Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Hiqmal Mahkuta Alam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia
  • Beni Ahmad Saebani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia
  • Budi Tresnayadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2857

Keywords:

hak asasi manusia, kebijakan pemerintah, pulau rempang

Abstract

Konflik yang terjadi di Pulau Rempang dianggap telah melanggar HAM, karena Pulang Rempang merupakan tanah adat yang telah lama dihuni masyarakat setempat secara terumurun, selain itu pembebasan Pulau Rempang dilakukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat dan dianggap melanggar adat setempat. Dengan latar belakang masalah tersebut penelitian ini penting dilakukan supaya peristiwa yang sebenarnya dapat diungkap secara objektif dan ditemukan langkah-langkah solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empirik. Jenis data penelitian ini adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber primernya hasil wawancara dengan tokoh adat Pulau Rempang dan Pemerintah setempat, data sekundernya peraturan perundangundangan mengenai Analisis Dampak Lingkungan dan buku karya pakar yang membahas mengenai masalah yang diteliti perspektif siyasah dusturiyah. Data dikumpulkan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan mengumpulkan data, mengklasifikasi data, dan menafsirkan data dengan metode analisis isi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah siyasah dusturiyah yakni menegaskan bahwa pemerintahan dalam suatu negara adalah penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum warga negara, hak asasi warga negara seperti hak hidup, hak merdeka, hak memperoleh pekerjaan, hak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus dipertanggungjawabkan oleh negara demi kemaslahatan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kasus kekerasan di Pulau Rempang mengundang kritik luas dan menuntut agar pemerintah menghentikan proyek tersebut serta membuka dialog dengan masyarakat lokal. Tekanan ini datang baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional yang peduli dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengecam tindakan kekerasan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menyerukan agar pemerintah Indonesia memperbaiki cara penanganan konflik di Pulau Rempang.

References

Arianto. (2024). “Warga Rempang”. Hasil Wawancara Pribadi: 14 Juli 2024. Rempang

Chaerudin Muhammad Alvian. Perlindungan Hak Tinggal Bagi Masyarakat Pulau RempangTerhadap Penggusuran Proyek Strategi Negara. Jurnal Socia Logica. Vol. 3, NO. 3. September 2023

Earlene, Felishella, and Tundjung Herning Sitabuana. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Di Pulau Rempang Dalam Perspektif HAM” 7, no. May (2024)

Fath, Al, and Razky Fawwaz. “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Pulau Rempang Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Land Acquisition for Public Interest on Rempang Island Viewed from a Human Rights Perspective,”

Khoerunisa, Aulia. (2024).”Kebijakan Pemerintah”. Hasil Wawancara Pribadi: 26 Agustus 2024. Jakarta

Krismantoro, D. (2022). Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Analisis Hubungan Antara Hukum Nasional dan Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Nasional, IV, 4.

Neltje, Jeane, and Saly Ermita. “Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang” 7, no. 2 (2023)

Parindo, Dhandy, Anton Surya Atmaja, Vildesye Pasaribu, Herbet Abraham Passaoran, and Dio Dinanto. “Evaluasi Pembangunan Proyek Nasional Dan Relokasi Masyarakat Melayu.” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 1 (2024): 1–9. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i1

Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b UNDRIP

Pasal 10 UNDRIP

Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Saebani, B. A. (2018). Metode Penelitian Hukum . Bandung: Pustaka Setia.

Saria. (2024). “Warga Rempang”. Hasil Wawancara Pribadi: 14 Juli 2024. Rempang

Siddiq, Ilham Maulana. (2024). “Warga Rempang”. Hasil Wawancara Pribadi: 14 Juli 2024. Rempang

Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.

Triwahyuningsih Susani,”Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.2 No.2, September (2018) 2 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3

Uly Yohana Artha, "Soal konflik di Rempang, Pemerintah Sebut Sempat Ada Miskomunikasi”. Kompas.com. 02 Oktober 2023. https://money.kompas.com/read/2023/10/02/142840226/soal-konflikdirempang-pemerintah-sebutsempat-ada-miskomunikasi#google_vignette

Wardana, Agung. “Geogra Fi Hukum Proyek Strategis Nasional?: Studi Kasus Bendungan Bener Di Purworejo , Jawa Tengah” 5, no. 1 (2022) https://doi.org/10.22437/ujh.

Yulestari Risma, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Masyarakat Rempangatas Investasi Eco-City”, Jurnal Dimensi Catra Hukum, Vol.1 No.2, Desember 2023

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Hiqmal Mahkuta Alam, Beni Ahmad Saebani, & Budi Tresnayadi. (2024). Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2681–2690. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2857