Tindakan Organisasi Papua Merdeka (Opm) Bedasarkan Undang - Undang No 34 Tahun 2004

Authors

  • Rasji Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Whisnu Aji P. S Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3532

Keywords:

Indonesian, Separatism, Organization Independent Papua

Abstract

Hingga saat ini kompleksitas permasalahan keamanan di Papua yang tidak hanya mencakup keanekaragaman etnis dan budaya, tetapi juga berbagai isu historis, geopolitik, dan ketidakadilan sosial. Meski Papua kaya akan sumber daya alam, ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap pemerintah pusat dan ancaman separatisme terus menjadi tantangan yang signifikan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memberi kewenangan TNI untuk menangani ancaman separatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU TNI di Papua, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan mengevaluasi efektivitas pendekatan yang digunakan. Metode penelitian yang diimplementasikan pada penelitian ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU TNI di Papua telah berkembang, terutama sejak era Reformasi. Meskipun pendekatan militeristik, seperti Operasi Nemangkawi, dianggap efektif dalam mengatasi kelompok separatis, pendekatan ini juga memperburuk hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua. Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, fokus bergeser pada pembangunan infrastruktur sebagai langkah untuk mengurangi ketegangan. Namun, penelitian ini menekankan bahwa pendekatan yang lebih seimbang antara kekuatan militer dan dialog serta diplomasi yang inklusif diperlukan untuk mencapai stabilitas yang berkelanjutan.

References

Bahar, S. (2016). Integrasi nasional: teori, masalah dan strategi. Jakarta: Ghalia Indonesia. http://kin.perpusnas.go.id/DisplayData.aspx?pId=50437&pRegionCode=JIUNMAL&pClientId=111%0A

Braithwaite, J., & Braithwaite, V. (n.d.). Anomie and Violence.

Chauvel, R. (2005). Policy Studies 14: Constructing Papuan nationalism: History, Ethnicity, and Adaptation.

Djopari, J. R. (1995). Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka.

Dumupa, Y. F. (2006). Berburu Keadilan Di Papua: Mengungkap Dosa-Dosa Politik Indonesia Di Papua Barat. Kerjasama Aliansi Mahasiswa Papua.

Hadi, A. (2021). The Dynamics of Ethnonationalism and Conflict Resolution in Papua. MUHARRIK: Jurnal Dakwah Dan Sosial, 4(02), 267–282. https://doi.org/10.37680/muharrik.v4i02.1054

Mahler, G. S. (2001). U.N. Security Council. In The Arab-Israeli Conflict (Vol. 1373, Issue September, pp. 348–350). https://doi.org/10.4324/9781315170657-71

Papua, S. (2019). 15 Operasi Militer Indonesia di Papua antara 1963 – 2004.

Parsch, C., Wagner, B., Pangau-Adam, M., Nitschke, C., Kreft, H., & Schrader, J. (2022). Papua at the Crossroads: A Plea for Systematic Conservation Planning in One of the Largest Remaining Areas of Tropical Rainforest. Frontiers in Forests and Global Change, 5(February), 1–8. https://doi.org/10.3389/ffgc.2022.763131

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 15 Tahun 2003 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Dpr Ri, 1(2), 6.

Sabir, A. (2018). Diplomasi Publik Indonesia terhadap Vanuatu Dalam Upaya Membendung Gerakan Separatisme Papua. Jurnal Hubungan Internasional, 11(1), 91. https://doi.org/10.20473/jhi.v11i1.8679

Sinaga, M. (2009). Dampak Pelabelan Teroris OPM (Organisasi Papua Merdeka) terhadap Prospek Perdamaian Papua. ????????? ???????, Kolisch 1996, 49–56.

Undang-Undang. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (Vol. 30, Issue 8, p. 2221).

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Rasji, & Whisnu Aji P. S. (2024). Tindakan Organisasi Papua Merdeka (Opm) Bedasarkan Undang - Undang No 34 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1580–1589. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3532