Tinjauan Yuridis Pembatalan Perbuatan Hukum Debitor yang Merugikan Kreditor Melalui Gugatan Actio Pauliana Menurut Hukum Perdata

Authors

  • Kevin Noble Effendi Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Rasji Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3265

Keywords:

Actio Pauliana, debitor, kreditor

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan actio pauliana dalam hukum perdata Indonesia sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk membatalkan perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor. Perbuatan hukum yang merugikan ini biasanya dilakukan debitor ketika berada dalam kondisi pailit atau hampir pailit, yang secara sengaja atau tidak sengaja berpotensi mengurangi nilai aset yang dapat digunakan untuk pelunasan utang. Melalui tinjauan yuridis, penelitian ini mengeksplorasi syarat-syarat dan prosedur pelaksanaan gugatan actio pauliana serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, termasuk pembuktian niat buruk dari debitor dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Berdasarkan analisis normatif terhadap peraturan yang berlaku dan studi kasus di Indonesia, penelitian ini menemukan bahwa actio pauliana memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak kreditor, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi kreditor dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan actio pauliana secara efektif.

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini (2019) Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur Yang Merugikan Kreditur Dalam Tuntutan Actio Pauliana. Jurnal Yudisial, Vol.12 No.2, Hal 17.

Muhammad F.F.R, Khansa H, Nyulistiowati S, Deviana Y, (2023), Kepastian Hukum atas Proses Pembuktian dalam Gugatan Actio Pauliana Perkara Kepailitan (Studi Kasus Putusan Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021), Jurnal Tana Mana, Vol.4 No.2, Hal 12.

Aprita, S., & Adhitya, R. (2019). Penerapan Asas Keadilan dalam Hukum Kepailitan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor. Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol.1 No.4, Hal 27.

Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol.3 No.2, Hal 16.

Aida N.H.S, Mahmul S, Dedi H, (2018), Analisis Yuridis Gugatan Actio Pauliana Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Kreditur Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (Study Kasus Putusan Nomor 018PK/Pdt.Sus/2007), USU Law Journal, Vol.6. No.5, Hal 21.

Ningrum, Ratna (2023) Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Akibat Penerapan Asas Actio Pauliana Dalam Pengalihan Objek Kepailitan Oleh Debitur. Other thesis, Universitas Gresik.

Yapiter Marpi, Retno S.D, (2023), Implementasi Actio Pauliana Dalam Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Akibat Perbuatan Tidak Beritikad Baik Debitor Terhadap Aset Pailit, Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun, Vol.1 No.2, Hal 11-15.

David Tan, J. (2022). Kajian Hukum Kepailitan Di Indonesia: Studi Putusan Nomor 36/Pdt.SusPailit /2020/ PN Niaga Jkt.Pst. Maleo Law Journal, Vol.6 No.1, Hal 17-19.

Chandra Yusuf, (2023), Gugatan Actio Pauliana Terhadap Direksi Dan Komisaris Atas Penolakan Pengembalian Dividen Interim Pemegang Saham Perseroan Terbatas, Veritas et Justitia, Vol.9 No.2, Hal 19-21.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Noble Effendi, K., & Rasji. (2024). Tinjauan Yuridis Pembatalan Perbuatan Hukum Debitor yang Merugikan Kreditor Melalui Gugatan Actio Pauliana Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1029–1038. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3265