia : Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Liquidity, 159.

Sahla, R. N. M., Lestari, R., & Putra, S. (2024). Tanggung jawab pemberi waralaba terhadap penerima waralaba atas merek usaha waralaba yang tidak terdaftar. PATTIMURA Legal Journal, 3(3), 159–169. https://doi.org/10.47268/pela.v3i3.16348

Salatsa, D. F., Pratiwi, N. N. I., Hisbiyah, S. A., & Rahim, T. A. (2024). Pertanggungjawaban hukum franchisor terhadap usaha franchisee. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 197–210. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5437

Sijabat, J. (n.d.).Klarifikasi!!Dirut Menantea Jerome Polin: Orang Ini Nyolong Duit Perusahaan & Pecat Pecatin Karyawan. kasisolusi Youtube.com.

Subagijo, K. P. (2023). Permasalahan Sistem Pengembangan Franchise Atau Waralaba (Study Kasus Menantea). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan,, 817.

Syaifullah, H. (n.d.). Awal Mula Bisnis Waralaba Amerika di Indonesia dan Perkembangannya Hingga Kini. Polyscopia, 131.

Tunggal, H. S. (n.d.). Dasar-Dasar Pewaralabaan. Jakarta: Harvarindo, 34.

Tunggal, H. S. (n.d.). Dasar-Dasar Pewaralabaan. Jakarta: Harvarindo, 34. https://jurnal.pasca.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/200/141

Turistiati, A. T., Irawan, F., & Nurfaizal, Y. (2023). Organizational Communication Strategy of Menantea Purwokerto in handling customer complaints through digital media. Jurnal Pewarta Indonesia, 5(2), 142–159. https://doi.org/10.25008/jpi.v5i2.143

Wahyuni, W. (2022, June 10). Mengenal outsourcing. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-outsourcing-lt62a3198db452b/

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Anneke Catlynne Gunawan, Nasution, A. G. A., Gunadi, C. G., Kam, J. P., & Nugraha, Q. Q. (2025). Kajian Normatif terhadap Konstruksi Hukum Kerja Sama Waralaba Menantea dan Implikasinya bagi Franchisee. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4594–4606. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5044