Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis

Authors

  • Dessy Ekarini Universitas Islam Nusantara, Lombok Tengah, Indonesia
  • Irma Dewi Universitas Islam Nusantara, Makassar, Indonesia
  • Muhammad Yusuf Universitas Islam Nusantara, Kotawaringin Barat, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Wildan Universitas Islam Nusantara, Lombok Barat, Indonesia
  • Dedy Gunawan Universitas Islam Nusantara, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5247

Keywords:

Omnibus Law Legitimasi, Habermas

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.

References

Azhar, Muhamad. 2019. “6671-28433-1-Pb.” 2(1): 170–78.

Buana, Mirza Satria, dan Rahmat Budiman. 2022. “Indonesia’S Minimum Wage Policy After the Omnibus Law: a Comparative Analysis From Islamic Principles.” UUM Journal of Legal Studies 13(2): 187–214. doi:10.32890/uumjls2022.13.2.8.

Busroh, Firman Freaddy. 2017. “Conceptualization of Omnibus Law in Resolving Land Regulation Problems.” Arena Hukum 10(2): 227–50. http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/327.

Darmawan, Agus. 2020. “Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1(1): 13. doi:10.31000/ijlp.v1i1.2655.

Fitryantica, Agnes. 2019. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law.” Gema Keadilan 6(3): 300–316. doi:10.14710/gk.2019.6751.

Habermas, Jürgen. 2020. The New Social Theory Reader Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. doi:10.4324/9781003060963-4.

Hantoro, Novianto Murti. 2020. “Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia.” Parliamentary Review 2(1): 1–9.

Hukum, Fakultas, Universitas Kristen, Magister Ilmu Hukum, dan Universitas Kristen Indonesia. 2020. “to - ra.” 6: 3–4.

Kompas. “No Title.”

Kushandi, Eusthacia Arzeti, dan Sunny Ummul Firdaus. 2023. “Peraturan Perundang-Undangan mengenai Omnibus Law.” Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2: 155–69.

Listio, Ronald. 2023. “Omnibus Law as an Answer to Employment Law Problems in Indonesia.” Interdiciplinary Journal and Hummanity (INJURITY) 2(2): 132–36. doi:10.58631/injurity.v2i2.31.

Mahkamah Konstitusi RI. 2020. “No Title.”

Navin K Sharma, Priti Pal, Mahendra Singh, Vishali Singh, R Kumar, Alok Mishra, R P Lamba, Y Choyal and Udit Narayan Pal. 2023. “Asian Journal of Physics.” Journal of Physics 32(2): 511–17. http://asianjournalofphysics.in/content2/vol-28-2019/vol-28-nos-7-9.

Pengembanan, Terhadap, dan Hukum Di. Cipta Kerja - Ortax. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17285.

Rizqian, Dimas Rahman. 2023. “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Teori Tindakan Komunikatif Jurgen Habermas.” Jurnal El-Hamra?: Kependidikan dan Kemasyarakatan 8(2): 1–21. doi:10.62630/elhamra.v8i2.121.

Safitri, Dini. 2020. “Analisis Demokrasi Habermas Pada Teks Forum Diskusi Online Ruu Omnibus Law.” JIKE?: Jurnal Ilmu Komunikasi Efek 4(01): 1–13. doi:10.32534/jike.v4i01.1099.

Sahrin, Alfi. 2024. “PENERAPAN GAGASAN FAST TRACK LEGISLATION DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EFISIENSI Universitas Trunojoyo Madura Universitas Trunojoyo Madura.” 5(November): 49–62.

Savelsberg, Joachim J., dan Gunther Teubner. 1994. “Law as an Autopoietic System.” Contemporary Sociology 23(3): 411. doi:10.2307/2075352.

Tanjung, Indra Utama. 2024. “Kritik Terhadap Implementasi Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia?: Analisis dari Perspektif Hukum Tata Negara.” I(I): 1–8.

Unger. 1983. No Title. Harvard.

Zahra, Hanifah Az, dan Agus Machfud Fauzi. 2021. “Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 15(1): 91–100. doi:10.15575/adliya.v15i1.10294.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Ekarini, D., Dewi, I., Yusuf, M., Prayuti, Y., Wildan, W., & Gunawan, D. (2025). Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4885–4892. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5247

Most read articles by the same author(s)