Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital : Tinjauan atas Kontrak Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4452Keywords:
Hukum Kontrak, Transaksi Digital, Kontrak ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa pengaruh signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sektor hukum perjanjian, saat ini, kontrak elektronik semakin banyak digunakan dalam transaksi bisnis modern, menggantikan perjanjian konvensional berbasis dokumen fisik. Artikel ini membahas evolusi hukum perjanjian di era digital, dengan penekanan pada regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Kajian ini mengulas berbagai tantangan dan peluang yang muncul akibat digitalisasi kontrak, seperti aspek keabsahan hukum, perlindungan data, serta hak-hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi guna memastikan kepastian hukum bagi para pihak dalam kontrak elektronik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis ini membahas kebijakan hukum yang berlaku serta membandingkan penerapan kontrak elektronik di beberapa negara. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan digital, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik.
References
Agus Sutedi, Hukum Perjanjian Elektronik: Konsep dan Implementasinya di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), 45.
Fajar, M. (2021). Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Hidayat, I. (2019). Perjanjian Elektronik dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ibrahim, I. (2020). Aspek Hukum Kontrak Elektronik dalam Perdagangan Elektronik. Bandung: Refika Aditama.
Prasetyo, D. (2020). Hukum Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Perspektif Teori dan Praktik di Indonesia. Surabaya: UB Press.
Rina Yulia, Tantangan dan Solusi dalam Pengaturan Kontrak Elektronik di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2020), 62.
Siregar, S. (2018). Keabsahan dan Perlindungan Hukum Terkait Kontrak Elektronik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2020). Hukum Perjanjian Elektronik: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tohir, M., Perkembangan Kontrak Digital dan Implikasinya terhadap Hukum Perjanjian di Indonesia (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press, 2021), 134.
Wahyudi, A. (2021). Perkembangan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Yulianto, E. (2022). Pengaturan Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia dan Tantangannya. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zidna Ilma Nafi'a, Ery Agus Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.