Perlindungan Hak Asasi Terdakwa Melalui Prinsip Presumtion of Innocence Pasca KUHAP 2025 : Studi Hukum Perbandingan Indonesia dan Inggris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9874Keywords:
KUHAP Baru, Hak Asasi Manusia (HAM), Perbandingan HukumAbstract
Praduga tak bersalah merupakan asas fundamental dalam hukum acara pidana yang melindungi tersangka dan terdakwa dari perlakuan seolah-olah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan memperkuat asas ini, namun kajian yang menelaah pergeseran karakter pengaturannya dari bersifat deklaratif menjadi lebih operasional, sekaligus membandingkannya dengan sistem peradilan pidana Inggris dan Wales, masih terbatas. Penelitian ini menganalisis pengaturan dan implementasi asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku saat ini dibandingkan dengan sistem peradilan pidana Inggris dan Wales, dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia saat ini memperkuat asas praduga tak bersalah melalui ketentuan yang mengatur syarat penetapan tersangka serta larangan tindakan penyidikan yang menimbulkan praduga bersalah. Sementara itu, Inggris dan Wales menerapkan asas ini melalui mekanisme peradilan yang adil, beban pembuktian pada pihak penuntut, objektivitas jaksa penuntut umum, dan kewajiban pengungkapan bukti (disclosure). Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi kesenjangan antara norma dan implementasi praktisnya di Indonesia, disertai rekomendasi penguatan standar dan pengawasan berdasarkan perbandingan dengan sistem Inggris dan Wales.
References
Abdurrakhman Alhakim, Emiliya Febriyani, Winsherly Tan, R. H. H. (2024). REVISITING INDONESIAN LEGAL FRAMEWORK FOR JUVENILE JUSTICE: ENSURING PROCEDURAL RIGHTS FOR ASSAULT OFFENDERS. 8(1), 56–75.
Aisyah, W. M., Alhakim, A., & Febriyani, E. (2024). CRIMINAL LAW POLICY IN THE JUVENILE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM FOR RECIDIVIST. (35), 212–225. https://doi.org/10.33369/j
Anita, F. (2021). Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan. Jendela Hukum Dan Keadilan, 8(2407–4233), 9.
Ashworth, A. (2000). The Presumption of Innocence and the Human Rights Act. Criminal Law Review, (July), 306–317.
Doodoh, M., & Tuwaidan, H. F. D. (2025). Perspektif HAM terhadap Asas Praduga Tak Bersalah Pada. Jurnal Nuansa Akademik, 10(1), 95–106.
Febriyani, E., Wibowo, B. R., Ginting, J., Hukum, F., Batam, U. I., Hukum, F., Harapan, U. P., Hukum, F., & Nasional, U. (2020). INDONESIA : A COMPARATIVE ANALYSIS OF DOCTRINES AND RECENT. 15–18.
Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2026). Konstitusional Dalam Penegakan Hukum Pidana. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 4(1), 672–686.
Kristiawanto. (2022). SISTEM PERADILAN PIDANA (IDE DASAR PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA). PT. Nas Media Indonesia.
Natsif, F. A. (2020). Hukum Kejahatan HAM: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional (Edisi Pert). Kencana.
Pitaloka, D., Putri, Y. M., Ernawati, N., Mataram, U., & Lampung, U. (2022). Binding force of international agreements: perspectives of international law and national law. 128–146.
Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Prosecutors, C. (2018). The Code. (October) https://www.cps.gov.uk/publication/code-crown prosecutors
Purwanto, H., Pujiyono, Cahyaningtyas, I., Arifin, R., & Maskur, M. A. (2025). Reconstructing the Legal Understanding of the Presumption of Innocence in Criminal Justice to Achieve Justice. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(2), 417–450. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i2.32033
Rahman, A. H. (2022). Presumption of Law Asas Presumption of Innocence Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Landasan Keadilan. Journal Presumption of Law, 4(1), 15–31. https://media.neliti.com/media/publications/225468-keberadaan-asas-praduga-tak-bersalah-
Situmeang, A., & Febriyani, E. (2025). Duress Prevention in Juvenile Criminal Proceedings : Comparative Analysis of The United Kingdom and Indonesia. 26(1), 1–25.
Solina Sances, Nurisman, E. (2016). ANALISIS YURIDIS PENETAPAN STATUS TERSANGKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. XVIII(1), 84–99.
Tampubolon, M., & Simbolon, P. G. M. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Inggris Dengan Jerman (Refleksi Terhadap Sumber Hukum Dan Penerapan Hukum Indonesia). Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(2), 141. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.11114
Tan, D. (2022). Revisiting Pound ’ s Law in Action and Ehrlich ’ s Living Law to Find the “ Gap ”: A Compilation of Lecture Notes. 24(December), 225–238.
Tan, W., Hukum, F., & Batam, U. I. (2022). Prinsip Non-Intervensi di ASEAN : Tantangan dalam Perlindungan Hak Asasi Tenaga Kerja Indonesia. 6(1), 22–41. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.463
Tantimin, Emiliya Febriyani, P. N. P. (2024). EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA RINGAN DI KOTA BATAM. 8(1), 136–146.
Tantimin. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. 5(7).
Wahyuni, W. (2026). KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan. 27 Januari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhap-baru-perkuat-hak-tersangka-dan-wajibkan-bantuan-hukum-sejak-awal-pemeriksaan-lt6978608bb7d37/?page=all
Statutory Regulations
UUD NRI Tahun 1945
UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
European Convention on Human Rights (ECHR)
Human Rights Act 1998
Criminal Procedure Rules
Police and Criminal Evidence Act 1984 (PACE)
Woolmington v Director of Public Prosecutions [1935] AC 462 (House of Lords)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akida Usmiyah, Emiliya Febriyani, Tantimin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































