Pemberian Upah Proses Terhadap Pekerja atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3050Keywords:
Wages, Employees, Termination of Employment, Principle of No Work No Pay, Upah, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Prinsip No Work No Pay., Upah, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Prinsip No Work No PayAbstract
Konstitusi dari Negara Republik Indonesia tidak lain dari sumber dari segala sumber hukum. Hal tersebut memposisikan Indonesia sebagai negara hukum yang sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Tujuan dari negara hukum sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI 1945 yakni; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia demi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Untuk merealisasikan bunyi dalam alinea ke-4 UUD NRI 1945, maka hadirlah hukum untuk mengatur hubungan masyarakat dan salah satunya merupakan hubungan di bidang ketenagakerjaan. Hubungan di bidang ketenagakerjaan meliputi pekerja dengan pemberi kerja atau dinamakan sebagai perusahaan atau pengusaha. Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan pemberi kerja atau perusahaan dan kemudian mendapatkan upah atau imbalan lainnya sebagai bentuk penghargaan oleh Perusahaan atas tenaga dan waktu yang telah dikorbankan. Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak oknum-oknum perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ditambah mengabaikan hak pekerja yaitu mengenai upah proses. Oleh karena itu, penulis memiliki urgensi dalam meneliti bagaimana pemberian upah proses terhadap pekerja akibat adanya tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dimana penulis menggunakan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah yang diteliti. Selain itu, demi kelancaran penelitian, maka penulis hendak menggunakan berbagai literasi hukum seperti buku dan jurnal untuk mendukung keberhasilan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah proses telah diatur dalam hukum positif di Indonesia yakni: “UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011.” Dengan demikian, upah proses merupakan suatu hak yang harus diperoleh oleh pekerja selama menunggu keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial mengenai status hubungan kerjanya dan dengan adanya pemberian upah oleh perusahaan, maka terwujudlah keadilan serta penegakan hak sesuai UUD NRI 1945.
References
Angelia, G., & Yurikosari, A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 211/PDT. SUS-PHI/2018/PN. BDG). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 578–602. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/adigama.v3i1.8916
Budiono, A. R. (1999). Hukum Perburuhan Di Indonesia. RajaGrafindo Persada. Fathammubina, R., & Apriani, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108–130. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1889
Gunadi, F. (2021). Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2856
Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada. Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 Tahun 2011. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana. Mertokusumo, S. (2011). Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Panjaitan, J. G. (2019). Analisis Yuridis Upah Pekerja dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Putusan Hakim. Journal of Law and Policy Transformation, 4(1), 121–147.
Suratman. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120
Wibowo, S. H., & Matheus, J. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2560–2565. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565
Wijayanti, A. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika. Asyhadie, Z. (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja.
Rajawali Pers, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Felix Furguson, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.