Etika Publikasi Rekonstruksi Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6801Keywords:
Rekonstruksi, Publikasi, HAM, KUHP, UUAbstract
Rekonstruksi kasus pidana merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang berfungsi untuk menguji kembali kebenaran keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti secara sistematis, guna memperjelas kronologi terjadinya tindak pidana. Dalam praktiknya, kegiatan rekonstruksi kerap menarik perhatian publik dan media, karena dianggap sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Namun demikian, publikasi rekonstruksi secara terbuka melalui media massa maupun media sosial menimbulkan problem etis dan yuridis yang kompleks. Konflik muncul antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai wujud kebebasan pers dan hak asasi manusia, dengan hak tersangka atas perlindungan harkat, martabat, serta asas praduga tak bersalah. Ketidakseimbangan antara kedua hak tersebut berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam kerangka hukum nasional yang mengatur publikasi rekonstruksi kasus pidana, dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh kajian pustaka dan kode etik jurnalistik sebagai instrumen analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat pengaturan khusus mengenai batasan publikasi rekonstruksi perkara pidana. Oleh karena itu, diperlukan pedoman etik nasional yang mengatur tata cara publikasi rekonstruksi, termasuk mekanisme izin penyidik, persetujuan pihak terkait, dan perlindungan identitas tersangka.
References
Adolph, R. (2016). Sistem Peradilan dan Proses Penegakan Hukum. 1–23.
Agustina, N. laras. (2019). No Titיליle. ペインクリニック学会治療指針2, 1–9.
aristotales NicomacheanEthics.pdf. (n.d.).
Bodin, J., Tooley, M. J., Ummah, M. S., Asshiddiqie, J., & Sari, E. (2019). Six Books of the Commonwealth. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4%0Ahttp://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEM
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). No Title 済無No Title No Title No Title.
Eddy.O.S.Hieriej. (2016). Hukum Acara Pidana.
Editor. (2016). 4 Manfaat Media Sosial dalam Kehidupan Kita Sehari-hari. Telkomsel Orbit, 251, 1–14. https://blog.myorbit.id/produktivitas/4-manfaat-dari-penggunaan-media-sosial
HAM, K. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Presiden, R. I. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 1, 1–5. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 1, 1–5. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo
jakarta_barat-REFORMASI HUKUM, HAK ASASI MANUSIA & PENEGAKAN HUKUM-a7AOHNgM0lVR (1).pdf. (n.d.).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepolisian Negara RI No. 14 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 151(2), 10–17.
Kotzeva, A., Murray, L., & QC, R. T. (2023). Article 8 of the European Convention on Human Rights (Right to Respect for Private and Family Life). Asylum And Human Rights Appeals Handbook, 95–149. https://doi.org/10.1093/oso/9780199289424.003.0004
KUHAP Indoneisa. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 53.
Law, L. L. M., Lugard, R., & Risk, L. L. M. M. (n.d.). by Ms . Mirjam den Haan. 394–426.
Marzuki, P. M. (2016). Sejarah Hukum Suatu Pengantar. 1–167.
Mcgowan, M. K. (2012). Electronic Data Interchange (EDI). Handbook of Computer Networks, 3, 860–868. https://doi.org/10.1002/9781118256107.ch55
Mimin Dwi Hartono. (2021). STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI. Hukum Online, 53(2). https://doi.org/10.1017/S0008197300013908
Penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (1991). 1, 134.
Pers, D. (2009). 8.-Kode-Etik-Jurnalistik-Peraturan-Dewan-Pers-No-6-Peraturan-Dp-V-2008. 2.
PT Sucofindo, & Dewan Pers. (2021). Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers 2021. Dewan Pers, 19.
Recognition, M., & Objects, O. (2012). Dutch Code of Criminal Procedure. Part IVA (art. 126g and further). http://www.ejtn.eu/PageFiles/6533/2014 seminars/Omsenie/WetboekvanStrafvordering_ENG_PV.pdf
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum pada Tesis. In Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu.
Tak, P. J. (2008). The Dutch Criminal Justice System. The Hague.
Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). UU Nomor 19 Tahun 2016. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dessy Ekarini, Irma Dewi, Muhammad Yusuf, Asep Sapsudin, Wildan Wildan, Dedy Gunawan Ginting, Raden Muhammad Nobel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































