Konstruksi Hukum Perjanjian yang dibuat antara Toko Online dengan Supplier (Studi Kasus di www.myrubylicious.com di Yogyakarta)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4302Keywords:
Perjanjian Konsinyasi, Konstruksi Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Toko online bekerja sama dengan para pelaku usaha lain (supplier) dalam menjual produk. Hubungan bisnis antara pihak toko online dan supplier dibuat dalam bentuk sebuah perjanjian yang dapat berbentuk perjanjian titip jual, dropshipper, ataupun reseller, dan lain-lain. Perjanjian titip jual tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimanakah konstruksi hukum perjanjian konsinyasi dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konstruksi hukum dari perjanjian antara supplier dengan toko online dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan di Rubylicious Cabang Yogyakarta. Sumber data adalah data primer yang diperoleh dari hasil pengumpulan data di lapangan dan wawancara dengan para pihak. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kontruksi hukum dari perjanjian konsinyasi antara Toko Online Rubylicisous dengan salah satu supplier (Alicha Fashion) berisi: (a) subjek perjanjian penitipan adalah Rubylicious Cabang Yogyakarta (pihak pertama) selaku penyedia website toko online myrubylicious dan Alicha Fashion (pihak kedua) selaku supplier produk fashion; (b) Objek dalam perjanjian ini adalah produk yang dititipkan produk fashion yang dijual secara online melalui website www.myrubylicious.com. (c) Hak dan kewajiban para pihak. (2) Perlindungan hukum bagi supplier apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi adalah adanya tambahan hak dan kewajiban lain selain hak dan kewajiban pokok. Perjanjian Kerjasama titip jual melalui online store yang dilakukan oleh Rubylicious Cabang Yogyakarta dan Alicha Fashion telah mencantumkan keadaan-keadaan yang dapat dikategorikan sebagai overmacht dalam pasal force majeure.
References
Buku
Abdullahwahab Bakri, 1999, Hukum Benda dan Perikatan, Bandung: Fakultas Hukum UNISBA.
Abdulkadir Muhammad. 1990. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Adi Sulistyo Nugroho. 2016. E-Commerce Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Ekuilibria.
Aliminsyah dan Padji, 2003, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan. Jakarta: Penebar Swadaya.
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budiman N.P.D Sinaga, 2005, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Dadang Sukandar, 2011, Membuat Surat Perjanjian, Yogyakarta: CV Andi Offset
Hari Saherodji. 1990. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Aksara Baru
Harry Simons, 2001, Advanced Accounting, diterjemahkan oleh Kartini R.A.F dan R.A Fadly Bangkalany, Jakarta: Rineka Cipta
J Satrio, 1995, Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti
Lexy J Moleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi: Bandung: Remaja Rosda Karya
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
R Setiawan, 1997, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.
R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bhakti
________, 1993, Aspek-aspek Hukum Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Bale Bandung
R.M. Suryodiningrat, 1991, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito.
Salim H.S., 2003, Perkembangan Hukum Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarwandi, 2017. Otodidak Bikin Toko Online Dengan Prestashop. Yogyakarta: Mediakom.
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UII-Press
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, cetakan kedua, Yogyakarta: Liberty.
S. Wujowasito, 1990, Kamus Umum Belanda Indonsia, Jakarta: PT Ikhtiar Baru-van Hoevo.
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Misbah Amaliah, Nourma Dewi, Suparwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.