Pembentukan Undang-Undang Secara Elektronik dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1931Keywords:
Elektronik; Partisipasi; Masyarakat; BerpolitikAbstract
Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perkembangan seperti adanya metode omnibus law yang diadopsi oleh legislasi. Tidak itu saja, legislasi di Indonesia telah mengadopsi adanya proses pembentukan secara elektronik. Keberadaan proses legislasi secara elektronik sudah diatur melalui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik diatur dalam Pasal 97B UU Nomor 13 Tahun 2022. Keberadaan pembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi kepada Masyarakat terutama ikut serta dakan proses pembentukan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (doctrinal research) dengan pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki pengaruh yang tinggi terhadap perilaku masyarakat. Pasalnya secara tidak langsung, indikator produk hukum dibentuk harus berdasarkan kebutuhan hukum bagi Masyarakat. Kedua, pembentukan perundang-undangan secara elektronik dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menyeluruh sehingga produk hukum tersebut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat untuk berpolitik.
References
A. Rosyid Al Atok. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga: Teori, Sejarah Dan Perbandingan Dengan Beberapa Negara Bikameral”. Setara Press: Malang. 2015
Andi Yuliani, “Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal legislasi Indonesia.Vol.14. No. 4.2017.hlm. 429-438
Belinda Putri Herawati dan Yohanes Suwanto, “Pembentukan Peraturan perundang-undangan Yang Baik bagi Indonesia”. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. Vol.1. No. 2. 2022
HM. Laica Marzuki, Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang.Jurnal Legislasi Vol.3. Nomor 1.2006
Joko Riskiyono, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”.Aspirasi. Vol.6.No.2.2015
Joko Riskiyono, “Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang:Telaah Atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu”.perludem
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, 2005
Putera Astomo, “Ilmu Perundang-Undangan: Teori dan Praktik di Indonesia”. Rajawali Pers: Depok. 2018
M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cet.II (Jakarta: LP3ES, 2001
Salahudin Tunjung Seta, “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.17 No.2.2020
Sopiani dan Zainal Mubaroq, “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.17. No.2.2020
S. Laurensius Arliman, 2017, “Partisipasi Masyarakat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan
Zulkarnain Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”.Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol.5. No.2. 2012
Rofiq Hidayat, 2022, “Perlunya Memperjelas Pembentukan Peraturan Berbasis Elektronik”.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlunya-memperjelas-pembentukan-peraturan-berbasis-elektronik-lt6241af8083f44/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Delfina Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.