Pertimbangan atas Pemberatan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2676Keywords:
Korupsi, Pemberatan Pidana, Penyelenggara NegaraAbstract
Pemberatan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim yang mendasari penambahan hukuman atas pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. Melalui pendekatan yuridis normatif dan interpretasi hukum, penelitian ini menggali terhadap substansi hukum, asas, teori, serta dalil-dalil hukum dengan melakukan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis terhadap Putusan yang dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menerapkan pemberatan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Hasil yang didapat, dalam prakteknya pemberatan pidana terhadap pelaku korupsi yang memiliki jabatan penyelenggara negara masih kurang. Banyak Hakim yang malah meringankan hukuman bukan memberatkan hukuman. Di tengah upaya untuk memerangi korupsi yang merajalela, penting bagi sistem peradilan untuk memastikan bahwa pemberatan pidana merupakan langkah yang tepat dan efektif untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas penyelenggara negara.
References
Alhamidi, R. (2023). Vonis 2 PNS Diperberat Jadi 10 Tahun di Kasus Suap Hakim Agung. Detik.com. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6878778/vonis-2-pns-diperberat-jadi-10-tahun-di-kasus-suap-hakim-agung
Anandya, D., & Easter, L. (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Hasil Korupsi Tahun 2022.
Anjari, W. (2023). Penerapan Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 15(2), 263.
Anjari W. (2017). Kejahatan Jabatan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 122–129.
Ardanareswari. (2019). Combating Corruption in Indonesia: The Role of The Corruption Eradication Comission (KPK). Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities, 12(2), 65–78.
Ebiem Kahar, M. P., Rahmatullah, K. L., Yuris, F., Azizah, A., & Prihatmini, S. (2023). Delik Suap dan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi?: Studi Kasus Putusan Hakim dalam Praktik Penegakan Hukum. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), 46–58.
Hamzah, A. (2008). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Radja Grafindo Persada.
Listiyono, S., & Meyrasyawati, D. (2015). Model Strategi Kebudayaan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Review Politik, 5(2), 1.
Moeljatno. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Rineka Cipta.
Nawawi, B. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Nuryanto, C. (2018). Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1).
Odhy. (2021). Perspektif Budaya Hukum Dalam Perkembangan Kasus Korupsi di Indonesia. Dharmasisya, 1(1), 192.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana Komentar atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2016). Pendidikan Anti Korupsi Kajian Anti Korupsi Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Srinita. (2016). Strategy Nullify Corruption in The Education Sector and Health. Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan, 12(2), 1891–1902.
Susanto. (2014). Dimensi aksiologis dari putusn kasus “ST”?: Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3), 213–235.
Unas, S. (2019). Lex Et Societatis. VII(4), 58–65.
Wahyuni dan Herawati. (2018). The Role of Legal Protection for Government Officials in The Corruption Criminal Act. Indonesian Journal International Law, 15(4), 597–614
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nak Deli, Hesti Septianita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.