Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2224Keywords:
Merek, Merek Terkenal Pierre Cardin, Perlindungan Merek TerkenalAbstract
Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal Pierre Cardin dari Perancis dan penyelesaian kasus perselisihan Pusat Pengadilan Niaga Jakarta No.15/PDT.SUS/MEREK/2015 Jo Putusan Kasasi No.557K/PDT.SUS-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin berdasarkan UU merek. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif digunakan untuk meneliti masalah dengan melihat hukum, kebijakan, norma, atau prinsip-prinsip yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/PDT.SUS/MEREK/2015, Jo Putusan Kasasi Nomor 557K/PDT.SUS-HKI/2015 dan Putusan Nomor 49PK/Pdt.Sus-HKI/2018 mengenai sengketa merek Pierre Cardin tidak sesuai dengan undang-undang, khususnya Pasal 68 dan 76 Ayat (1) UU Merek lama dan Pasal 76 dan 83 Ayat (1) UU Merek Dagang Baru. kesimpulan yang didapat adalah Dalam hal keputusan tersebut, hakim telah melanggar peraturan merek dan telah melanggar peraturan merek. Maka dari itu, penulis ingin menelaah menjadi suatu artikel hukum dengan judul Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt. Pst).
References
Saidin. (2007). “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supramono. (2008). “Menyelesaikan Sengketa Merek menurut Hukum Indonesia”. Bhineka Cipta, Jakarta.
Nurhidayati. 2017. “Perlindungan Merek Terkenal Menurut UU No. 15 Tahun 2001 (Kasus Pierre Cardin Melawan Alexander Satriyo Wibowo)”. Jurnal Administrasi Kantor, Vol.5, 2527-9769, 7.
Wenang Krishandri, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono. 2016. “Perlindungan Merek Terkenal "PIERRE CARDIN" Berdasarkan Undang - Undang No.15 Tahun 2001 (Studi pada Putusan No. 15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)”. Diponegoro Law Jurnal, Vol.5, No.3, 2.
Gunawan. 2022. “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum”. IBLAM Law Review, Vol.2, No.2, 4.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15 / Pdt. Sus Merek / 2015 / PN. NIAGA. JKT. PST Tahun 2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Tahun 2015.
Undang-Undang Tentang Merek. UU Nomor 15 Tahun 2001. LN No. 110 Tahun 2001, TLN No. 4131.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adisty Padmavati Moha, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.