Implementasi Kebijakan E – Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (Studi kasus Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana)

Authors

  • Muh. Amirsyah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, Indonesia
  • Rino Ardhian Nugroho Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, Indonesia
  • Rahmat Hidayat Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2448

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, E-kinerja

Abstract

Penerapan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah menyebabkan perubahan penting. Transfer wewenang dari pusat ke daerah telah berperan dalam mempercepat perbaikan sistem birokrasi, seperti yang terlihat dari penggunaan kebijakan e-kinerja di Kabupaten Jembrana. Kebijakan e-kinerja diinisiasi sebagai respons terhadap masalah pegawai yang tidak memenuhi tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, menyebabkan kurangnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam hasil kerja mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang penerapan kebijakan e-kinerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana dengan pendekatan kualitatif. Data akan diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan pengambilan sampel yang dilakukan secara purposif. Analisis informasi dilakukan melalui tahap pengumpulan informasi, reduksi informasi, penyajian informasi, dan pada tahap akhir penelitian, disimpulkan bahwa implementasi awal kebijakan e-kinerja mengalami hambatan pada beberapa proses, baik dari segi sumber daya manusia yang terbatas dalam penguasaan teknologi berbasis elektronik, maupun dari segi fasilitas non-human factors seperti kekurangan komputer dan akses internet. Respons pegawai terhadap kebijakan ini juga beragam, ada yang mendukung karena dianggap adil dalam pemberian tunjangan kerja dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat, Sementara beberapa menolak karena merasa kebijakan ini memberatkan, faktor-faktor penghambat dalam penerapan kebijakan e-kinerja termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, perlu terus meningkatkan baik sumber daya manusia maupun faktor-faktor non-manusia, seperti melalui sosialisasi, pelatihan, serta peningkatan fasilitas komputer dan internet, agar kebijakan e-kinerja dapat berjalan secara optimal.

References

Andika, Maulana, and Desi Maulida. 2022. “Implementasi E-Kinerja Dalam Meningkatkan Produktivitas Kerja Di Bappeda Kabupaten Nagan Raya.” At-Tanzir: Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, 101–22. https://doi.org/10.47498/tanzir.v13i1.1103.

Hardiyanto, Muhammad Martha. 2022. “Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Klungkung.” Universitas Ngurah Rai Denpasar.

Muflihun Waliulu, dkk. “Efektivitas Penerapan E-Kinerja Dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku”. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Program Magister Terapan Studi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di IndonesiaVol. 12 No.4 Desember 2020: 817–826. Diakses online di: http://ejournal.goacademica.com/index.php/jv/article/view/342

Mukrimaa, Syifa S., Nurdyansyah, Eni Fariyatul Fahyuni, Anis Yulia Citra, Nathaniel David Schulz, ?. ????, Tukiran Taniredja, Efi Miftah. Faridli, and Sri Harmianto. 2016. “Penerapan Kebijakan Program Pembangunan Berbasis Lingkungan untuk Membangun Infrastruktur Fisik, Sosial, dan Ekonomi di Kelurahan Karombasan Selatan, Wanea, Kota Manado. (Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Volume 6, Halaman 128, Agustus).

Perbup Jembrana No 2, Peraturan. 2020. “Peraturan Bupati Jembrana Tahun 2020 Nomor 2 mengenai Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 30, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 30 yang membahas Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1–52. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/107573/pp-no-30-tahun-2019.

Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2019 Nomor 30 mengatur mengenai Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

UUD Nomor 5 Tahun 2014 mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

UUD Nomor 32 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintahan Daerah.

Rahmaniah, Rahmaniah. 2022. “Implementasi E Kinerja Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan.” Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan 4 (1): 50. https://doi.org/10.20527/jpp.v4i1.5489.

Rezki Fadjrin. 2019. “Implementasi Kebijakan E-Kinerja Di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.” Jurnal Administrasi Publik 561 (3): S2–3.

Rizki, M F. 2021. “Implementasi Program Electronic Kinerja (E-Kinerja) Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.” https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/42965.

Rumawas, Wehelmina. 2021. MANAJEMEN KINERJA.

Sueca, I Nyoman. 2020. “Implementasi Kebijakan Program Penyediaan” 20 (2): 188–97.

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

Muh. Amirsyah, Rino Ardhian Nugroho, & Rahmat Hidayat. (2024). Implementasi Kebijakan E – Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (Studi kasus Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2352–2367. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2448