Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya

Masa Jabatan Kepala Daerah

Authors

  • Romi Andalas University
  • Delfina Gusman Andalas University
  • Didi Nazmi Andalas University

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2996

Keywords:

Constitutional Court, Term of Office, Simultaneous Elections

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 dimana akan terpotong masa jabatannya karena adanya pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.

References

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Jakarta: Rajawali Press

Astim Riyanto. Teori Konstitusi.2000. Bandung: YAPEMDO

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press

Bagir Manan dkk., 2006, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. PT. Alumni

Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Yogyakarta : Total Media

Jimly Asshiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Mahkamah Konstitusi RI

Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan, Jens, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius

MKRI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. PT.Kharisma Putra Utama: Jakarta

Ramlan Surbakti,dkk, “Perekayaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata

Politik Demokratis,Cet.I, Kemitraan, Jakarta:2008

Satjipto Rahardjo, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta :GENTA Publishing

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVII//2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024

B. Jurnal

Achmad Edi Subiyanto, “Pemilihan Umum Serentak yang Beritegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol. 17. No.2.2020

Andy Ramses, “Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Perlunya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Jurnal Ilmu Pemerintahan. Edisi 19 Tahun 2003

Bungasan Hutapea, “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia”. Jurnal Rechts Vinding. Vol. 4. No.1.2015.

Daud M. Liando, “Pemilu Dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi Pada Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden Dan Calon Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016.

Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol.11.No.1.2014.hlm. 65-84

Johansyah, “Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final Dan Mengikat (Binding)”. Volume 19 Nomor 2, Bulan Mei 2021.hlm.165-182

Huda, Mas Alamil. “185 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Sudah Dilantik”. 2021. diakses 03 April 2023. https://republika.co.id/berita/qrk5ln487/185-kepala-daerah-hasil-pilkada-2020-sudah-dilantik

Nunung Puji Rahayu dan Adhitya Widya Kartika, “Pengaturan Masa Jabatan Kepala Daerah Dalam Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 6 Tahun 2023

Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, “KARAKTERISTIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Tinjauan Terhadap Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constititional) dan Putusan Inkonstitusional Bersyarat(Conditionally Unconstititional)”. Yustitia. Vol.15. No.2.2021.

Mushaddiq Amir, “Keserentakan Pemilu 2024 Yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol.23.No.2.

Mukhlis, “Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pencabutan Larangan Keterlibatan Mantan Narapidana Sebagai Pejabat Publik”. Syiah Journal. Law Journal. Vol.3. No.2.2019.hlm. 266-280

Sri Pujianti, ‘Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020 Menjabat Sampai Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024”.mkri.id. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20147 diakses pada tanggal 24 Mei 2024

Tanto Lailam, “Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya”. Jurnal Konstitusi. Vol.12. No.4.2015

Yulia Nerise Fitriensi, “Kajian Hukum Pada Pemilu Serentak 2024”. Journal Pusat Studi Pendidikan Rakyat. Volume 3 Nomor 1 Februari 2023

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Romi, Gusman, D., & Nazmi, D. (2024). Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 244–257. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2996