Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2857Keywords:
hak asasi manusia, kebijakan pemerintah, pulau rempangAbstract
Konflik yang terjadi di Pulau Rempang dianggap telah melanggar HAM, karena Pulang Rempang merupakan tanah adat yang telah lama dihuni masyarakat setempat secara terumurun, selain itu pembebasan Pulau Rempang dilakukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat dan dianggap melanggar adat setempat. Dengan latar belakang masalah tersebut penelitian ini penting dilakukan supaya peristiwa yang sebenarnya dapat diungkap secara objektif dan ditemukan langkah-langkah solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empirik. Jenis data penelitian ini adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber primernya hasil wawancara dengan tokoh adat Pulau Rempang dan Pemerintah setempat, data sekundernya peraturan perundangundangan mengenai Analisis Dampak Lingkungan dan buku karya pakar yang membahas mengenai masalah yang diteliti perspektif siyasah dusturiyah. Data dikumpulkan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan mengumpulkan data, mengklasifikasi data, dan menafsirkan data dengan metode analisis isi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah siyasah dusturiyah yakni menegaskan bahwa pemerintahan dalam suatu negara adalah penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum warga negara, hak asasi warga negara seperti hak hidup, hak merdeka, hak memperoleh pekerjaan, hak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus dipertanggungjawabkan oleh negara demi kemaslahatan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kasus kekerasan di Pulau Rempang mengundang kritik luas dan menuntut agar pemerintah menghentikan proyek tersebut serta membuka dialog dengan masyarakat lokal. Tekanan ini datang baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional yang peduli dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengecam tindakan kekerasan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menyerukan agar pemerintah Indonesia memperbaiki cara penanganan konflik di Pulau Rempang.
References
Arianto. (2024). “Warga Rempang”. Hasil Wawancara Pribadi: 14 Juli 2024. Rempang
Chaerudin Muhammad Alvian. Perlindungan Hak Tinggal Bagi Masyarakat Pulau RempangTerhadap Penggusuran Proyek Strategi Negara. Jurnal Socia Logica. Vol. 3, NO. 3. September 2023
Earlene, Felishella, and Tundjung Herning Sitabuana. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Di Pulau Rempang Dalam Perspektif HAM” 7, no. May (2024)
Fath, Al, and Razky Fawwaz. “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Pulau Rempang Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Land Acquisition for Public Interest on Rempang Island Viewed from a Human Rights Perspective,”
Khoerunisa, Aulia. (2024).”Kebijakan Pemerintah”. Hasil Wawancara Pribadi: 26 Agustus 2024. Jakarta
Krismantoro, D. (2022). Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Analisis Hubungan Antara Hukum Nasional dan Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Nasional, IV, 4.
Neltje, Jeane, and Saly Ermita. “Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang” 7, no. 2 (2023)
Parindo, Dhandy, Anton Surya Atmaja, Vildesye Pasaribu, Herbet Abraham Passaoran, and Dio Dinanto. “Evaluasi Pembangunan Proyek Nasional Dan Relokasi Masyarakat Melayu.” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 1 (2024): 1–9. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i1
Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b UNDRIP
Pasal 10 UNDRIP
Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Saebani, B. A. (2018). Metode Penelitian Hukum . Bandung: Pustaka Setia.
Saria. (2024). “Warga Rempang”. Hasil Wawancara Pribadi: 14 Juli 2024. Rempang
Siddiq, Ilham Maulana. (2024). “Warga Rempang”. Hasil Wawancara Pribadi: 14 Juli 2024. Rempang
Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.
Triwahyuningsih Susani,”Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.2 No.2, September (2018) 2 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3
Uly Yohana Artha, "Soal konflik di Rempang, Pemerintah Sebut Sempat Ada Miskomunikasi”. Kompas.com. 02 Oktober 2023. https://money.kompas.com/read/2023/10/02/142840226/soal-konflikdirempang-pemerintah-sebutsempat-ada-miskomunikasi#google_vignette
Wardana, Agung. “Geogra Fi Hukum Proyek Strategis Nasional?: Studi Kasus Bendungan Bener Di Purworejo , Jawa Tengah” 5, no. 1 (2022) https://doi.org/10.22437/ujh.
Yulestari Risma, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Masyarakat Rempangatas Investasi Eco-City”, Jurnal Dimensi Catra Hukum, Vol.1 No.2, Desember 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hiqmal Mahkuta Alam, Beni Ahmad Saebani, Budi Tresnayadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.