Kepastian Hukum dalam Proses Lelang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4799Keywords:
Kepastian Hukum, Lelang Jasa Konstruksi, PTUN, Asas Pemerintahan Yang Baik, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Pengadaan jasa konstruksi melalui lelang memerlukan kepastian hukum agar berlangsung transparan dan adil. Studi ini menelaah Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR terkait sengketa proyek Bendung Wanggar Tahap II di Nabire. PT Citra Konstruksi Persada menggugat Pokja Pemilihan karena dianggap tidak transparan dan melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018. Namun, gugatan ditolak karena penggugat belum menempuh upaya administratif sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif-analitis, studi ini menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni kewajiban menyelesaikan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Ditekankan pula pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sebagai alternatif litigasi, disarankan penggunaan mediasi dan arbitrase untuk efisiensi penyelesaian sengketa. Reformasi sistem pengadaan jasa konstruksi diperlukan guna memperkuat kepastian hukum dan transparansi, serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
References
Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.101
Azhar, M. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem penyelenggaraan administrasi negara, 8.5, 274–287.
Azhar, M. K., Aurel, N., & Syahputri, N. (2024). Tinjauan hukum terhadap persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, no. 4.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. (n.d.). Standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi / jasa lainnya.
Huzaeni, M. R., & Anwar, W. R. (2021). Pelaksanaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah. Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 213-230.
Irawan, A., et al. (2022). Pelelangan pengadaan barang dan jasa konstruksi dalam perspektif Islam. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 2(2), 243–251. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i2.2708
Maskanah, U., et al. (2024). Efektivitas pengaturan hukum terhadap prosedur lelang elektronik dalam menjamin kepastian hukum di Indonesia. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 123-138.
Rizkyta, A. P. & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan wewenang berdasarkan pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tindak pidana korupsi. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 131.
Salmon, H. (2016). Sanggah banding dalam sistem peradilan tata usaha negara. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 587–614. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/download/502-12/186
Saputri, A. S., & Sulastri, L. (2024). Penerapan asas ultimum remedium dalam pemidanaan tindak pidana pencucian uang. Journal of Mandalika Literature, 5(2), 0547/E5/DT.05.00/2024. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3557
Siregar, R. a. S. (2021). ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Islamic Circle, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v2i1.472
Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541-557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557
Teten. (2020). Penerapan prinsip-prinsip e-procurement di bagian pengadaan barang/jasa sekretariat daerah Kota Samarinda. Jurnal Administrative Reform, 8(1), 25. https://doi.org/10.52239/jar.v8i1.4146
Yulida, D., Utama, K. W., & Nugraha, X. (2022). Verifikasi manual manifestasi asas kecermatan sebagai batu uji terhadap keputusan tata usaha negara. Jurnal USM Law Review, 5(1), 31-48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ariaghali Nasution, Jaffray Paul Kam, Marsha Carolina Wijaya, Quinncy Quillon Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.