Kajian Normatif terhadap Konstruksi Hukum Kerja Sama Waralaba Menantea dan Implikasinya bagi Franchisee
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5044Keywords:
Waralaba, STPW, Pelanggaran Hukum, Menantea, Perlindungan MitraAbstract
Karya tulis ini mengkaji permasalahan hukum dalam praktik waralaba yang dilakukan oleh Menantea, sebuah perusahaan minuman yang mulai menawarkan jenis kerjasama berupa waralaba mulai Agustus 2021, hanya 4 (empat) bulan sejak awal berdirinya pada April 2021. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang mensyaratkan bahwa usaha baru dapat diwaralabakan setelah beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut. Selain itu, Menantea juga belum memenuhi kewajiban administratif berupa kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang terjadi, pertanggungjawaban hukum yang seharusnya dikenakan, serta perlindungan hukum bagi mitra waralaba yang dirugikan. Kajian ini disusun dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan referensi dari sumber-sumber hukum yang kredibel. Temuan menunjukkan adanya pelanggaran substantif dan administratif dalam praktik waralaba Menantea, yang berimplikasi pada potensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kajian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi waralaba dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra usaha.
References
Anggita, S. (n.d.). Strategi Pengembangan Waralaba: Kasus Bisnis Minuman “Menantea” Di Tebet. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 845.
Arini, S. C. (2023, April 14). Belajar Dari Kasus Menantea, Ini Cara Bedakan Franchise dan Kemitraan. Detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6673634/belajar-dari-kasus-menantea-ini-cara-bedakan-franchise-dan-kemitraan
Asih, R. W., & Asih, R. W. (2023, March 24). Viral Dituding Scam, Skema Franchise Menantea Sehari dapat Rp15 Juta. Bisnis.com. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20230324/263/1640302/viral-dituding-scam-skema-franchise-menantea-sehari-dapat-rp15-juta/-60
CNBC Indonesia. (2023). Menantea Jerome Polin Dianggap Scam, Tak Laku Tapi Jual Saham.
Efriani, R. S., & Indawati, Y. (2024). Perlindungan Hukum Franchisee yang Belum Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(4), 4177–4184. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i4.4277
Gigih Albased. (2023). Perlindungan hukum terhadap franchise dari pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor menurut hukum bisnis di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(9), 1–10. https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH
Hukumonline, T. (2023, June 5). Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/joint-venture-lt61f7e67ef2763/
Kumparan.com. (2022). Franchise Menantea: Biaya, Cara Daftar dan Varian Menunya. https://kumparan.com/berita-bisnis/franchise-menantea-biaya-cara-daftar-dan-varian-menunya-1zCv9rxAEpo
Laras, A., & Dinisari, M. C. (2023, March 27). 6 fakta penting kasus bisnis Menantea Jerome Polin. Bisnis.com. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20230327/52/1640777/6-fakta-penting-kasus-bisnis-menantea-jerome-polin
Menantea Jerome Polim Dianggap Scam, Tak Laku Tapi Jual Saham. (2023, June 3). CNBC Indonesia. Retrieved April 27, 2025, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230603143421-17-442669/menantea-jerome-polim-dianggap-scam-tak-laku-tapi-jual-saham
Minuman Gak Laku Tapi Jual Saham, Menantea Jerome Polin Scam? (2023, May 23). CNBC Indonesia. Retrieved April 27, 2025, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230523074439-17-439632/minuman-gak-laku-tapi-jual-saham-menantea-jerome-polin-scam
Najla, Yani Dewanthi, and Erwin Permana. “Strategi Mempertahankan Usaha Franchise Pada Minuman Mixue Di Indonesia.” Journal of Business, Finance, and Economics (JBFE) 3, no. 2 (2023): 189–98. https://doi.org/10.32585/jbfe.v3i2.4099.
Negara, L. M. A. (n.d.). Mengenal Sistem Bagi Hasil di Indonesia. AESIA. http://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/mengenal-sistem-bagi-hasil-di-indonesia-117.html
Permendag No. 71 Tahun 2019. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/128632/permendag-no-71-tahun-2019
PP No. 35 Tahun 2024. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024
PP No. 35 Tahun 2024. (n.d.). Peraturan BPK. Retrieved April 27, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024
Putri, Eka Amanda. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Usaha Waralaba (Franchise).” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (2020): 174–200. https://jurnal.pasca.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/200/141.
Rachmadi, B. (2007). Franchising The Most Practical and Excellent Way Of Succeeding. Gramedia Pustaka, Cetakan Kedua, 7.
Rahman, Yusuf Aulia. “Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian Waralaba Yang Bertentangan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.” Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2023.
Rivai, M. M. (2012). Pengaturan Waralaba Di Indonesia : Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Liquidity, 159.
Sahla, R. N. M., Lestari, R., & Putra, S. (2024). Tanggung jawab pemberi waralaba terhadap penerima waralaba atas merek usaha waralaba yang tidak terdaftar. PATTIMURA Legal Journal, 3(3), 159–169. https://doi.org/10.47268/pela.v3i3.16348
Salatsa, D. F., Pratiwi, N. N. I., Hisbiyah, S. A., & Rahim, T. A. (2024). Pertanggungjawaban hukum franchisor terhadap usaha franchisee. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 197–210. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5437
Sijabat, J. (n.d.).Klarifikasi!!Dirut Menantea Jerome Polin: Orang Ini Nyolong Duit Perusahaan & Pecat Pecatin Karyawan. kasisolusi Youtube.com.
Subagijo, K. P. (2023). Permasalahan Sistem Pengembangan Franchise Atau Waralaba (Study Kasus Menantea). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan,, 817.
Syaifullah, H. (n.d.). Awal Mula Bisnis Waralaba Amerika di Indonesia dan Perkembangannya Hingga Kini. Polyscopia, 131.
Tunggal, H. S. (n.d.). Dasar-Dasar Pewaralabaan. Jakarta: Harvarindo, 34.
Tunggal, H. S. (n.d.). Dasar-Dasar Pewaralabaan. Jakarta: Harvarindo, 34. https://jurnal.pasca.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/200/141
Turistiati, A. T., Irawan, F., & Nurfaizal, Y. (2023). Organizational Communication Strategy of Menantea Purwokerto in handling customer complaints through digital media. Jurnal Pewarta Indonesia, 5(2), 142–159. https://doi.org/10.25008/jpi.v5i2.143
Wahyuni, W. (2022, June 10). Mengenal outsourcing. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-outsourcing-lt62a3198db452b/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anneke Catlynne Gunawan, Ariaghali Gerard Achmad Nasution, Chaterine Grace Gunadi, Jaffray Paul Kam, Quinncy Quillon Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.