Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Psikis Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2024

Authors

  • Masrufa Universitas Narotama Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3916

Keywords:

Kekerasan Psikis, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji definisi kekerasan psikis dalam Undang- Undang KDRT No 23 Tahun 2004 dapat diterapkan didalam UU Perubahan Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi kekerasan psikis dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat diterapkan didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

References

Arief, B. N. (1998). Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(1), 17-18.

Arini, R. (2013). Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana. Lex Crimen, 2(5).

Aziz, O. 2019. Tinjauan Yuridis Kekerasan Terhadap Anak Oleh Guru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pare-Pare Nomor 92/Pen/Pid/Sus/2017/PN. Pre).

Harefa, A. (2023). Legal Protection of Child As Victims of Crime of Rape. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6(1), 212-221.

Muchsin, M. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.

Novita, N. P. (2012). Hubungan antara kekerasan emosional pada anak terhadap kecenderungan kenakalan remaja (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Prasetya, P. Y. M., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2023). ANALISIS YURIDIS FRASA MEMBIARKAN DALAM PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN

TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 15-24.

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat di Dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. PJIH: Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 310–329. https://doi.org/https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5.

Somaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1(2), 122-131.

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619–636. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636.OK

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Masrufa, & Nynda Fatmawati O. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Psikis Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2024 . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1442–1451. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3916