Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sertifikatnya Masih dalam Proses Pemecahan Sertifikat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4303Keywords:
Perjanjian Jual Beli Tanah, Pemecahan Sertifikat, Perlindungan HukumAbstract
Jual beli tanah biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian atau yang dikenal dengan akta jual beli tanah (AJB). Penandatanganan AJB dapat dilakukan dengan lancar jika syarat-syarat terpenuhi, namun untuk status tanah yang sertifikatnya masih proses pemecahan maka sambil menunggu sertifikatnya keluar atas nama penjual, maka para pihak membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan, perlindungan hukum bagi para pihak, dan akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara sumber-sumber terkait, seperti Notaris/PPAT dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan adalah berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang merupakan suatu perjanjian penduhuluan yang bentuknya bebas. Kekuatan hukum dari PPJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT adalah sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta otentik. (2) Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah: (a) Perlindungan terhadap calon penjual berupa persayaratan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang disertai dengan syarat batal; (b) Perlindungan terhadap calon pembeli adalah pencantuman beberapa persyaratan yang disertai dengan permintaaan pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali serta pemberian ganti rugi jika terjadi pembatalan; (3) Akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah: (a) Perjanjian menjadi berakhir karena kedua belah pihak melepaskan diri dari perikatan. Pihak Penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Pembeli setelah dipotong beberapa persen sesuai kesepakatan; (b) Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan lunas.
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Abdulhay Marhainis, Hukum Perdata Material, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1984).
Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaan, (Jakarta: Djambatan, 2003).
Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Dadang Sukandar, Membuat Surat Perjanjian, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2011).
Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto, Hak Atas Tanah dan Peralihannya. (Yogyakarta: Liberty, 2013).
Hartono Hadi Suprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, (Jakarta: Liberty, 1984).
Herlien Budiono, Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak. (Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004).
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997).
Mudjiono, Politik dan Hukum Agraria, (Yogyakarta: Liberty, 1997).
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung, Alumni, 1986).
Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2000).
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1999).
R. Subekti, Hukum Perjanjian. Cetakan ke-7, (Jakarta: Intermasa, 2001).
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008).
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum. (Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2000)
Soerdjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Rajawali Pers, 1991).
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996).
Suardi, Hukum Agraria. (Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1986).
Sudaryo Soimin, Status Tanah Dan Pembebasan Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994).
Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah. (Jakarta: Ghalia Indah, 1997).
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung :Bandar Maju, 1993).
Jurnal Hukum
Firdansyah, Ida Nadirah, & Adi Mansar. Perlindungan Hukum Atas Pengikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat di Kota Banda Aceh. (Jurnal Notarius, Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 2, No. 1, Januari-Juni 2023).
Gede Tusan Ardika dan Ramli, Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah: Studi di Desa Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, (Journal Unmas Mataram, Vol. 13, No.1, Maret 2019).
Juliati BR. Ginting. Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Notaris. (Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. II, No. 1, Juni 2018)
Rahimah Asfani, Idham, Titik Aminah, Fadlan, & Christiani Prasetyasari. Analisis Yuridis Efektifitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dalam Perlindungan Hukum (Studi Penelitian di Kantor Notaris/ PPAT Wiwid Hanny Saputri). (JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary. Vol. 1 No. 2 Desember 2023).
Rengganis Febrelina & Totok Tumangkar. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Yang Obyeknya Dijaminkan Oleh Penjual, Jurnal Akta Notaris | Vol. 2 No. 1, Juni (2023).
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sifa Yasfani, Nourma Dewi, Suparwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.