Penerapan Kebijakan Lalu Lintas untuk Pengguna Electric Unicycle di Jalan Raya Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4101Keywords:
Electric Unicycle, kebijakan Lalu Lintas, Kota Palembang , Regulasi , KeselamatanAbstract
Penelitian ini membahas penerapan kebijakan lalu lintas untuk pengguna Electric Unicycle (EUC) di jalan raya Kota Palembang. Electric Unicycle, kendaraan ramah lingkungan yang dirancang untuk mobilitas jarak pendek hingga menengah, semakin diminati di Indonesia. Namun, penggunaannya menghadapi tantangan seperti infrastruktur yang belum memadai dan kurangnya regulasi khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan lalu lintas terhadap pengguna EUC serta peran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dalam pengawasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 yang mengatur area operasional EUC, seperti jalur sepeda dan trotoar. Namun, regulasi lokal yang spesifik untuk EUC di Palembang belum tersedia. Kesimpulannya, diperlukan kolaborasi antara Ditlantas Polda Sumsel dan Dishub Kota Palembang untuk menciptakan regulasi lokal, meningkatkan edukasi pengguna, dan menyediakan infrastruktur yang mendukung keselamatan pengguna EUC.
References
AKP KH. (2024, November 21). Penerapan Kebijakan Lalu Lintas Terhadap Pengguna Electric Unicycle di Kota Palembang. (A. T. Internal, Pewawancara) Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia.
AKP LSTR. (2024, November 21). Penerapan kebijakan lalu lintas Untuk Pengguna Electric Unicycle di Kota Palembang. (T. H. Internal, Pewawancara)
Arifin, B. (2022). Teknologi Kendaraan Listrik dan Transformasi Transportasi Perkotaan di Indonesia. Jurnal Inovasi Teknologi dan Transportasi, 5(3), 42-50.
Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Rineka CIpta.
Electric Unicycle, Kendaraan Listrik Yang Asik Untuk Diajak Traveling. (2022, November 28). Diambil kembali dari Superliv.
Gehl., J. (2010). Cities for People. . Island Press.
Hermawati, Hanan Nuhi, , M., Andari,, A., Evita , M., Farros, N., Josua, H., & Mulyadi. . (2024). .Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas). Media Hukum Indonesia, 2(2), 66-73.
Iskandar, Y. (2023). Kendaraan Listrik Pribadi di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Transportasi Hijau, 7(2), 85-92.
Ismail. (2022). Penerapan Kebijakan ETLE dalam Pengawasan Lalu Lintas di Indonesia,. Jurnal Kebijakan Transportasi, 10(4), 88-95.
Jones, R. (2019). Urban Mobility and Environmental Impact: A Study on Electric Personal Vehicles. . Oxford University Press.
Kementerian Perhubungan RI. (2020, September). Kemenhub Terbitkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik.
Kementerian Perhubungan RI. (2022). Kebijakan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia: Perspektif Ekonomi dan Lingkungan. Jurnal Kebijakan Publik, 9(4), 101-110.
Kompol IRWN. (2024, November 21). Penerapan Kebijakan Lalu Lintas Terhadap Pengguna Electric Unicycle di Kota Palembang. (Tim Internal Hibah, Pewawancara)
Kumara,, N., & Wayan, I. (2009). TINJAUAN PERKEMBANGAN KENDARAAN LISTRIK DUNIA HINGGA SEKARANG. Teknologi Elektro, 8(1).
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
National Academies of Sciences, E. a. (2010). Achieving Traffic Safety Goals in the United .
Nugroho, T., & A. (2022). Pemanfaatan Teknologi dalam Pengawasan Lalu Lintas di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Tranportasi.
PerMenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (2020).
Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 49-60.
R.Wibowo. (2021). “Pengawasan Lalu Lintas di Perkotaan: Tantangan dan Solusi,. Jurnal Keselamatan Lalu Lintas, 12(3), 45-52.
RI, Kementerian Perhubungan. (2021). Pengawasan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas,. Jurnal Infrastruktur dan Transportasi,, 8(2), 102-110.
Shoup, D. (2011). The High Cost of Free Parking. APA Planners Pres.
SMith,, J., & Doe. , A. (2020). Traffic Safety for Electric Unicycles: A Case Study. . University of California Press.
Sukmawati. (2023). Mobilitas Hijau dan Masa Depan Transportasi di Indonesia. Bandung: PT.Alam Semesta.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (t.thn.). Diambil kembali dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Wikipwedia. (t.thn.). Diambil kembali dari Wikipwedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febrina Hertika Rani, Ismail Pettanase, M Adi Saputra, Firdaus Akbar, Dwiky Ramanda P

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.