Tinjauan Yuridis Atas Pemberian Keringanan Hukuman pada Orang yang Memiliki Jasa pada Negara

Authors

  • Missleini Universitas Narotama Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3917

Keywords:

Putusan Nomor 813 K/PID2-23, asas keadilan, ratio decidendi hakim

Abstract

Putusan Nomor 813 K/PID2-23 menjadi perhatian yang mendalam dalam ranah hukum, khususnya terkait analisis asas keadilan ratio decidendi yang diaplikasikan oleh hakim dalam penentuan putusan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami berbagai aspek yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan yang adil dan berkeadilan. Dalam pembahasan ini, kita akan mengeksplorasi beberapa aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam analisis asas keadilan dalam putusan Nomor 813 K/PID2-23. Aspek-aspek tersebut meliputi prinsip proporsionalitas dalam penerapan hukum, kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan rehabilitasi serta resosialisasi. Penelitian ini juga mengacu pada relevansi dan implikasi putusan tersebut terhadap perkembangan hukum dan keadilan di masyarakat. Diharapkan pembahasan ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana asas keadilan ratio decidendi hakim diterapkan dalam konteks kasus-kasus pidana yang kompleks seperti putusan Nomor 813 K/PID2-23.

References

Andika Wahyudi Gani, Penegakan Hukum, and Tindak Pidana, “ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN TERHADAP TERKAIT PERIZINAN ( Studi Putusan Nomor 222 /

Pid . B / 2018 / PN Mks ) JURIDICAL ANALYSIS RATIO DECIDENDI OF RULINGS AGAINST LAW ENFORCEMENT OF BANKING CRIMES RELATED LICENSING ( Study Verdict No . 222 / ” XVII, no. 222 (2022): 139–46.

Sigit Sapto Nugroho. 2019. Sukma Hukum: Keadilan Berhati Nurani. Ponorogo. Uwais Inspirasi Indonesia. hlm. 104.

Syarifuddin. 2020. Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi: Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020. Jakarta. Prenada Media. hlm. 211.

John Boatright. 1993. Ethics and the Conduct of Business. Englewood Cliffs NJ. Prentice Hall. hlm. 91. Teguh Prasetyo dan Novritsar Hasintongan Pakpahan. 2022. Penologi Berbasis Keadilan Bermartabat, Yogyakarta. Penerbit K-Media. hlm. 41.

Tim Pusat Studi Pancasila UGM. 2015. Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai- Nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T). Yogyakarta. Pusat Studi Pancasila. hlm. 355.

Theo Huijbers OSC, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah 1982, Yayasan Kanisius, Yogyakarta,

Erny Kencanawati. 2022. Koherensi Asas Penyelesaian Sengkete Perbankan Syariah Dengan Asas Penyelesaian Sengkete Perbankan di Indonesia. Bandung. Penerbit Alumni. hlm. 31.

Muhammad Alim. 2010. Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam. Yogyakarta. LKiS. hlm. 316. Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta. Sinar Grafika. hlm. 105.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Missleini, & Nynda Fatmawati O. (2024). Tinjauan Yuridis Atas Pemberian Keringanan Hukuman pada Orang yang Memiliki Jasa pada Negara . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1452–1459. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3917