Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Badan Usaha Milik Desa

Authors

  • Mega Restu Nuretika Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ery Agus Priyono Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4104

Keywords:

Kepailitan, Hukum Kepailitan

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya,. Sejalan dengan hal tersebut desa dapat membentuk suatu badan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dari data sekunder. Hasil penelitian dari artikel ini adalah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi perubahan mengenai ketentuan BUMDES, dimana pada awalnya BUMDES merupakan badan usaha berubah menjadi badan hukum. BUMDES memiliki kewenangan untuk membentuk unit usaha berbadan hukum. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan perekonomian dimungkinkan BUMDES dapat mengalami kepailitan jika tidak dikelola dengan baik. Akan tetapi belum terdapat ketentuan hukum yang mengatur secara rinci mengenai tata cara permohonan pernyataan pailit dan akibat hukum putusan pailit BUMDES.

References

Aminarti, M. (2023). Development of Village-Owned Enterprises (BUMDes) for Prosperity through Community Services (Case Study in Damarwulan Village, Kepung District, Kediri Regency. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 434.

Anggraeni. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada BUMDES Di Gunung Kidul, Yogyakarta.

Apeldoorn, V. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Eko, D. d. (2003). Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: IRE Press.

Eko, S. (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.

Fatimah, R. (2018). Mengembangkan Kualitas Usaha Milik Desa (Q-Bumdes) Untuk Melestarian Ketahanan Ekonomi Masyarakat dan Kesejahteraan Adaptif: Perancangan Kewirausahaan Desa Dengan Menggunakan Model Tetrapreneur. Jurnal Studi Pemula.

Hartini, R. (2007). Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press.

Hutamawida, D. E. (2020). Supervisors Responsibility for Vilage-Owned Enterprise Bankcruptcy. Journal La Sociale, 17-18.

Kafabih. (2018). nalisis Peran Modal Sosial Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) terhadap Pengentasan Kemiskinan. OECONOMICUS Journal of Economics, 51.

Kartono. (1982). Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kasmawati. (2024). Village-Owned Enterprises (BUMDES) are Legal Entities to Realize Independent Villages. International Journal of Relligion, 7757.

Kastaji, K. (2021). Liability in BUMDES Bankruptcy. Social Science.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan. Bandung: Alumni.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram .

Mulyadi, K. (2004). Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang. Bandung: Alumni.

Nating, I. (2004). Peran dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nuriskia, e. S. (2021). The Urgency of Regulations Revision Related to Filing Bankruptcy and Postponing Debt Payment Obligations Amid the COVID 19 Pandemic. Lex Scientia Law Review, 105-122.

Olotu, A. B. (2017). Bankruptcy and Insolvency: An Explpration of Relevant Theories. International Journal of Economics and Financial Issues.

Ridlwan, M. P. (2022). Kepailitan Badan Hukum BUM Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 149.

Rosmiati. (2024). Ecosistence Of Village-Owned Enterprises (BUMDes) in The Perspective of Indonesian Economic Policy. ShariaBiz International Journal of Economics & Business, 143.

Sanur, D. (2023). Pembangunan Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Politica, 2.

Sari, A. G. (2021). The Analysis of Village - Owned Enterprises (BUMDES) Management Using Interpretive Structural Modeling: A Case Study at BUMDES Niagara, Bandung Regency. TRANSFORMASI: Jurnal manajemen Pemerintahan, 18.

Sinaga, S. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tatanusa.

Stevani, E. A. (2023). Kepatuhan Hukum Manajemen Badan Usaha Milik Desa Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metro: Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Sudiarto. (2022). Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press.

Sukarso, V. S. (1994). Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sularto. (2012). Perlindungan Hukum Kreditor Separatis dalam Kepailitan. Mimbar Hukum, 47.

Tan, K. (2023). Strategies for Preventing Bankruptcy: Adopting Inselvency Test from the United States Perspective to Indonesia. Journal of Judicial Review, 144.

Widjaja, A. Y. (1999). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Rajawali Press.

Yacob, A. (2024). Legal Analysis of The Impact of Debtor Bankruptcy on Bank Credit Payment Performance. International Journal of Law, Crime and Justice, 247.

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Mega Restu Nuretika, & Ery Agus Priyono. (2025). Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Badan Usaha Milik Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2356–2362. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4104