Keadilan Gender Dan Pemaksaan Perkawinan Berkedok Budaya Di Aceh-Indonesia Dan Negeri Selangor-Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3377Keywords:
Budaya Patriarki, Hak Asasi Perempuan, Kawin Paksa, Budaya Patriarki, Hak Asasi Perempuan, Kawin PaksaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa terkait hukum pemaksaan perkawinan berkedok budaya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Aceh dan Negeri Selangor dalam persepktif keadilan gender dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) yaitu membandingkan aturan perundangan terkait hukum bagi pelaku kawin paksa di beberapa daerah di Indonesia dan Negeri Selangor Malaysia, serta ditarik analisa menggunakan metode komparatif (perbandingan) yaitu membandingkan sanksi hukum bagi pelaku kawin paksa berkedok tradisi budaya dan Malaysia perspektif keadilan gender hak asasi manusia dan hukum Islam. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Budaya Aceh dan Negeri Selangor begitu kental dengan hukum Islam, maka anak yang dilahirkan korban nasabnya harus jatuh kepada ayah biologisnya (pelaku). Selain itu, perkawinan dini juga terjadi di berbagai daerah termasuk Aceh Gayo. Budaya Negeri Selangor Malaysia, anak menerima calon pendamping hidup yang telah ditentukan oleh kedua orang tuanya atau kerabat dengan melalui perdebatan atau pertengkaran yang demikian alat bahkan otoritas (kekuasaan) yang dimiliki orang tua dalam hal ini mampu memaksa sedemikian rupa sehingga si anak tidak berdaya untuk menolak kehendak kedua orang tuanya. Hal ini menunjukan adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan berbasis budaya di Aceh dan Selangor.
References
Agustina, Arifah Millati. Hak-Hak Perempuan Dalam Pengarusutamaan Ratifikasi Cedaw Dan Maqasid Asy-Syari‘ah. Jurnal Ahwal Syakhsiyah Vol. 9 (2).
Anwar, Etin. 2017. Jati-Diri Perempuan dalam Islam Cetakan. 1. Bandung: Mizan Pustaka.
Asya, Dwina Luthfia dan Chodijah, Siti. 2021. Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran. Journal of Society and Development Vol. 1 (1).
Azimah, Nur binti Aziz, Abdul. & Syafini, Nurul binti Rahman, Abdul. 2018. Pengaruh Pluralisme dalam Sister in Islam. Jurnal PASAK3 e-Prosiding Persidangan Antarbangsa Sains Sosial dan Kemanusiaan Kolej Universiti Islam Antarbansa Selangor.
Fahri, Samsidar. 2019. Dampak Kawin Paksa Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Pada Masyarakat Lamurukung Kabupaten Bone. Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 14 (1).
Fakih, Mansur. Analissi Gender dan Transformasi Social. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hafaniyah, Nur. 2021. Reorientasi Peran Domestik: Melacak Pembagian Peran dalam Lingkup the Second Power Akibat Teks Otoritatif Bias Gender, Konstruk Budaya Patriarki, dan Seksisme. Sakina: Journal of Family Studies Vol. 5 (3).
Ismail, Zulkifli dkk. 2020. Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut Pandangan Normatif dan Sosiologis. Jurnal SASI Volume 26 (2).Krisnalita, Louisa Yesami. 2018. Perempuan HAM dan Permsalahannya di Indonesia. Jurnal Binamulia Hukum Vol. 7 (1).
Palulungan, Lusia. Ghufran, M. K, H Kordi. dkk. 2020. Perempuan, Masyarakat Patriarki dan Kesetaraan Gender. Makassar: Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI).
Pongsibanme, Lebba Kadorre. 2017. Islam dan Budaya Lokal Kajian Antropologi Agama. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
Riza, Achmad Kemal. 2013. Dinamika Pemikiran Hukum Islam di Malaysia. Jurnal AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 03 (2) ISSN:2089-7480.
Rostiawati, Justina. 2013. Pemaksaan Perkawinan Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya. Jakarta: Komnas Perempuan.
Sa’dan, Masthuriyah. 2015. Menakar Tradisi Kawin Paksa di Madura dengan Barometer HAM. Jurnal Musawa Vol. 14 (2).
Sanjaya, Umar Haris. & Faqih, Aunur Rahim. 2017. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: GAMA Media.
Savitri, Niken. 2008. HAM Perempaun Krtitik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP. Bandung: Rafika Aditama.
Setyowati, Enik. 2021. KONVENSI INTERNASIONAL CEDAW: KIPRAH PBB DALAM MENGHAPUS DISKRIMINASI WANITA & DUKUNGAN INDONESIA MELALUI RATIFIKASI. Jurnal Artefak Vol. 8 (2).
Shukri, Abdussalam Muhammad & Owoyemi, Musa Yusuf. 2014. Sisters in Islam’s Quest for The Reinterpretation of The Qur’an and Hadith: An Analysis of Their Views on Equality, Women Judges, and Poligamy. Jurnal Malaysian Studies Vol 32 (1).
Sumbulah, Umi. dkk. 2008. Spektrum Gender Kilasan Inklusi Gender di Perguruan Tinggi. Malang: UIN Malang Press.
Toyib, Mochammad. 2017. Konsep Adil dalam Poligami Perspektif Imam Syafi’I. Jurnal Al Wasith Vol. 2 (1).
Triana, Ikama Dewi Setia dan Erowari, Eti Mul. 2021. Implementasi CEDAW di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 (3).
Umar, Nasaruddin. Perspektif Gender dalam Islam, Jurnal Paramadina, Vol 1 (1).
Zamzami, Mukhtar. 2013. Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana Prenada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syahriati Fakhriah, Sarah, Febrina Hertika Rani, Dea Justicia Ardha, Stanislaus Wisnu Putra Hans
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.