Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Amdal Usaha yang menimbulkan Limbah di Kabupaten Bekasi ditinjau dari Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2172Keywords:
Sanksi Hukum, Izin Lingkungan, Siyasah DusturiyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap badan usaha yang melanggar izin lingkungan di wiliayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi di tinjau dari Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat menjadi upaya untuk mencegah segala bentuk kerusakan lingkungan dengan melakukan upaya penegakkan hukum. Ada 4 tahapan, yang pertama adalah sanksi administrasi secara tertulis, surat paksaan pemerintah, pencabutan izin, hingga menghentikan kegiatan. Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap penerapan sanksi hukum kepada pelanggar izin lingkungan sudah sesuai dengan prinsip siyasah dusturiyah yaitu prinsip wewenang dan tanggung jawab bertujuan atau berlandaskan pada asas kemaslahatan.
References
Djazuli, A. (2003). Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. (No Title).
Fadzoli, T., Subekti, R., & Waluyo, W. (2023). Dampak Kebijakan Pengelolaan Sampah Sebagai Parameter Kinerja Pemerintah Dalam Bidang Lingkungan Hidup. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 28–36.
Fajar, & Moses, D. (2022, August 31). Pemkab Bekasi akan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup. Bekasikab.Go.Id. https://www.bekasikab.go.id/pemkab-bekasi-akan-bentuk-satgas-penanganan-permasalahan-lingkungan-hidup
Muhammad, M. (2023a). Kajian Ayat-Ayat Al-Quran tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 528–540.
Muhammad, M. (2023b). Kajian Ayat-Ayat Al-Quran tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 528–540.
Munawir, S. (1991). Islam dan Tata Negara (Ajaran sejarah dan pemikiran) Jakarta. UI Press.
Mutakin, A. (2023). Fiqh Ekologi; Upaya Merawat Lingkungan Hidup Berbasis Konsep Maqashid Syariah. Syariah: Journal of Fiqh Studies, 1(2), 107–126.
Mutholingah, S., & Zain, B. (2021). Metode penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs) dan implikasinya bagi pendidikan agama islam. Journal TA’LIMUNA, 10(1), 69–83.
Ni’matuzahroh, S., & Prasetyaningrum, S. (2018). Observasi: teori dan aplikasi dalam psikologi (Vol. 1). UMMPress.
Panambunan, A. M. K. (2016). Penerapan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Lex Administratum, 4(2).
Perda Kab. Bekasi No. 3. (2017). Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia.
Roslan, M. M., & Zainuri, A. O. (2023). Teori Hifz Al-Nafs Dalam Maqasid Syariah: Analisis Pendalilan: The Theory of Hifz Al-Nafs In Maqasid Syariah: Argumentation Analysis. Journal of Muwafaqat, 6(1), 1–13.
Thani, S. (2017). Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warta Dharmawangsa, 51.
Usman, M. (2020). Maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum perspektif al-thufi dan al-qaradhawi. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 82–98.
UU No. 32. (2009). Presiden Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rendi Pangestu, Beni Ahmad Saebani, Yana Sutiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.