Analisis Filosofis Efektivitas Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Terhadap Pelaku Jasa Keuangan Yang Mengalami Kerugian

Authors

  • Djayanti Djayanti Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Oktri Defilania Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4794

Keywords:

Pasar Modal, Sanksi Administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pelanggaran Laporan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang efektivitas sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran pelaporan di sektor pasar modal Indonesia, dengan fokus pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021. Latar belakang penelitian ini menyoroti peran OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sanksi denda dipertanyakan karena beberapa faktor, termasuk kondisi keuangan pelanggar dan besarnya nominal sanksi. Studi kasus PT Garuda Indonesia (2018) menggambarkan bahwa sanksi administratif belum memberikan efek jera yang memadai dibandingkan dengan kerugian yang dialami investor. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan perlunya mekanisme sanksi yang lebih tegas dan preventif agar dapat meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

References

Amir, M. F. (2020). Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 60. https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1577

Arika, D., & Disemadi, H. S. (2022). Perlindungan Pencipta Atas Pembajakan Novel Di Marketplace. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 182-206.

Brilliant, G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1-25.

Nasution, B. J. (2020). Penerapan Sanksi Administratif sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris. Recital, Review, 2(1), 2.

Nuraini, N. H. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Fraudulent Activities Di Pasar Modal Dan Implementasi Sanksi Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial dan Politik, 8(1).

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, SP 26/DHMS/OJK/VI/2019.

Pan Mohamad, F. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-149.

POJK 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Prabowo, Y. (2019). Manipulasi Pasar Dan Relevansi Sanksi Dalam Undang - Undang Pasar Modal (Studi Kasus Akusisi Saham Oleh PT. SI. Journal Education and Develompment, 7(4).

Pudyatmoko, Y. S. (2009). Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan. Grasindo.

Putri, N. A. C., & Martin, A. (2021). Event Study: Reaksi Pasar Modal Sebelum dan Sesudah Adanya Covid-19. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 12(3), 64.

Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modal. Kencana.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

Rustiana, D., & Ramadhani, S. (2022). Strategi di Pasar Modal Syariah. *Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen, 2(1), 1579.

Schutze, R. (2023). British Utilitarianism after Bentham: Nineteenth - CenturyFoundations of International Law II. Journal Of The History Of International Law, 1-42.

Sri Hidayatun, N. (2024). Analisis Sanksi Administratif OJK Terhadap PT Maseri Aset Manajemen dan Implikasinya Bagi Pasar Modal Indonesia. SANTRi: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(6), 128-142.

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.

Syukron, A. (2012). Pengaturan Dan Pengawasan Pada Bank Syariah. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 2(1), 22–41. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/784/549

Susanti, D. O., & Efendi, A. A. (2015). Penelitian hukum (Legal research) (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Djayanti, D., Rasji, R., & Defilania, O. (2025). Analisis Filosofis Efektivitas Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Terhadap Pelaku Jasa Keuangan Yang Mengalami Kerugian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3804–3815. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4794