Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)

Authors

  • Adisty Padmavati Moha Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2224

Keywords:

Merek, Merek Terkenal Pierre Cardin, Perlindungan Merek Terkenal

Abstract

Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal Pierre Cardin dari Perancis dan penyelesaian kasus perselisihan Pusat Pengadilan Niaga Jakarta No.15/PDT.SUS/MEREK/2015 Jo Putusan Kasasi No.557K/PDT.SUS-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin berdasarkan UU merek. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif digunakan untuk meneliti masalah dengan melihat hukum, kebijakan, norma, atau prinsip-prinsip yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/PDT.SUS/MEREK/2015, Jo Putusan Kasasi Nomor 557K/PDT.SUS-HKI/2015 dan Putusan Nomor 49PK/Pdt.Sus-HKI/2018 mengenai sengketa merek Pierre Cardin tidak sesuai dengan undang-undang, khususnya Pasal 68 dan 76 Ayat (1) UU Merek lama dan Pasal 76 dan 83 Ayat (1) UU Merek Dagang Baru. kesimpulan yang didapat adalah Dalam hal keputusan tersebut, hakim telah melanggar peraturan merek dan telah melanggar peraturan merek. Maka dari itu, penulis ingin menelaah menjadi suatu artikel hukum dengan judul Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt. Pst).

References

Saidin. (2007). “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supramono. (2008). “Menyelesaikan Sengketa Merek menurut Hukum Indonesia”. Bhineka Cipta, Jakarta.

Nurhidayati. 2017. “Perlindungan Merek Terkenal Menurut UU No. 15 Tahun 2001 (Kasus Pierre Cardin Melawan Alexander Satriyo Wibowo)”. Jurnal Administrasi Kantor, Vol.5, 2527-9769, 7.

Wenang Krishandri, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono. 2016. “Perlindungan Merek Terkenal "PIERRE CARDIN" Berdasarkan Undang - Undang No.15 Tahun 2001 (Studi pada Putusan No. 15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)”. Diponegoro Law Jurnal, Vol.5, No.3, 2.

Gunawan. 2022. “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum”. IBLAM Law Review, Vol.2, No.2, 4.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15 / Pdt. Sus Merek / 2015 / PN. NIAGA. JKT. PST Tahun 2015.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Tahun 2015.

Undang-Undang Tentang Merek. UU Nomor 15 Tahun 2001. LN No. 110 Tahun 2001, TLN No. 4131.

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Adisty Padmavati Moha, Gunardi Lie, & Moody Rizqy Syailendra. (2024). Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1280–1289. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2224