Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Rumah Panggung di Sempadan Sungai Desa Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4139Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon, Hak PekerjaAbstract
Rumah panggung yang menjadi ciri khas masyarakat setempat sering kali berdiri di kawasan sepadan sungai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan. Namun, hal ini dimungkinkan melalui regulasi daerah yang memberikan pengakuan terhadap keberadaan bangunan tersebut. Penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama: pertama, memahami hak kepemilikan rumah panggung di atas air sesuai peraturan yang berlaku; kedua, mengidentifikasi kewajiban hukum yang timbul bagi pemilik rumah terkait regulasi pusat dan daerah; dan ketiga, menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik rumah serta mekanisme peralihan hak atas bangunan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan rumah panggung di atas air memerlukan perlindungan hukum yang jelas untuk memberikan kepastian bagi pemiliknya. Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta memberikan solusi atas status quo yang sering kali merugikan masyarakat setempat. Rekonstruksi perlindungan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak pemilik rumah panggung terlindungi secara adil. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. Kata Kunci: Perlindungan hukum, rumah panggung, kepemilikan, sepadan sungai, Ogan Ilir.
References
Adawiyah, Rabiatul. 2022. “Kedudukan Hukum Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Berasal Dari Proses Pengendapan Arus Sungai (Delta) Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Di Indonesia.” Notary Law Journal 1 (1): 76–83. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.5.
Dwi Wulan Titik Andari, Slamet Muryono, Sarjita, dan Mujiat. 2025. “Pemberian Hak Atas Tanah Di Sempadan Sungai 1 Status Penguasaan Tanah Di Sekitar Sempadan.” Monografi Penelitian. 2025.
Hukum Online. 2021. “Dari Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik Hingga 4 Langkah Klaim JKP.” 2021.
Irman, Irman, Oksep Adhayanto, Rany Kartika Sari, and Suryadi Suryadi. 2021. “Analisis Yuridis Terhadap Status Hak Kepemilikan Permukiman Penduduk Di Atas Air.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 51 (2): 399-414. Hal. 400. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3057.
Liunadi, Sylvie, and Gunawan Djajaputra. 2021. “Penguasaan Terhadap Rumah Apung Yang Ditanam Di Perairan Ditinjau Dengan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.” Jurnal Hukum Adigama 4 (2): 1773–95. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/17132%0Ahttps://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/17132/9163.
Mahal, Leonard Julio Axel. 2020. “Perlindungan Hukum Atas Rumah Adat Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1 (1): 517–29. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/5.
Priscilia, Bella. 2020. “Penggunaan Sempadan Sungai Code Di Wilayah Sleman Untuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2011-2031.” Jurnal Hukum, 1–8. https://e-journal.uajy.ac.id/24151/1/JurnalHukum.pdf.
Said, M. F. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia [Legal Protection of Children in the Perspective of Human Rights]?.” Jurnal Cendekia Hukum 4 (1): 141–52. http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97/110.
Setyada, Reza Adrian. 2019. “Problematika Pendirian Bangunan Di Atas Air Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5 (1): 99. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.182.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dea Justicia Ardha, Muhammad Adi Saputra, Firdaus Akbar, Helena Zhafira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.