Tinjauan Yuridis Atas Pidana Tambahan Terhadap Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Pornografi

Authors

  • Wahyu Tri Hartanto Universitas Narotama Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3911

Keywords:

Kejahatan Dunia Maya, Sanksi Tambahan, Pertimbangan Hakim

Abstract

Pemberian sanksi tambahan pada tindak pidana kejahatan siber yang berkaitan dengan kejahatan asusila merupakan langkah penting dalam menangani ancaman yang muncul dalam era digitalisasi. Artikel ini mengeksplorasi urgensi, jenis-jenis sanksi tambahan yang mungkin diberlakukan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tambahan, serta tantangan dalam implementasinya. Kejahatan siber terkait asusila, seperti penyebaran konten pornografi dan grooming, memiliki dampak serius terhadap korban dan masyarakat. Oleh karena itu, pemberian sanksi tambahan bertujuan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku serta mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa depan. Hakim perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keparahan tindakan, dampak terhadap korban, serta prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam menentukan sanksi tambahan yang tepat. Meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan, kerja sama antara berbagai lembaga dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari ancaman di dunia maya.

References

Aditama, 2005), 39

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, (Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012), 45

Beridiansyah. 2023. Kejahatan Siber: Ancaman dan Permasalahannya: Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya di Indoensia. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press. h. 37-38.

Cahyo Tri Laksono dan Gelar Ali Ahmad. 2023. Disparitas Putusan Hakim Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz Dibandingkan Dengan Doni Salmanan (Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung vs Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2022/PT Banten. Novum: Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/issue/view/2915. h. 207-217.

I Made Pasek Diantha dan I Gede Pasek Eka Wisanjaya. 2023. Analisis Kejahatan Transaksional Dalam Berbagai Hukum Internasional. Jakarta: Prenadamedia Group. h.18. Ibid. h. 19.

Marpaung Laden, Kejahatan terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2008 ), cet. ke-3, h. 2

Maskun. 2014. Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Prenada Media Group. h.166-167.

Mocahamad sahid. 2018. Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalmm Penanggulangan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aktualita. Vol. 1. No. 1 Juni. h. 205-221.

Pusat Data dan Analisa Tempo. 2019. Polemik Perubahan Peraturan KUHP. Jakarta: Tempo Publishing. h. 26

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, ( Bogor : Politeia , 1996 ), cet. ke-5, h. 212.

Sally Timothy Talahatu, “Cyber Crime Sebagai Tindak Pidana Teknologi Informasi”, https://www.academia.edu/39677521/CYBER_CRIME_SEBAGAI_TINDAK_PIDANA_TEKNOLOGI_INFORMASI,

Setiyono. 2033. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Malang: Banymedia Publishing. h. 1-17.

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, 2009), 66 Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007), 92.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Wahyu Tri Hartanto, & Nynda Fatmawati O. (2024). Tinjauan Yuridis Atas Pidana Tambahan Terhadap Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Pornografi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1433–1441. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3911