Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Fasilitas Pay Later dalam Perdagangan Digital

Authors

  • Amelinda Devina Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ery Agus Priyono Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4414

Keywords:

Wanprestasi, Pay Later, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Perkembangan perdagangan digital telah mendorong inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fasilitas pay later. Layanan ini memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi dengan sistem pembayaran tertunda, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko wanprestasi atau gagal bayar yang dapat merugikan penyedia layanan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian wanprestasi pada fasilitas pay later, dengan meninjau perlindungan hukum bagi penyedia layanan dan konsumen. Kajian dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengatur sistem pembayaran digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam fasilitas pay later dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik secara litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan. Selain itu, pendekatan yang menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pay later. Studi ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang aspek hukum dan implikasi regulasi dalam transaksi digital, serta menawarkan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pay later.

References

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 88.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Jakarta: Alumni, 1986), hlm. 92.

Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Tentang Perikatan Dengan Penjelasan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 150.

Munir Fuady, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 67.

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 135.

Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 78.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT Grasindo, 2019), hlm. 200.

Suparman Usman, Aspek Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 110.

Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Tanpa Agunan dan Masalah Hukumnya, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), hlm. 112.

Widyaningsih, R. (2022). "Aspek Hukum Perjanjian Kredit Digital di Indonesia." Jurnal Hukum & Ekonomi Digital, 10(2), 145-160.

Downloads

Published

2025-03-13

How to Cite

Devina, A., & Agus Priyono, E. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Fasilitas Pay Later dalam Perdagangan Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2444–2450. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4414