Formulasi Kebijakan Pemerintah Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5033Keywords:
Kebijakan Publik, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Perlindungan Sosial, Pemutusan Hubungan Kerja, Formulasi KebijakanAbstract
Dinamika dunia kerja yang semakin tidak pasti, dipicu oleh perubahan ekonomi, disrupsi teknologi, dan krisis global, meningkatkan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengancam kesejahteraan pekerja. Sebagai respons, pemerintah Indonesia mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis formulasi kebijakan JKP, aktor-aktor yang terlibat, serta tantangan implementasinya. Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi digital dan studi dokumentasi terhadap berbagai kebijakan terkait, penelitian ini mengidentifikasi bahwa tingginya risiko PHK, ketiadaan perlindungan sosial khusus, tingkat pengangguran yang tinggi, minimnya akses pelatihan, serta dorongan reformasi jaminan sosial menjadi latar belakang lahirnya JKP. Proses formulasi kebijakan mencakup identifikasi masalah, agenda setting, formulasi skema pembiayaan, manfaat, kepesertaan, penyaluran, dan integrasi data, hingga adopsi melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah. Implementasi JKP menghadapi tantangan seperti kepatuhan perusahaan, verifikasi PHK, sosialisasi, keterbatasan akses teknologi dan pelatihan, serta koordinasi antar lembaga. Langkah-langkah perbaikan dan optimalisasi program diusulkan untuk meningkatkan efektivitas JKP dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja yang terkena PHK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa formulasi kebijakan JKP merupakan respons strategis terhadap ketidakpastian pasar kerja, namun implementasi yang efektif memerlukan kolaborasi, penguatan regulasi, dan respons adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan.
References
, U. (2004). UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Azhar, M. (2022). Prospek Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan Guna Memberikan Perlindungan Hak Pekerja dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan. Online Administrative Law & Governance Journal, 5(1), 2621–2781.
BPS. (2023). Jumlah Tenaga Kerja ter-PHK Menurut Provinsi Periode Januari sd Juni 2023. Satudata.Kemnaker.Go.Id, VIII(I), 1–19. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1224
BPS. (2024a). Jumlah Tenaga Kerja yang Ter-PHK Menurut Provinsi Periode Januari sd Desember 2024. In satudata.kemnaker.go.id (Vol. 15, Issue 1). https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2342
BPS. (2024b). Statistical Yearbook of Indonesia 2024. Statistik Indonesia 2024, 52, 790. https://www.bps.go.id/publication/2020/04/29/e9011b3155d45d70823c141f/statistik-indonesia-2020.html
Dunn, W. N. . (2016). Public policy analysis,Fifth Edition (fifth).
Harahap, M., Pratitis, S. A., & Sitorus, A. P. (2022). Aspek Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Jaminan Hak Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Law Jurnal, 2(2), 116–122. https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1813
Issue, V., & Alfiansa, N. (2024). JUTIN?: Jurnal Teknik Industri Terintegrasi Strategi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi program jaminan kehilangan pekerjaan ( Studi kasus?: BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat ). 8(1), 529–534. https://doi.org/10.31004/jutin.v8i1.39471
McNabb, D. E. (2017). Research Methods for Political Science: quantitative and qualitative approaches.
PP37. (2021). PP Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 37 TahunPenyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP6. (2025). PP Nomor 6 Tahun 2025. Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Putri, N. A. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Nabila Athaya Putri, 75(17), 399–405.
Subirats, J. (2001). Public policy analysis. Gaceta Sanitaria, 15(3), 259–264. https://doi.org/10.1016/s0213-9111(01)71557-9
Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336
UU 11. (2020). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU 24. (2011). UU 24 Tahun 2011. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Sukanti, Atrika Iriani, Raniasa Putra, Muhammad Abduh, Sriati, Akhmad Mustain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.