Implementasi Sistem Waris bagi Anak Angkat dalam Hukum Waris Adat Bali di Desa Wongaya Gede, Kabupaten Tabanan Bali
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4304Keywords:
Sistem Waris, Pengangkatan Anak, Hukum AdatAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Implementasi Sistem Pewarisan Bagi Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Bali di Desa Wongaya Gede, Kabupaten Tabanan, Bali. Anak adalah amanah Tuhan yang dipercayakan kepada orang tua untuk dirawat, dijaga, dibesarkan, dan dididik hingga kelak dewasa dan mampu berdiri diatas kemampuannya sendiri dalam mencukupi kebutuhannya yang juga pada akhirnya nanti mampu berganti membalas dengan sikap berbakti dan mengasihi ketika orangtuanya beranjak usia lanjut serta mendoakannya ketika orangtuanya telah meninggal dunia. Pada prinsipnya seorang anak baru dapat dianggap sebagai anak angkat, apabila orang yang mengangkat itu memandang dalam lahir dan batin anak tersebut sebagaimana anak kandungnya sendiri. Maka yang terpenting disini adalah maksud yang sebenarnya dari yang mengangkat anak tersebut baik pada waktu calon orang tua angkat mulai mengambil anak itu maupun setelah pengambilan dilakukan. Akibat hukum dalam pengambilan atau pengangkatan anak itu mempunyai kedudukan hukum terhadap orang tua angkatnya. Dan se.bagai konsekwensinya adalah adanya hak dan kewajiban serta tanggung jawab anak angkat terhadap orang tua yang mengangkatnya dalam hal harta warisan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial, keberadaan anak angkat dalam sistem waris adat Bali memunculkan pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-haknya dalam memperoleh bagian dari harta warisan. Oleh karena itu, penting untuk meneliti bagaimana implementasi sistem waris bagi anak angkat di Desa Wongaya Gede, Kabupaten Tabanan, Bali, dalam kerangka hukum waris adat Bali, serta peran dan dampaknya terhadap pemahaman masyarakat setempat mengenai hak waris anak angkat dalam konteks adat Bali yang masih dilestarikan hingga saat ini.
References
BUKU
Hu.saini U.sman dan Pu.rnomo Setiadi Akbar, Metode Penelitian Sosial, Bu.mi Aksara, Jakarta. 1995, hal. 42
Sigit Sapto Nu.goho, Pengantar Hu.ku.m Adat Indonesia, ed. Farkhani (Pu.staka Iltizam, 2016).
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hu.ku.m dan Ju.rimetri. Jakarta, Ghalia Indonesia. 1994, hal. 36
Tafal, Bastian, 1989, Pengangkatan Anak Menu.ru.t Hu.ku.m Adat Serta Akibat-akibat Hu.ku.mnya Di Kemu.dian Hari, Rajawali Press, Jakarta, 1989.
Satrio, J., Hu.ku.m Kelu.arga tentang Kedu.du.kan Anak dalam U.ndang-U.ndang, Citra Aditya Bakti, Bandu.ng, 2000.
Artadi, I Ketu.t, 1981, Hu.ku.m Adat Bali dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Dengan Yu.rispru.densi, Cetakan Kedu.a, Setia Kawan, Denpasar, 1987.
Bagu.s, Wiryawan, and Rifai, “Perlindu.ngan Anak Angkat Dalam Hak Waris Dari Pandangan Agama Hindu. Berdasarkan Hu.ku.m Adat Bali Di Kabu.paten Bu.lelen.”
Soeripto, Beberapa Bab tentang Hu.ku.m Adat Bali, Faku.ltas Hu.ku.m U.niversitas Negeri Jember, Jember, 1973.
Iman Su.diyat, 1983, Peta Hu.ku.m Waris Indonesia, Kertas Kerja Simposiu.m Hu.ku.m Waris Nasional, hal. 162
J. Satrio, Hu.ku.m Kelu.arga Tentang Kedu.du.kan Anak Dalam U.ndang-U.ndang, Citra Aditya Bakti. Bandu.ng. 2000, hal. 262.
INTERNET
Meta, “Kedu.du.kan Waris Anak Angkat Menu.ru.t Hu.ku.m Waris Adat Bali.”
UNDANG-UNDANG
U.ndang-U.ndang Nomor 1 Tahu.n 1974 dan Peratu.ran Pemerintah Nomor 9 Tahu.n 1975
WAWANCARA
Wawancara dengan Bapak I Ketu.t Su.dirta Tokoh Masyarakat di Desa Wongaya Gede, Kabu.paten Tabanan, Bali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agustina Fatma Rara Ayu, Nourma Dewi, Yulian Dwi Nurwanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.