Pelanggaran Kemitraan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Perspektif Hukum Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3155Keywords:
Pelanggaran Kemitraan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Komisi Pengawas Persaingan UsahaAbstract
Penelitian berjudul “Pelanggaran Kemitraan Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Perspektif Hukum Bisnis” merupakan penelitian hukum mengkaji bentuk pelanggaran kemitraan dalam pelaksanaan kerja sama kegiatan usaha dan upaya hukum melalui komisi pengawas persaingan usaha atas terjadinya indikasi pelanggaran kemitraan pada usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran yang penting terhadap perekonomian bangsa namun usaha mikro, kecil dan menengah kerap mengalami diskriminasi oleh pelaku usaha besar sebagai mitra usaha. Pelanggaran tersebut tidak mencerminkan adanya pemenuhan terhadap prinsip demokrasi ekonomi prinsip dasar pelaksanaan kegiatan usaha sehingga tidak mewujudkan adanya iklim usaha yang kondusif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus menggunakan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisitis dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kemitraan seringkali terjadi dalam bentuk penguasaan sumber daya usaha mikro, kecil, dan menengah oleh usaha besar dan upaya hukum atas terjadinya indikasi pelanggaran kemitraan dapat dilakukan melaui pengaduan atau atas insiatif mandiri komisi pengawas persaingan usaha itu sendiri.
References
Adnan, H. Indra Muchlis. et al. (2016). Hukum Bisnis. Trussmedia Grafika.
Ali, Zainuddin. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Bukit, Jonneri, et.al. 2018. “Eksistensi Asas Kesimbangan Pada Kontrak Konsumen di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 14(28).
Gunadi, Ariawan. (2021). Kapita Selekta Hukum Bisnis.Suluh Media.
Hermansyah. (2009). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kencana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Partomo, Tiktik Sartika. (2009). Ekonomi Koperasi. Penerbit Ghalia Indonesia.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
Purnomo, Singgih, et.al. 2021. “Klausula Baku Dalam Perspektif Perjanjian Dagang”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(4).
Saliman, Abdul R., et.al. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia: Teori dan Contoh Kasus. Prenada Media.
Simanjuntak, Augustinus. (2023). Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum dan Praktik Bisnis, Edisi Kedua. Rajawali Pers.
Soemitro, Ronny Haniatjo. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. PT Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marvin Candra, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.