Analisis Yuridis Terhadap Cessie Sebagai Utang dalam Pembuktian Sederhana Hukum Kepailitan

Authors

  • Riahmawati Saragih Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4364

Keywords:

Cessie, Utang, Pembuktian Sederhana

Abstract

Pengalihan piutang (Cessie) adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Kreditur untuk mendapatkan pembayaran/pelunasan utang dari Debiturnya. Keabsahan pengalihan piutang (Cessie) menjadi penting agar keberadaan utang terbukti secara sah. Masalah yang seringkali timbul dalam Kepailitan adalah mengenai pembuktian sederhana apalagi apabila utang sebagaimana merupakan salah satu yang dipersyaratkan dalam UU Kepailitan dan PKPU berasal dari pengalihan piutang (Cessie). Penelitian ini akan menganalisis 3 (tiga) putusan Pengadilan Niaga yang mendasarkan Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Penelitian ini diadakan untuk mengetahui keabsahan dan pelaksanaan Cessie sebagai utang sebagai salah satu syarat dalam pengajuan kepailitan, mengetahui bagaimana pembuktian sederhana terhadap pengalihan piutang, serta untuk mengetahui analisa dan pertimbangan hakim terhadap ketiga putusan Pengadilan Niaga tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada teori, doktrin, norma, asas, serta kaedah hukum yang terdapat dalam perundang-undangan maupun dalam putusan Pengadilan dan bersifat deksriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Suatu Pengalihan piutang (cessie) harus dilakukan sesuai dengan aturan Pasal 613 KUHPerdata agar Cessie tersebut sah secara hukum untuk selanjutnya dapat dibuktikan sebagai utang dalam Pembuktian sederhana dalam Kepailitan.

References

Adistie, Novelia dan Jarkasi Anwar. (2021). Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 1, No. 1.

Ayu, Chyntia Juniar. (2021), Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Hak Tanggungan di Bank BTN Syariah, Gorontalo Law Review, Vol. 4, No. 1

Asyhadie, H. Zaeni. (2018). Hukum Jaminan di Indonesia (Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah), Depok: PT. Rajagrafindo Persada

Chandra, Nanda Pratama Negara, (2021). Perlindungan Hukum Debitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit Sebagai Akibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang, JEBLR, Vol.1, No. 2.

Fitriana, Diana dan Abdul Wahid, (2021). Upaya Hukum Cessionaris Terhadap hak tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Peralihan Hutang (Cessie), Jurnal Hukum Sasana, Vol 7, No. 2

Gautama, Sudargo. (1998). Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Harahap, M. Yahya, (2010). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika

Shubhan, M. Hadi. (2008). Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan), Jakarta :

Kencana Prenada Media Group.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2016). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: Prenadamedia Group

Suharnoko & Endah Hartati. (2008). Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Jakarta : Kencana

Subekti. (1975). Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita

Robert. (2016). Problema Sekitar Pembuktian Sederhana Dalam Hukum Kepailitan, Medan: Pustaka Bangsa Press

Kapoyos, Nelson. (2017). Konsep Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan, Kajian Putusan Nomor 125 PK/PDT.SUS-Pailit/2015, Jurnal Yudisial, Vol 10, No. 3

La, Agung Tenritata. (2022). Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol 3, No. 2.

Nursyahriana, Andi. (2017). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet, Forum Ekonomi, Vol. 19, No. 1

Permata, Gita Aulia, Endang Sri Kawuryan. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Bangunan, Jurnal Transparansi Hukum: Volume 1, Nomor 1.

Pribadi, Agung. (2017). Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah : Suatu Telaah Hukum Islam dan Prinsip Perbankan Syariah, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 2, No. 2

Simamora, Novalia. (2018). Analisis Yuridis Penggunaan Cessie Untuk Pengajuan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan 1 (satu) Kreditor (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Niaga No. 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan Putusan Pengadilan Niaga No. 09/Pailit/2013/PN. Niaga.Mdn), JOM Fakultas Hukum, Vol. V, No. 1.

Tarigan, Indra. (2020). Pengalihan Hak Tagih Utang (Cessie) Terhadap Debitor Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan No. 16/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga.Mdn), Tesis, Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor.

Downloads

Published

2025-03-30

How to Cite

Saragih, R., & Harianto, D. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Cessie Sebagai Utang dalam Pembuktian Sederhana Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3218–3228. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4364