Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2873Keywords:
Legal ideals, Public, noble values.Abstract
Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan aktualisasi tanggungjawab negara atas kebutuhan masyarakat akan hukum. Pada prinsipnya, hukum mencerminkan keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Interaksi sosial dalam masyarakat pada suatu negara memunculkan nilai-nilai luhur yang merupakan cikal bakal atas keberadaan rumusan cita hukum. Bagaimana menakar atau menilai ukuran keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum atas keberadaan hukum? dimana pada satu sisi, Penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) adalah ‘domain’ negara. Disisi lain, hukum merupakan cerminan dari cita hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, Dalam konteks penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) oleh negara, frasa” Tujuan hukum” dan frasa”cita hukum” memiliki makna yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat dalam lingkup hubungan masyarakat dengan negara. Kedua, Bagi masyarakat; Keadilan akan tercipta, kehasilgunaan/kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan/dinikmati dan kepastian hukum dapat dipastikan, apabila negara dalam menciptakan hukum berdasarkan atau berpedoman pada cita hukum yang merupakan representasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat
References
A.Hamid Attamimi, 2021, “gesetzgebungswissenschaft sebagai satu upaya menanggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan” kumpulan tulisan yang dihimpun oleh Maria Farida Indrati, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia
Amran Suadi, 2019, Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum,Jakarta: Prenadamedia
Hyronimus Rhiti, 2020, Cita Hukum Dan Postmodern Kajian Gagasan Ekologi Pancasila, Yogyakarta : Genta Publishing
Oksidelfa Yanto, 2020, Negara Hukum : Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Bandung : Pustaka Reka Cipta
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2005
Samidjo, 2002, Ilmu Negara, Bandung: Armico
Satjipto Rahardjo, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing
Shidharta, 2013, Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing
Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Soetandyo Wignyosoebroto, 2013, Hukum Dalam Masyarakat, Yogyakarta: Graha Ilmu
Soetandyo Wingnjosoebroto, 2020, Hukum Konsep dan Metode, Malang : Setara Press
Zainudin, 2005, Sosiologi Hukum, Jakarta :Sinar Grafika
Jurnal
Ahmad Asir, Agama dan Fungsinya Dalam Kehidupan Umat Manusia, Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Islam, Februari 2014, Vol.1 No.1
Donny Prasetyo dan Irwansyah, Memahami Masyarakat dan Perspektifnya, Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) Volume 1, Issue 1, Januari 2020
Muhammad Ridwansyah, Mengwujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016
Nurlela, Manusia dan Pandangan Hidup Dalam Perspektif Antropologi, ALLIRI: Journal Of Anthropologi, Volume 5 (1) Juni 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Delfina Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.