Analisis Filosofis Efektivitas Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Terhadap Pelaku Jasa Keuangan Yang Mengalami Kerugian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4794Keywords:
Pasar Modal, Sanksi Administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pelanggaran LaporanAbstract
Penelitian ini membahas tentang efektivitas sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran pelaporan di sektor pasar modal Indonesia, dengan fokus pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021. Latar belakang penelitian ini menyoroti peran OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sanksi denda dipertanyakan karena beberapa faktor, termasuk kondisi keuangan pelanggar dan besarnya nominal sanksi. Studi kasus PT Garuda Indonesia (2018) menggambarkan bahwa sanksi administratif belum memberikan efek jera yang memadai dibandingkan dengan kerugian yang dialami investor. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan perlunya mekanisme sanksi yang lebih tegas dan preventif agar dapat meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
References
Amir, M. F. (2020). Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 60. https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1577
Arika, D., & Disemadi, H. S. (2022). Perlindungan Pencipta Atas Pembajakan Novel Di Marketplace. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 182-206.
Brilliant, G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1-25.
Nasution, B. J. (2020). Penerapan Sanksi Administratif sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris. Recital, Review, 2(1), 2.
Nuraini, N. H. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Fraudulent Activities Di Pasar Modal Dan Implementasi Sanksi Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial dan Politik, 8(1).
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, SP 26/DHMS/OJK/VI/2019.
Pan Mohamad, F. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-149.
POJK 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Prabowo, Y. (2019). Manipulasi Pasar Dan Relevansi Sanksi Dalam Undang - Undang Pasar Modal (Studi Kasus Akusisi Saham Oleh PT. SI. Journal Education and Develompment, 7(4).
Pudyatmoko, Y. S. (2009). Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan. Grasindo.
Putri, N. A. C., & Martin, A. (2021). Event Study: Reaksi Pasar Modal Sebelum dan Sesudah Adanya Covid-19. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 12(3), 64.
Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modal. Kencana.
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Rustiana, D., & Ramadhani, S. (2022). Strategi di Pasar Modal Syariah. *Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen, 2(1), 1579.
Schutze, R. (2023). British Utilitarianism after Bentham: Nineteenth - CenturyFoundations of International Law II. Journal Of The History Of International Law, 1-42.
Sri Hidayatun, N. (2024). Analisis Sanksi Administratif OJK Terhadap PT Maseri Aset Manajemen dan Implikasinya Bagi Pasar Modal Indonesia. SANTRi: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(6), 128-142.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Syukron, A. (2012). Pengaturan Dan Pengawasan Pada Bank Syariah. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 2(1), 22–41. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/784/549
Susanti, D. O., & Efendi, A. A. (2015). Penelitian hukum (Legal research) (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Djayanti Djayanti, Rasji Rasji, Oktri Defilania

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.