Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Fasilitas Pay Later dalam Perdagangan Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4414Keywords:
Wanprestasi, Pay Later, Penyelesaian SengketaAbstract
Perkembangan perdagangan digital telah mendorong inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fasilitas pay later. Layanan ini memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi dengan sistem pembayaran tertunda, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko wanprestasi atau gagal bayar yang dapat merugikan penyedia layanan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian wanprestasi pada fasilitas pay later, dengan meninjau perlindungan hukum bagi penyedia layanan dan konsumen. Kajian dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengatur sistem pembayaran digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam fasilitas pay later dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik secara litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan. Selain itu, pendekatan yang menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pay later. Studi ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang aspek hukum dan implikasi regulasi dalam transaksi digital, serta menawarkan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pay later.
References
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 88.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Jakarta: Alumni, 1986), hlm. 92.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Tentang Perikatan Dengan Penjelasan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 150.
Munir Fuady, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 67.
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 135.
Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 78.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT Grasindo, 2019), hlm. 200.
Suparman Usman, Aspek Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 110.
Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Tanpa Agunan dan Masalah Hukumnya, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), hlm. 112.
Widyaningsih, R. (2022). "Aspek Hukum Perjanjian Kredit Digital di Indonesia." Jurnal Hukum & Ekonomi Digital, 10(2), 145-160.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amelinda Devina, Ery Agus Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.