Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara

Authors

  • Delfina Gusman Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2873

Keywords:

Legal ideals, Public, noble values.

Abstract

Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan aktualisasi tanggungjawab negara atas kebutuhan masyarakat akan hukum. Pada prinsipnya, hukum mencerminkan  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Interaksi sosial dalam masyarakat pada suatu negara memunculkan nilai-nilai luhur yang merupakan cikal bakal atas keberadaan rumusan cita hukum. Bagaimana menakar atau menilai ukuran  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum atas keberadaan hukum? dimana pada satu sisi, Penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) adalah ‘domain’ negara. Disisi lain, hukum merupakan cerminan dari cita hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, Dalam konteks penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) oleh negara, frasa” Tujuan hukum” dan frasa”cita hukum” memiliki makna yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat  dalam lingkup hubungan masyarakat dengan negara. Kedua, Bagi masyarakat; Keadilan akan tercipta, kehasilgunaan/kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan/dinikmati dan kepastian hukum dapat dipastikan, apabila negara dalam menciptakan hukum berdasarkan atau berpedoman pada cita hukum yang merupakan representasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat

References

A.Hamid Attamimi, 2021, “gesetzgebungswissenschaft sebagai satu upaya menanggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan” kumpulan tulisan yang dihimpun oleh Maria Farida Indrati, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia

Amran Suadi, 2019, Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum,Jakarta: Prenadamedia

Hyronimus Rhiti, 2020, Cita Hukum Dan Postmodern Kajian Gagasan Ekologi Pancasila, Yogyakarta : Genta Publishing

Oksidelfa Yanto, 2020, Negara Hukum : Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Bandung : Pustaka Reka Cipta

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2005

Samidjo, 2002, Ilmu Negara, Bandung: Armico

Satjipto Rahardjo, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing

Shidharta, 2013, Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing

Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

Soetandyo Wignyosoebroto, 2013, Hukum Dalam Masyarakat, Yogyakarta: Graha Ilmu

Soetandyo Wingnjosoebroto, 2020, Hukum Konsep dan Metode, Malang : Setara Press

Zainudin, 2005, Sosiologi Hukum, Jakarta :Sinar Grafika

Jurnal

Ahmad Asir, Agama dan Fungsinya Dalam Kehidupan Umat Manusia, Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Islam, Februari 2014, Vol.1 No.1

Donny Prasetyo dan Irwansyah, Memahami Masyarakat dan Perspektifnya, Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) Volume 1, Issue 1, Januari 2020

Muhammad Ridwansyah, Mengwujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016

Nurlela, Manusia dan Pandangan Hidup Dalam Perspektif Antropologi, ALLIRI: Journal Of Anthropologi, Volume 5 (1) Juni 2023

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Gusman, D. (2024). Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 39–49. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2873