Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Amdal Usaha yang menimbulkan Limbah di Kabupaten Bekasi ditinjau dari Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Rendi Pangestu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Beni Ahmad Saebani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Yana Sutiana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2172

Keywords:

Sanksi Hukum, Izin Lingkungan, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap badan usaha yang melanggar izin lingkungan di wiliayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi di tinjau dari Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat menjadi upaya untuk mencegah segala bentuk kerusakan lingkungan dengan melakukan upaya penegakkan hukum. Ada 4 tahapan, yang pertama adalah sanksi administrasi secara tertulis, surat paksaan pemerintah, pencabutan izin, hingga menghentikan kegiatan. Tinjauan siyasah dusturiyah  terhadap penerapan sanksi hukum kepada pelanggar izin lingkungan sudah sesuai dengan prinsip siyasah dusturiyah yaitu prinsip wewenang dan tanggung jawab bertujuan atau berlandaskan pada asas kemaslahatan.

References

Djazuli, A. (2003). Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. (No Title).

Fadzoli, T., Subekti, R., & Waluyo, W. (2023). Dampak Kebijakan Pengelolaan Sampah Sebagai Parameter Kinerja Pemerintah Dalam Bidang Lingkungan Hidup. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 28–36.

Fajar, & Moses, D. (2022, August 31). Pemkab Bekasi akan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup. Bekasikab.Go.Id. https://www.bekasikab.go.id/pemkab-bekasi-akan-bentuk-satgas-penanganan-permasalahan-lingkungan-hidup

Muhammad, M. (2023a). Kajian Ayat-Ayat Al-Quran tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 528–540.

Muhammad, M. (2023b). Kajian Ayat-Ayat Al-Quran tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 528–540.

Munawir, S. (1991). Islam dan Tata Negara (Ajaran sejarah dan pemikiran) Jakarta. UI Press.

Mutakin, A. (2023). Fiqh Ekologi; Upaya Merawat Lingkungan Hidup Berbasis Konsep Maqashid Syariah. Syariah: Journal of Fiqh Studies, 1(2), 107–126.

Mutholingah, S., & Zain, B. (2021). Metode penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs) dan implikasinya bagi pendidikan agama islam. Journal TA’LIMUNA, 10(1), 69–83.

Ni’matuzahroh, S., & Prasetyaningrum, S. (2018). Observasi: teori dan aplikasi dalam psikologi (Vol. 1). UMMPress.

Panambunan, A. M. K. (2016). Penerapan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Lex Administratum, 4(2).

Perda Kab. Bekasi No. 3. (2017). Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia.

Roslan, M. M., & Zainuri, A. O. (2023). Teori Hifz Al-Nafs Dalam Maqasid Syariah: Analisis Pendalilan: The Theory of Hifz Al-Nafs In Maqasid Syariah: Argumentation Analysis. Journal of Muwafaqat, 6(1), 1–13.

Thani, S. (2017). Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warta Dharmawangsa, 51.

Usman, M. (2020). Maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum perspektif al-thufi dan al-qaradhawi. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 82–98.

UU No. 32. (2009). Presiden Republik Indonesia.

Downloads

Published

2024-07-04

How to Cite

Rendi Pangestu, Beni Ahmad Saebani, & Yana Sutiana. (2024). Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Amdal Usaha yang menimbulkan Limbah di Kabupaten Bekasi ditinjau dari Siyasah Dusturiyah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1193–1202. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2172