Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg)

Authors

  • Wiena Septiany Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Indonesia
  • Hesti Septianita Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2902

Keywords:

Onvoldoende Gemotiveerd, Perilaku Tidak Profesional, Anak, Onvoldoende Gemotiveerd, Perilaku Tidak Profesional

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis pendekatan penelitian secara normatif melalui data kepustakaan dilakukan pemilihan data-data hukum yang relevan dengan objek penelitian dalam sumber hukum primer dan sekunder. Pencantuman UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah dicabut tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum, akan tetapi termasuk unprofessional conduct Hakim. Hal ini dikarenakan UU pokok terkait tindak pidana yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tetap ditulis sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hanya undang-undang yang di juncto-kan saja. Selain itu, dalam pembuktian terhadap unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum memenuhi unsur dan dapat dibuktikan. Hal ini, berimplikasi luas karena mengakibatkan hilangnya keadilan, ketidakpastian dan persepsi bahwa sistem hukum telah dilanggar, sehingga dapat menjadi dasar bagi banding atau kasasi. Putusan pengadilan yang tidak didukung alasan memadai dapat berdampak negatif terhadap kepentingan terbaik anak dan beresiko merugikan Anak.

References

Arsy, E. A., Widhiyanti, H. N., & Ruslijanto, P. A. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 130–140. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324

Auliadi, M. I. A., Pradana, O. F. R., Intansari, L., & Arifin, S. (2024). Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Terhadap Berlakunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sosio Yustisia?: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 4(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.544

Budianto, V. A. (2022, April 26). 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-asas-hukum--ilex-superior-i--ilex-specialis-i--dan-ilex-posterior-i-beserta-contohnya-cl6806/

Ella Riska, C., & Z, C. A. F. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Hubungkan dengan Asas Keadilan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4921

Fahmi, F., Aprlianda, N., & Wisnuwardhani, D. A. (2020). Pemberian sanksi bagi notaris yang melakukan publikasi atau promosi diri di media cetak maupun media elektronik. Cakrawala Hukum, 11, 157–165. https://doi.org/https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.409

Harahap, Y. (2015). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Edisi kedua). Sinar Grafika.

Hazir, C. A., & Tamsil. (2018). Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Putusan PT. Jawa Timur Nomor:104/Pdt/2012/PT.Sby Berkenaan Dengan Pencabutan Sita Eksekusi Dalam Sengketa Hak Atas Tanah. Jurnal Novum, 05, 65–73. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v5i2

Iman, M. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Kasus Hutang-Piutang Dalam Perspektif Hukum Adat (Studi Putusan NomoR: 94/ Pdt.G/2018/PN Btl). INTELEKTUALITAS: Jurnal Penelitian Lintas Keilmuan, 1(2), 116–125. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/intelektualitas.v1i2.3118

Imran, I. (2019). Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Jurnal Yudisial, 12(1), 1. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.379

Irianto, S., Dwi Putro, W., Nursyamsi, F., Azhar, I., Manan, M., Hidayat, N., Faiz, E., Sukmono, H., Ilham, M., & Fatmawati, N. A. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan Dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal (1st ed.). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. ISLAMADINA, 18(2), 41. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (Cetakan Ke-3). Storia Grafika.

Kartiko, N. D. (2024). Juridical Analysis of Interim Decisions in Cases of Embezzlement in Office: Case Study of Decision Number 664/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. Journal of Legal and Cultural Analytics, 3(1), 73–88. https://doi.org/10.55927/jlca.v3i1.8112

Lusiana Indriawati, & Arifah, R. N. (2023). Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 130–149. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v5i2.11985

Muhammad, H. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua?: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 1. https://doi.org/10.32493/skd.v9i1.y2022.22495

Pandit, P. (2022). Judicial Review and its Distinction with Appeal. Jurnal Internasional Untuk Penelitian Multidisiplin, 4. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2022.v04i04.007

Prasetyo, H. (2023). Pencegahan Kekerasan Anak Terhadap Prinsip Manusia Pancasila Demi Terciptanya Keadilan Preventing Child Violence Against The Human Principles Of Pancasila For The Creat Of Justice. Jurnal Kelitbangan, 11(3). https://doi.org/https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.409

Samhudi, R. A. dan G. R. (2024). Penerapan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori Dalam Pengaturan Penghinaan Kepada Presiden Di Indonesia (Pengaturan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Kuhp Baru). Hukum Responsif, 15(1), 9–16. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8919

Septianita, H. (2018). Keadilan Restoratif Dalam Putusan Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PT.Bdg. Jurnal Yudisial, 11(2), 193–208. https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.290

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif (Cetakan Ke-16). RajaGrafindo Persada.

Sutrisno, Puluhulawa, F., & Margareth Tijow, L. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.987

Ulum, H., & Sukarno. (2023). Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Di Tetapkan. Unizar Law Review, 6(2). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.60

Wendi, & Wijaya, F. (2018). Penerapan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori Terhadap Anak Korban Pencabulan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 195/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 882. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2172

Yunanto, Y. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Wiena Septiany, & Hesti Septianita. (2024). Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 268–282. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2902