Pergeseran Fungsi Hak Milik Pribadi dan Potensi Tertingginya

Authors

  • Teofilus Titus Helmi Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Rasji Rasji Universitas Tarumanegara , Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4910

Keywords:

Hak Milik Pribadi, Pergeseran Fungsi, Potensi tertinggi

Abstract

Hukum selalu mengalami pergeseran dari satu masa pemerintahan ke masa pemerintahan. Masing-masing masa pemerintahan memiliki pemaknaan yang berbeda terhadap hukum. Perbedaan dipengaruhi oleh perjuangan hidup dan cara memperoleh kekuasaan. Namun semua pemerintahan menggunakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan tujuan. Tujuan negara tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, namun dapat diidentifikasi melalui peraturan yang dihapus, dibentuk, direvisi, atau diberlakukan. Fungsi hak milik pribadi dalam Konstitusi juga mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri arah perubahan tersebut serta mengungkap potensi tertinggi yang dapat dimiliki oleh hak milik pribadi. Metode yang digunakan adalah studi peraturan dan literatur dengan pendekatan konsep. Temuan menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran fungsi hak milik pribadi, serta teridentifikasi adanya potensi yang lebih tinggi dari hak tersebut Hambatan utama adalah konsep yang masih tergolong baru dan belum banyak dikaji sebelumnya. Studi ini mendorong Negara mengadopsi konsep yang ditawarkan, untuk menghadapi krisis. Mempersiapkan Pemegang Hak dan Advokat dalam menghadapi potensi konflik, hingga konsep ini dapat melembaga.

References

Abraham H. Maslow, 1971. The Farther Reaches of Human Nature, Cetakan Ke-1, (New York : The Viking Press)

Aliks TC, 2024. Tinjauan Yuridis Kedudukan Harta Gono-Gini Pasca Terjadi Perceraian Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. LEX CRIMEN. Nov 9;12(5).

Anonim, 2025 “Profil Hakim Jimly Asshiddiqie”, www.mkri.id, 18 April 2025.

Anonim, 2025 “Profil Hakim Moh. Mahfud MD”, www.mkri.id, 15 April 2025.

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Lembaran Negara (Staatsblad):

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Amandemen ke-4.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Naskah Asli;

Indonesia, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3019)

Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4389).

Indonesia, Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5922).

Indonesia, Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5599).

Indonesia, Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2043).

Internasional, ASEAN Convention on Human Rights 2012, Ps. 17

Internasional, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, Ps. 17.

Jimly Asshiddiqie, 2016. Konstitusi Ekonomi, Cetakan ke-3 (Jakarta : Gramedia), h. 4.

John Rawls, 1971. A Theory of Justice, (Massachusetts : Belknap & Harvard Press), h. 3.

Joseph Fishkin, William E. Forbath, 2022. “The Anti-Oligarchy Constitution”, Boston University Law Review, Vol. 94, No. 671, Tahun 2022 DOI:10.4159/9780674247413

Mahfud, 2024. Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Ke-12, (Depik : Rajawali Pers), h. 1.

Mark E. Koltko-Rivera, 2016. “Rediscovering the Later Version of Maslow’s Hierarchy of Needs: Self-Transcendence and Opportunities for Theory, Research, and Unification”, Review of General Psychology, Vol. 10, No. 4, 302–317, DOI:10.1037/1089-2680.10.4.302

Martitah, 2023. Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature, (Jakarta : Konpres), h. 66.

Martitah, 2023. Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature, (Jakarta : Konpres)

Meilinda Susanto, 2025. Family Constellation, Cetakan Ke-8, (Jakarta : Gramedia)

Pamuraharjo H, Kuntadi C, Amalia D, 2023. Prinsip “Presumption of Liability” Dikaitkan dengan Release and Discharge Sebagai Persyaratan Pembayaran Kompensasi Meninggalnya Penumpang Akibat Kecelakaan Pesawat Udara Penerbangan dalam Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP). Feb 1;3(2).

Perancis, 1802. Kode Civil Perancis 21 Mei 1802 (Versi Inggris), Ps. 544.

Peter Mahmud, 2021. Penelitian Hukum, Cetakan Ke-15, (Jakarta : Kencana)

Soerjono Soekanto, 2023. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan ke-18. (Depok : Rajawali Pers ), h. 20.

Staatsblad 1847 No. 23, Ps. 1800.

T. Bridgman, S. Cummings, John A. Ballard, 2019. “Who built Maslow's pyramid? A history of the creation of management studies’ most famous symbol and its implications for management education”, Academy of Management Learning & Education, Vol. 18, No. 1, 81–98, DOI:10.5465/AMLE.2017.0351

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, Ps. 17.

Vicy Andriany dan Tezi Asmadia, 2020. “Pemberian Ganti Kerugian kepada Masyarakat Terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”, Journal of Economics and Management Scienties, Vol. 6 Edisi 4, h. 105-111. DOI:10.37034/jems.v6i4.62

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Helmi, T. T., & Rasji, R. (2025). Pergeseran Fungsi Hak Milik Pribadi dan Potensi Tertingginya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3840–3849. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4910